Gusnan
12th March 2015, 05:09 AM
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/gubernur-maluku-utara-thaib-armaiyn_20150311_221059.jpg
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012). Thaib diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
(http://www.tribunnews.com/images/view/1568492/golkar-aburizal-bakrie-laporkan-agung-laksono-ke-bareskrim)
Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn (http://www.tribunnews.com/tag/thaib-armaiyn/), Rabu (11/3/2015) malam.
Thaib Armaiyn (http://www.tribunnews.com/tag/thaib-armaiyn/) ditangkap atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 Provinsi Maluku Utara.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan Thaib Armaiyn (http://www.tribunnews.com/tag/thaib-armaiyn/) berhasil ditangkap di Cempaka Putih (http://www.tribunnews.com/tag/cempaka-putih/), Jakarta Pusat.
"Mantan Gubernur Malut (Thayib Armayin), buron kasus korupsi ditangkap di Cempaka Putih (http://www.tribunnews.com/tag/cempaka-putih/). Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," singkat Wiyagus.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2012). Thaib diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
(http://www.tribunnews.com/images/view/1568492/golkar-aburizal-bakrie-laporkan-agung-laksono-ke-bareskrim)
Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn (http://www.tribunnews.com/tag/thaib-armaiyn/), Rabu (11/3/2015) malam.
Thaib Armaiyn (http://www.tribunnews.com/tag/thaib-armaiyn/) ditangkap atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 Provinsi Maluku Utara.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan Thaib Armaiyn (http://www.tribunnews.com/tag/thaib-armaiyn/) berhasil ditangkap di Cempaka Putih (http://www.tribunnews.com/tag/cempaka-putih/), Jakarta Pusat.
"Mantan Gubernur Malut (Thayib Armayin), buron kasus korupsi ditangkap di Cempaka Putih (http://www.tribunnews.com/tag/cempaka-putih/). Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," singkat Wiyagus.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara