Gusnan
14th November 2014, 07:58 AM
"Sudah sepakat, berubah, sepakat, berubah lagi."
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyatakan setiap anggota dewan memiliki hak untuk bertanya, hak untuk interpelasi, dan mengajukan hak angket. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi syarat baru yang diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
"Itu tidak bisa diotak-atik. Jadi kalau ada perubahan yang mendasar terhadap Undang-undang termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Fadli menjelaskan bahwa pimpinan DPR menginginkan agar anggota dewan tetap solid dan bersatu. Pimpinan dan Koalisi Merah Putih, kata dia, telah bersepakat untuk memberikan jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan untuk Koalisi Indonesia Hebat.
"Kalau kami tidak mau ada perubahan-perubahan yang mengoreksi sikap atau hak dari DPR terhadap pemerintah yang dijamin UUD 1945," tegas dia.
Agar DPR bisa bekerja, Fadli meminta agar lima partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat segera menyerahkan susunan anggota alat kelengkapan dewan.
"Baleg (badan legislasi) sudah terbentuk dan komisi juga sudah terbentuk, jadi mereka tinggal memasukkan nama-naama itu, setelah nama-nama itu diketok di Paripurna, kemudian kita bicara proses-proses lain," jelasnya.
Jika Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, tetap menolak menyerahkan nama-nama, menurut Fadli, hal itu akan merugikan mereka sendiri.
"Kalau mereka nggak mau memberikan nama-nama berarti mereka tidak ada di dalam komisi-komisi. Kita inginnya cepat selesai, tapi yang merubah kesepakatan itu kan mereka sendiri bukan dari kami. Sudah sepakat, berubah, sepakat berubah lagi. Ibaratnya begini dikasih hati minta jantung," ucap dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung membantah pernyataan KIH meminta penghapusan hak interpelasi. Menurut Pramono, hak itu sudah melekat pada parlemen.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyatakan setiap anggota dewan memiliki hak untuk bertanya, hak untuk interpelasi, dan mengajukan hak angket. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi syarat baru yang diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat.
"Itu tidak bisa diotak-atik. Jadi kalau ada perubahan yang mendasar terhadap Undang-undang termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Fadli menjelaskan bahwa pimpinan DPR menginginkan agar anggota dewan tetap solid dan bersatu. Pimpinan dan Koalisi Merah Putih, kata dia, telah bersepakat untuk memberikan jatah 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan untuk Koalisi Indonesia Hebat.
"Kalau kami tidak mau ada perubahan-perubahan yang mengoreksi sikap atau hak dari DPR terhadap pemerintah yang dijamin UUD 1945," tegas dia.
Agar DPR bisa bekerja, Fadli meminta agar lima partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat segera menyerahkan susunan anggota alat kelengkapan dewan.
"Baleg (badan legislasi) sudah terbentuk dan komisi juga sudah terbentuk, jadi mereka tinggal memasukkan nama-naama itu, setelah nama-nama itu diketok di Paripurna, kemudian kita bicara proses-proses lain," jelasnya.
Jika Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, tetap menolak menyerahkan nama-nama, menurut Fadli, hal itu akan merugikan mereka sendiri.
"Kalau mereka nggak mau memberikan nama-nama berarti mereka tidak ada di dalam komisi-komisi. Kita inginnya cepat selesai, tapi yang merubah kesepakatan itu kan mereka sendiri bukan dari kami. Sudah sepakat, berubah, sepakat berubah lagi. Ibaratnya begini dikasih hati minta jantung," ucap dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung membantah pernyataan KIH meminta penghapusan hak interpelasi. Menurut Pramono, hak itu sudah melekat pada parlemen.