propaganda
30th July 2010, 02:35 PM
Jakarta - Masih ada peluang bagi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Imron Cotan, untuk menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up refund tiket perjalanan dinas diplomat Kemlu. Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
"Masih ada peluang dan ruang. Artinya, mungkin tidak hanya 10 (yang menjadi tersangka). Bisa berkembang dan berkembang," ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2010).
Menurut Marwan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah. Dikatakan dia, tim penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Terkait temuan uang sebesar Rp 644 juta yang ada di dalam brankas Sekretaris Sekjen, Tusmiyati, Marwan mengatakan, tim penyidik telah mencocokkan keterangan para saksi, termasuk Irjen Kemlu Dienne H Moeharjo. "Apa benar cerita Sekretaris (Imron Cotan) tentang uang itu. Ini kami kroscek dengan Bu Dienne," tuturnya.
Irjen Kemlu sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak tiga kali. Dijelaskan Marwan, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengusut aliran dana ke pejabat tinggi Kemlu.
"Karena Bu Dienne itu yang melakukan pemeriksaan internal di sana. Dia menemukan bukti-bukti itu. Bukti-bukti itu kami ambil sekarang untuk dijadikan bukti dalam perkara korupsinya," jelasnya.
Meskipun hasil sementara masih belum menemukan adanya aliran dana ke Imron, namun Marwan menyatakan, pihaknya akan terus menelusurinya secara mendalam.
"Sementara begitu, tapi yang namanya penyidik itu kan tidak kehilangan akal. Sesuatu yang disembunyikan itu lambat atau cepat akan terbuka. Tak akan bisa selamanya ditutup rapat-rapat," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka Ade Sudirman dalam testimoninya menyatakan, ada aliran dana untuk membantu pembangunan rumah mantan Menlu NHW Rp 1 miliar dan untuk Sekjen IC sebesar Rp 2,35 miliar. Aliran dana tersebut diminta oleh Ade Wismar Wijaya. Selain kepada 2 pejabat teras tersebut, aliran dana juga mengalir ke para pejabat Eselon II dan Kabiro Kemlu.
Kejaksaan telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana, Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman, Nurwijayanti selaku Dirut PT A, Herron Dolf selaku Dirut PT K, Tjasih Litasari selaku Manager Operational PT P, Danny Limarga selaku Dirut PT S, dan Jean Hartati selaku Manager Operational PT B.
(nvc/ape)
sumber
http://www.detiknews.com/read/2010/04/09/200230/1335626/10/eks-sekjen-kemlu-berpeluang-jadi-tersangka
"Masih ada peluang dan ruang. Artinya, mungkin tidak hanya 10 (yang menjadi tersangka). Bisa berkembang dan berkembang," ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2010).
Menurut Marwan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah. Dikatakan dia, tim penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Terkait temuan uang sebesar Rp 644 juta yang ada di dalam brankas Sekretaris Sekjen, Tusmiyati, Marwan mengatakan, tim penyidik telah mencocokkan keterangan para saksi, termasuk Irjen Kemlu Dienne H Moeharjo. "Apa benar cerita Sekretaris (Imron Cotan) tentang uang itu. Ini kami kroscek dengan Bu Dienne," tuturnya.
Irjen Kemlu sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak tiga kali. Dijelaskan Marwan, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengusut aliran dana ke pejabat tinggi Kemlu.
"Karena Bu Dienne itu yang melakukan pemeriksaan internal di sana. Dia menemukan bukti-bukti itu. Bukti-bukti itu kami ambil sekarang untuk dijadikan bukti dalam perkara korupsinya," jelasnya.
Meskipun hasil sementara masih belum menemukan adanya aliran dana ke Imron, namun Marwan menyatakan, pihaknya akan terus menelusurinya secara mendalam.
"Sementara begitu, tapi yang namanya penyidik itu kan tidak kehilangan akal. Sesuatu yang disembunyikan itu lambat atau cepat akan terbuka. Tak akan bisa selamanya ditutup rapat-rapat," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka Ade Sudirman dalam testimoninya menyatakan, ada aliran dana untuk membantu pembangunan rumah mantan Menlu NHW Rp 1 miliar dan untuk Sekjen IC sebesar Rp 2,35 miliar. Aliran dana tersebut diminta oleh Ade Wismar Wijaya. Selain kepada 2 pejabat teras tersebut, aliran dana juga mengalir ke para pejabat Eselon II dan Kabiro Kemlu.
Kejaksaan telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana, Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman, Nurwijayanti selaku Dirut PT A, Herron Dolf selaku Dirut PT K, Tjasih Litasari selaku Manager Operational PT P, Danny Limarga selaku Dirut PT S, dan Jean Hartati selaku Manager Operational PT B.
(nvc/ape)
sumber
http://www.detiknews.com/read/2010/04/09/200230/1335626/10/eks-sekjen-kemlu-berpeluang-jadi-tersangka