Gusnan
26th March 2015, 01:52 PM
http://assets.kompas.com/data/photo/2013/12/13/192951420131213-152055780x390.JPGYusril Izha Mahendra
Terkait
PAN Sudah Tak Sejalan dengan KMP? Ini Jawaban Zulkifli (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/12380981/PAN.Sudah.Tak.Sejalan.dengan.KMP.Ini.Jawaban.Zulki fli?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Soal Hak Angket, Zulkifli Sebut Rakyat Jenuh Tengkar Terus (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/11231101/Soal.Hak.Angket.Zulkifli.Sebut.Rakyat.Jenuh.Tengka r.Terus?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
PDI-P: Pengajuan Hak Angket untuk Menkumham Terlalu Berlebihan (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/10400411/PDI-P.Pengajuan.Hak.Angket.untuk.Menkumham.Terlalu.Ber lebihan?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Nasdem Yakin Angket Menkumham Tak Akan Disetujui (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/09574521/Nasdem.Yakin.Angket.Menkumham.Tak.Akan.Disetujui?u tm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, secara formal, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono sah. Akan tetapi, secara materiil, ia menilai, ada kesalahan fatal dari dikeluarkannya SK tersebut.
Menurut Yusril, secara materiil, SK itu bertentangan dengan UU Partai Politik dan asas pemerintahan umum yang baik.
"Keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materiilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu," kata Yusril, Kamis (26/3/2015) pagi, melalui keterangan tertulis.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pendapatnya tentang sahnya SK Menkumham merupakan pengakuan terhadap kepengurusan Agung. Yusril menekankan, SK itu tidak lagi berkekuatan hukum tetap jika ada keputusan penundaan atau pembatalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, kata Yusril, kubu Aburizal melakukan perlawanan atas SK tersebut ke PTUN dan meminta agar SK tersebut dibatalkan.
"Kalau memang sudah sah, mengapa kami capek-capek lakukan perlawanan," kata dia.
Terkait
PAN Sudah Tak Sejalan dengan KMP? Ini Jawaban Zulkifli (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/12380981/PAN.Sudah.Tak.Sejalan.dengan.KMP.Ini.Jawaban.Zulki fli?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Soal Hak Angket, Zulkifli Sebut Rakyat Jenuh Tengkar Terus (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/11231101/Soal.Hak.Angket.Zulkifli.Sebut.Rakyat.Jenuh.Tengka r.Terus?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
PDI-P: Pengajuan Hak Angket untuk Menkumham Terlalu Berlebihan (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/10400411/PDI-P.Pengajuan.Hak.Angket.untuk.Menkumham.Terlalu.Ber lebihan?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Nasdem Yakin Angket Menkumham Tak Akan Disetujui (http://nasional.kompas.com/read/2015/03/26/09574521/Nasdem.Yakin.Angket.Menkumham.Tak.Akan.Disetujui?u tm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, secara formal, surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono sah. Akan tetapi, secara materiil, ia menilai, ada kesalahan fatal dari dikeluarkannya SK tersebut.
Menurut Yusril, secara materiil, SK itu bertentangan dengan UU Partai Politik dan asas pemerintahan umum yang baik.
"Keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materiilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu," kata Yusril, Kamis (26/3/2015) pagi, melalui keterangan tertulis.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pendapatnya tentang sahnya SK Menkumham merupakan pengakuan terhadap kepengurusan Agung. Yusril menekankan, SK itu tidak lagi berkekuatan hukum tetap jika ada keputusan penundaan atau pembatalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, kata Yusril, kubu Aburizal melakukan perlawanan atas SK tersebut ke PTUN dan meminta agar SK tersebut dibatalkan.
"Kalau memang sudah sah, mengapa kami capek-capek lakukan perlawanan," kata dia.