Log in

View Full Version : Asuransi Public Liability


al91
6th November 2014, 02:37 PM
Asuransi Public Liability melindungi tertanggung atau pemegang polis terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Luka badani dan atau Kerugian atau kerusakan pada property yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.

Yang memerlukan polis asuransi Public Liability adalah perusahaan yang memiliki bangunan perkantoran sendiri, tenant atau penyewa dari suatu bangunan, kontraktor interior disain, perusahaan cleaning service dan pemilik restaurant.

Perhitungan premi adalah berdasarkan limit liability atau jumlah yang sudah ditetapkan yang akan dipertanggungkan. Untuk beberapa gedung highrise building menetapkan batas liability-nya sebesar Rp. 1 Milyar. Biasanya asuransi memberikan suku premi sebesar 0.1-0,5%.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi public liability dapat menghubungi Sharon Tio di 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 306 atau email ke [email protected] atau kunjungi web : www.mitraca.com (http://www.ceriwis.com/redirect-to/?redirect=http%3A%2F%2Fwww.mitraca.com) atau www.asuransitanggunggugat.com