Gusnan
14th February 2015, 08:46 AM
http://beta.newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=9131&campaignid=3379&zoneid=1124&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2015% 2F02%2F14%2F065550%2F2832983%2F10%2Fhakim-sarpin-disebut-obyektif-putusan-praperadilan-harus-diterima-semua-pihak%3F991101mainnews&cb=78ea1b75fa
http://images.detik.com/content/2015/02/14/10/hakimsarpin.jpgJakarta - Proses pembuktian dengan menyodorkan saksi fakta dan ahli sudah rampung digelar pada sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan terhadap materi gugatan Komjen Budi pada Senin (16/2) pekan depan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji menilai proses sidang praperadilan berjalan baik. "Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," kata Adji saat dihubungi, Jumat (13/2/2015) malam.
Persidangan itu lanjut Adji, menunjukkan hakim tidak mengalami tekanan ataupun intervensi dari manapun. Karena itu, putusan yang akan diketok oleh Hakim Sarpin, menurut dia, harus dihormati semua pihak.
"Apapun keputusan dari Hakim Sarpin, terlepas ada pro-kontranya, sebaiknya semua pihak bersikap bijaksana atas putusan Hakim Sarpin," sambung Adji.
Soal desakan agar Hakim Sarpin menolak gugatan karena materi penetapan status tersangka tidak diatur pada Pasal 77 KUHAP, Prof. Adji menyebut Hakim Sarpin bisa melakukan penilaian yang obyektif
"Memang bagi paham kaku formil legalistik, gugatan hanya didasarkan Pasal 77 KUHAP saja, tapi bagi pandangan luas, obyek gugatan dalam kaitan "dwang middelen" (upaya paksa - coercive force) akan menjadi obyek pemeriksaan, sehingga persoalan penetapan tersangka, cara penyitaan berkelebihan dan lainnya, dapat dilakukan penilaian oleh Hakim," ujar dia.
Jalannya sidang selama seminggu ini berlangsung lancar dan tertib. Sidang yang dimulai pada Senin (9/2) tersebut merupakan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi atas penetapan tersangka oleh KPK.
Pihak kuasa hukum BG yang dipimpin Maqdir Ismail mengajukan bukti-bukti dokumen serta salinan berita dari media massa dan elektronik berjumlah kurang lebih 73 dokumen. Tak hanya itu, mereka juga mengajukan saksi-saksi serta ahli.
Sedangkan tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Chatarina M Girsang juga telah mengajukan bukti-bukti serta saksi dan ahli dari hari Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). Chatarina cs pun dengan piawai menangkis dalil-dalil dari kuasa hukum BG.
Hasil dari putusan praperadilan ini penting mengingat Presiden Jokowi pernah mengucapkan menunggu kepastian praperadilan sebelum melantik Komjen BG sebagai Kapolri.
http://images.detik.com/content/2015/02/14/10/hakimsarpin.jpgJakarta - Proses pembuktian dengan menyodorkan saksi fakta dan ahli sudah rampung digelar pada sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan terhadap materi gugatan Komjen Budi pada Senin (16/2) pekan depan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji menilai proses sidang praperadilan berjalan baik. "Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi Hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," kata Adji saat dihubungi, Jumat (13/2/2015) malam.
Persidangan itu lanjut Adji, menunjukkan hakim tidak mengalami tekanan ataupun intervensi dari manapun. Karena itu, putusan yang akan diketok oleh Hakim Sarpin, menurut dia, harus dihormati semua pihak.
"Apapun keputusan dari Hakim Sarpin, terlepas ada pro-kontranya, sebaiknya semua pihak bersikap bijaksana atas putusan Hakim Sarpin," sambung Adji.
Soal desakan agar Hakim Sarpin menolak gugatan karena materi penetapan status tersangka tidak diatur pada Pasal 77 KUHAP, Prof. Adji menyebut Hakim Sarpin bisa melakukan penilaian yang obyektif
"Memang bagi paham kaku formil legalistik, gugatan hanya didasarkan Pasal 77 KUHAP saja, tapi bagi pandangan luas, obyek gugatan dalam kaitan "dwang middelen" (upaya paksa - coercive force) akan menjadi obyek pemeriksaan, sehingga persoalan penetapan tersangka, cara penyitaan berkelebihan dan lainnya, dapat dilakukan penilaian oleh Hakim," ujar dia.
Jalannya sidang selama seminggu ini berlangsung lancar dan tertib. Sidang yang dimulai pada Senin (9/2) tersebut merupakan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi atas penetapan tersangka oleh KPK.
Pihak kuasa hukum BG yang dipimpin Maqdir Ismail mengajukan bukti-bukti dokumen serta salinan berita dari media massa dan elektronik berjumlah kurang lebih 73 dokumen. Tak hanya itu, mereka juga mengajukan saksi-saksi serta ahli.
Sedangkan tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Chatarina M Girsang juga telah mengajukan bukti-bukti serta saksi dan ahli dari hari Kamis (12/2) dan Jumat (13/2). Chatarina cs pun dengan piawai menangkis dalil-dalil dari kuasa hukum BG.
Hasil dari putusan praperadilan ini penting mengingat Presiden Jokowi pernah mengucapkan menunggu kepastian praperadilan sebelum melantik Komjen BG sebagai Kapolri.