Gusnan
13th February 2015, 12:36 PM
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/02/13/499338/670x335/saksi-ahli-tegaskan-putusan-kpk-tetap-sah-meski-pimpinan-tak-5-orang.jpg
Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pihak KPK yang merupakan dosen dari Universitas Gajah Mada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/) (KPK) sah jika dalam pengambilan keputusan jumlah pimpinannya kurang dari lima orang. Menurutnya, aspek hukum dalam strukruralisasi yang dibangun di dalam lembaga antirasuah tersebut, tidak memungkinkan jika keharusan mengenai kuorum lima orang itu harus selalu dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan.
"Dalam konteks struktur dan pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal dalam sidang Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta (http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/) Selatan, Jumat (13/2).
Zainal mengatakan, jumlah pimpinan KPK yang saat ini hanya berjumlah empat orang tetap sah sesuai dengan masa jabatan mereka. Sebab, Busyro Muqoddas telah demisioner dan belum ada penggantinya.
"Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif ? Tidak kan," kata Zainal menegaskan.
Dia mengambil contoh lain, dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang tersangkanya memiliki hubungan keluarga atau sedarah.
Zainal menegaskan bahwa melalui UU ini, misalnya jika ada perkara tindak pidana korupsi (http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/) yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK, maka dalam hal itu pimpinan KPK yang ikut memutuskan mengenai perkara pasti tidak sampai lima orang.
"Jika ada contoh demikian, lalu apakah lantas KPK tidak dapat memutuskan perkara itu ? Kan tidak juga," tambahnya.
Itu sebabnya, Zainal menganggap kondisi tersebut sebagai celah hukum kelemahan UU KPK, Maka saya juga menyarankan agar KPK bisa menutup celah hukum tersebut, dengan membuat peraturan turunan terkait pengambilan keputusan pimpinan KPK," kata Zainal.
Agenda sidang praperadilan lanjutan hari ini adalah hari kedua dengan agenda pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian ini telah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Budi Gunawan, selama dua hari pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) kemarin. Sementara itu, putusan akhir dari sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK ini, dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) mendatang.
Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pihak KPK yang merupakan dosen dari Universitas Gajah Mada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/) (KPK) sah jika dalam pengambilan keputusan jumlah pimpinannya kurang dari lima orang. Menurutnya, aspek hukum dalam strukruralisasi yang dibangun di dalam lembaga antirasuah tersebut, tidak memungkinkan jika keharusan mengenai kuorum lima orang itu harus selalu dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan.
"Dalam konteks struktur dan pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal dalam sidang Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta (http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/) Selatan, Jumat (13/2).
Zainal mengatakan, jumlah pimpinan KPK yang saat ini hanya berjumlah empat orang tetap sah sesuai dengan masa jabatan mereka. Sebab, Busyro Muqoddas telah demisioner dan belum ada penggantinya.
"Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif ? Tidak kan," kata Zainal menegaskan.
Dia mengambil contoh lain, dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang tersangkanya memiliki hubungan keluarga atau sedarah.
Zainal menegaskan bahwa melalui UU ini, misalnya jika ada perkara tindak pidana korupsi (http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/) yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK, maka dalam hal itu pimpinan KPK yang ikut memutuskan mengenai perkara pasti tidak sampai lima orang.
"Jika ada contoh demikian, lalu apakah lantas KPK tidak dapat memutuskan perkara itu ? Kan tidak juga," tambahnya.
Itu sebabnya, Zainal menganggap kondisi tersebut sebagai celah hukum kelemahan UU KPK, Maka saya juga menyarankan agar KPK bisa menutup celah hukum tersebut, dengan membuat peraturan turunan terkait pengambilan keputusan pimpinan KPK," kata Zainal.
Agenda sidang praperadilan lanjutan hari ini adalah hari kedua dengan agenda pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian ini telah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Budi Gunawan, selama dua hari pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) kemarin. Sementara itu, putusan akhir dari sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK ini, dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) mendatang.