zackysetya
6th December 2014, 02:39 PM
jpnn.com | 5 desember 2014
JAKARTA--Guru honorer kategori dua (K2) merasa telah "mensubsidi" pemerintah Rp 4,6 juta per bulan per guru.
Dasar perhitungannya dengan membandingkan gaji guru PNS yang hingga Rp 5 juta. Sedang honorer hanya digaji Rp 400 ribu per bulan. Jadi, selisihnya Rp 4,6 juta.
"Guru PNS gajinya Rp 5 juta, honorer gajinya Rp 400 ribu. Itu berarti setiap bulan, setiap honorer mensubsidi pemerintah Rp 4,6 juta," beber Ketua Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Ali Mashor di Media Center KemenPAN-RB, Jumat (5/12).
Hal yang sama diungkapkan Iwan, pengurus DKHI Kuningan. Dia menyebutkan, di sekolah tempat dia mengajar hanya diisi oleh dua guru PNS, empat guru berasal dari honorer. Enam guru ini harus mengajar 140 murid.
"Saya ini rangkap jabatan, jadi guru kelas VI, operator sekolah, guru Agama, guru olahraga. Makanya kalau saya di Jakarta tiga hari saja, sekolah sudah keteteran," terangnya.
Dia menambahkan, kalau hanya mengandalkan guru PNS, proses belajar mengajar di sekolah tidak akan berjalan normal. Itu sebabnya, pemerintah diminta melek terhadap pengabdian honorer yang saat ini kesejahteraannya jauh di bawah standar kehidupan layak.
Sehingga Langkah pemerintah yang akan menaikkan gaji guru honorer disambut positif Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Seharusnya kenaikan para honorer melebihi standar upah minimum regional (UMR).
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, perbaikan gaji guru honorer sudah lama diusulkan asosiasi lembaganya. Sebagai asosiasi guru terbesar di Indonesia, pihaknya mengusulkan gaji guru honorer harus sesuai UMR per wilayah masingmasing, namun ditambah insentif. Misalnya saja upah minimum di DKI Jakarta Rp2,7 juta dan ditambah Rp1 juta untuk biaya peningkatan mutu dan profesi guru. “Mereka harus digaji sesuai upah minimum masing-masing wilayah”, katanya seusai seminar pendidikan di Gedung Kemendikbud kemarin.
(esy/jpnn)
sumber berita (http://www.koran-sindo.com/read/929668/149/gaji-guru-honorer-ikuti-standar-umr)
Soal-soal CPNS (http://www.soalcpns.com/) | Simulasi CAT (http://www.soalcpns.com/) | Info Lowongan CPNS (http://lowongan-cpns.com/) | Info Penerimaan CPNS (http://penerimaancpns.net/)
JAKARTA--Guru honorer kategori dua (K2) merasa telah "mensubsidi" pemerintah Rp 4,6 juta per bulan per guru.
Dasar perhitungannya dengan membandingkan gaji guru PNS yang hingga Rp 5 juta. Sedang honorer hanya digaji Rp 400 ribu per bulan. Jadi, selisihnya Rp 4,6 juta.
"Guru PNS gajinya Rp 5 juta, honorer gajinya Rp 400 ribu. Itu berarti setiap bulan, setiap honorer mensubsidi pemerintah Rp 4,6 juta," beber Ketua Pengurus Besar Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Ali Mashor di Media Center KemenPAN-RB, Jumat (5/12).
Hal yang sama diungkapkan Iwan, pengurus DKHI Kuningan. Dia menyebutkan, di sekolah tempat dia mengajar hanya diisi oleh dua guru PNS, empat guru berasal dari honorer. Enam guru ini harus mengajar 140 murid.
"Saya ini rangkap jabatan, jadi guru kelas VI, operator sekolah, guru Agama, guru olahraga. Makanya kalau saya di Jakarta tiga hari saja, sekolah sudah keteteran," terangnya.
Dia menambahkan, kalau hanya mengandalkan guru PNS, proses belajar mengajar di sekolah tidak akan berjalan normal. Itu sebabnya, pemerintah diminta melek terhadap pengabdian honorer yang saat ini kesejahteraannya jauh di bawah standar kehidupan layak.
Sehingga Langkah pemerintah yang akan menaikkan gaji guru honorer disambut positif Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Seharusnya kenaikan para honorer melebihi standar upah minimum regional (UMR).
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, perbaikan gaji guru honorer sudah lama diusulkan asosiasi lembaganya. Sebagai asosiasi guru terbesar di Indonesia, pihaknya mengusulkan gaji guru honorer harus sesuai UMR per wilayah masingmasing, namun ditambah insentif. Misalnya saja upah minimum di DKI Jakarta Rp2,7 juta dan ditambah Rp1 juta untuk biaya peningkatan mutu dan profesi guru. “Mereka harus digaji sesuai upah minimum masing-masing wilayah”, katanya seusai seminar pendidikan di Gedung Kemendikbud kemarin.
(esy/jpnn)
sumber berita (http://www.koran-sindo.com/read/929668/149/gaji-guru-honorer-ikuti-standar-umr)
Soal-soal CPNS (http://www.soalcpns.com/) | Simulasi CAT (http://www.soalcpns.com/) | Info Lowongan CPNS (http://lowongan-cpns.com/) | Info Penerimaan CPNS (http://penerimaancpns.net/)