Gusnan
16th April 2015, 04:06 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2015/04/02/211956920150402-202554780x390.jpgTara Marchelin Ferdinand Tjiong, guru Jakarta International School yamg terlibat kasus pelecehan seksual, keberatan atas vonis hukuman yang dijatuhkan pada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (2/4/2014).
Istri Ferdinand Tjiong, salah satu terdakwa kekerasan seksual di Jakarta International School, Sisca Tjiong, melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan tiga orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) ke Bareskrim Polri, Rabu (15/4/2015). Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Kuasa hukum Sisca, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, ada keterangan dokter bedah dan dokter di bidang anastesi di rumah sakit di Singapura yang memberikan keterangan bahwa tidak ada tanda-tanda bekas sodomi pada anus anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Keterangan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan orangtua korban dan dokter RS Polri.
"Ketika sidang, ada ibu korban di bawah sumpah pengadilan ditanya oleh jaksa dan tim kuasa hukum, apakah hasil visum dari Singapura sudah dia ketahui? Dia jawab belum ada," ujar Hotman di Mabes Polri, Jakarta.
Hotman mengatakan, penuntut telah memeriksa ke rumah sakit di Singapura lewat bantuan pengadilan tinggi di Singapura. Hasilnya, visum anak-anak tersebut telah keluar sejak lama dan menyatakan tidak ada tanda-tanda tindak pelecehan seksual. Namun, ketika dilakukan visum di RS Polri, hasilnya menyebutkan sebaliknya.
"Ini aneh. Di RS Polri itu tidak pernah dianuskopi dengan bius. Padahal, untuk melihat perlukaan di dalam anus, itu harus dibius. Bagaimana mungkin bagian dalam anus diketahui luka tanpa dibius? Dokter di Singapura itu lengkap, bedah sama anastesi," ujar Hotman.
Hotman mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah bukti, salah satunya bukti visum anak dari dokter di Singapura ke penyidik Polri.
"Kami ingin menjerat terlapor dengan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu," ujar Hotman.
Istri Ferdinand Tjiong, salah satu terdakwa kekerasan seksual di Jakarta International School, Sisca Tjiong, melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan tiga orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) ke Bareskrim Polri, Rabu (15/4/2015). Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Kuasa hukum Sisca, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, ada keterangan dokter bedah dan dokter di bidang anastesi di rumah sakit di Singapura yang memberikan keterangan bahwa tidak ada tanda-tanda bekas sodomi pada anus anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Keterangan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan orangtua korban dan dokter RS Polri.
"Ketika sidang, ada ibu korban di bawah sumpah pengadilan ditanya oleh jaksa dan tim kuasa hukum, apakah hasil visum dari Singapura sudah dia ketahui? Dia jawab belum ada," ujar Hotman di Mabes Polri, Jakarta.
Hotman mengatakan, penuntut telah memeriksa ke rumah sakit di Singapura lewat bantuan pengadilan tinggi di Singapura. Hasilnya, visum anak-anak tersebut telah keluar sejak lama dan menyatakan tidak ada tanda-tanda tindak pelecehan seksual. Namun, ketika dilakukan visum di RS Polri, hasilnya menyebutkan sebaliknya.
"Ini aneh. Di RS Polri itu tidak pernah dianuskopi dengan bius. Padahal, untuk melihat perlukaan di dalam anus, itu harus dibius. Bagaimana mungkin bagian dalam anus diketahui luka tanpa dibius? Dokter di Singapura itu lengkap, bedah sama anastesi," ujar Hotman.
Hotman mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah bukti, salah satunya bukti visum anak dari dokter di Singapura ke penyidik Polri.
"Kami ingin menjerat terlapor dengan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu," ujar Hotman.