Log in

View Full Version : Saksi Benarkan Ada Sprinlidik dan Sprindik Kasus Budi Gunawan


Gusnan
14th February 2015, 06:08 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2015/02/11/135053313layer-500x500780x390.jpgDua pegawai yang bekerja di bidang administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi, membenarkan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Sprinlidik untuk kasus Budi terbit pada 2 Juni 2014. Ada pun sprindik keluar pada 12 Januari 2015, atau sehari sebelum KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.

Wahyu Budi Raharjo, pegawai administrasi di divisi penyelidikan, dan Dimas Adiputra, pegawai administrasi di divisi penyidikan, menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang praperadilan Budi melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.
Keduanya dihadirkan KPK sebagai saksi fakta secara bersamaan.

"Apakah sprinlidik tanggal 2 Juni 2014 tercatat di register?" tanya salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang kepada Wahyu.

"Benar, 2 Juni 2014 keluar sprinlidik yang ditandatangani Abraham Samad," jawab Wahyu.

Catharina lalu menanyakan, apakah ada sprinlidik yang kemudian statusnya dinaikkan pada 12 Januari 2015 menjadi penyidikan atas nama Budi Gunawan. Wahyu kembali membenarkannya.

"Tercatat di administrasi," ujar Wahyu.

Catharina lalu kembali bertanya kepada Dimas yang bekerja di admnistrasi divisi penyidikan mengenai penerbitan sprindik itu. Dimas juga membenarkan adanya sprindik itu.

"Betul, diserahkan langsung oleh penyidiknya," jawab Dimas.

Sprinlidik dan Sprindik kemudian ikut diserahkan kepda haakim sebagai bukti bersama 21 dokumen terkait lainnya. Namun, materi untuk kepentingan penyidikan oleh KPK, materi sprindik ditutupi. Hakim dan pihak Budi hanya melihat nomor register dan tanggal sebagai bukti.