Log in

View Full Version : Ini Perjanjian yang Dilanggar Bareskrim dalam Kasus Penangkapan BW


Gusnan
26th January 2015, 05:27 PM
http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=9131&campaignid=3379&zoneid=1124&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2015% 2F01%2F26%2F160544%2F2814265%2F10%2Fini-perjanjian-yang-dilanggar-bareskrim-dalam-kasus-penangkapan-bw%3F991104topnews&cb=d6cb555290



http://images.detik.com/customthumb/2015/01/26/10/160722_peraditimur.jpg?w=460
http://news.detik.com/statics/image/fokus_berita_title.png Krisis KPK vs Oknum Polri (http://news.detik.com/indeksfokus/2813/krisis-kpk-vs-oknum-polri?ndt992204lblartikel)


Jakarta - Kesalahan Mabes Polri dalam menangkap Bambang Widjajanto semakin terang. Salah satunya yaitu melanggar perjanjian antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dengan Ketua Umum DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.

BW ditangkap dengan tuduhan sebagai advokat yang merekayasa saksi, sebelum BW jadi pimpinan KPK. Penangkapan ini melanggar Nota Kesepahaman (MoU) Nomor B/7/II/2012 dan Nomor 002/Peradi-DPN/MoU/II/2012 antara Peradi dan Polri.

"Maksud Nota Kesepahaman adalah untuk meningkatkan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum dalam menegakkan hukum secara optimal dan profesional," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (26/1/2015).

Bab III tentang Pelaksanaan dari MoU tersebut berbunyi:

Pasal 3 ayat 1
Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh penyidik melalui cabang Peradi setempat atau cabang Peradi terdekat atau DPN Peradi dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat

Pasal 3 ayat 2
Bahwa setelah mendapatkan pemanggilan dari pihak penyidik maka Peradi segera memproses permasalahan ini terhadap advokat yang bersangkutan dan memberikan hasil pemeriksaaan tersebut kepada penyidik paling lambat 14 hari dan menghadirkan advokat tersebut kepada penyidik

Pasal 3 ayat 3
Bahwa dalam waktu 14 hari setelah menerima pemanggilan ternyata tidak dihadirkan maka penyidik m