PDA

View Full Version : Bermasalah dengan Klaim Asuransi? Laporkan ke Sini


Gusnan
10th March 2015, 05:15 PM
Halaman 1 dari 2
http://cat.jp.as.criteo.com/delivery/lg.php?cppv=1&cpp=Otilo3xONDVWZW91VElCc1AySUlLcTlpdys0SGlzNklWZH RqTFpQMVE1OXZMRGVadjc0SmI5a1pacHlvanJqa2dWZkJVa09s Ulp2K3dEYm8walNhbmhUdUsvZjNEbWZrU2lkMGdKOFNKbjhoL2 crSEtISUhHbXhtdlZXbWg0S0RsKzV2N2F0UXdnUU5WQWRTd2hn UEl0RTZScGU3UkVsZ1JIdXdEM0FDRmo0c2dTT2pFaU43WXF5R3 NMbklHZ0p4REd4N08yMXU4UnpWQXBwa2JLYUhyOWZGZ3N3PT18
http://beta.newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=10613&campaignid=3382&zoneid=1108&loc=1&referer=http%3A%2F%2Ffinance.detik.com%2Fread%2F20 15%2F03%2F10%2F153532%2F2854662%2F5%2Fbermasalah-dengan-klaim-asuransi-laporkan-ke-sini&cb=d0e1b16bd9



http://images.detik.com/content/2015/03/10/5/insurancedalam.jpg
Jakarta -Industri asuransi tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya pertumbuhan ini tidak lepas dari beberapa masalah antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Maka dari itu dibentuklah Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Badan ini punya fungsi menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak.

"Kami tahu citra perusahaan asuransi itu tidak bagus. Agen datang saat tenang dan menghilang saat nasabah butuh klaim. Begitu citranya," kata Ketua BMAI Frans Lamury dalam seminar nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2015)

Ada tiga tahap yang dilakukan oleh BMAI. Pertama adalah mediasi. Biasanya kedua belah pihak akan dipertemukan untuk dicarikan solusi yang terbaik dan dalam waktu cepat.

"Kami mendengarkan keluhan kedua pihak agar bersepakat atas sengketa mereka. Apakah klaim harus dibayar atau tidak, itu diputuskan," jelasnya.

Kedua adalah proses ajudikasi atau pengadilan sederhana. Kasus ini hanya untuk persoalan dengan nominal Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 750 juta untuk asuransi umum.

"Dalam proses ajudikasi kami tidak meminta pungutan bayaran apapun," ungkap Frans.Next (http://finance.detik.com/read/2015/03/10/153532/2854662/5/2/bermasalah-dengan-klaim-asuransi-laporkan-ke-sini)

Halaman 1 (http://finance.detik.com/read/2015/03/10/153532/2854662/5/1/bermasalah-dengan-klaim-asuransi-laporkan-ke-sini)2 (http://finance.detik.com/read/2015/03/10/153532/2854662/5/2/bermasalah-dengan-klaim-asuransi-laporkan-ke-sini)
Next (http://finance.detik.com/read/2015/03/10/153532/2854662/5/2/bermasalah-dengan-klaim-asuransi-laporkan-ke-sini)

(mkl/ang)