Log in

View Full Version : Siap-siap, Pengguna Listrik di Atas 2.200 Watt Akan Kena PPN 10 Persen


Gusnan
22nd January 2015, 08:15 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/07/12/113712520140310-132459780x390.jpgPemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Nantinya, PPN yang dikenakan sebesar 10 persen.

"Pajaknya 10 persen dari pengenaan jasa listrik diatas 2.200 sampai dengan 6.600," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (21/1/2015).

Dia menjelaskan, saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Setelah selesai, peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Alasan pemerintah mengenakan PPN 10 persen untuk pengguna listrik diatas 2.200 watt karena melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan bergerak cepat menyelesaikan peraturan tersebut.

"Kitakan tahu berapa jumlah orangnya, jumlahnya berapa, nilainya dan sebagainya. Teman-teman di Dirjen Pajak punya itu. Harusnya di triwulan I bisa dilaksanakan, kalau enggak bisa lama lagi," kata dia.

gowesduludro
23rd January 2015, 02:28 PM
Untuk dirumah ane cuma 1300w....
hotel murah di bali (http://goo.gl/fiDLHY)