al91
8th October 2014, 09:31 AM
http://forum.vibizportal.com/filedata/fetch?id=216869
Professional Indemnity Insurance menjamin profesi orang-orang atau perusahaan yang untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka. Para profesional mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, oleh karenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance.
Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut:
� Solicitors;
� Accountants;
� Architects dan surveyors;
� Insurance dan stock brokers;
� Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya.
Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal.
Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?
Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum)
Menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) terhadap kerugian pihak ketiga yang terjadi dalam periode polis yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban profesi dalam menjalankan bisnisnya karena kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung atau atas nama tertanggung.
Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan
)
Menjamin biaya-biaya perkara, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut.
Apa yang dijamin dalam �Professional Indemnity Insurance (PI)�?
Asuransi PI memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional for breach of professional duty in the conduct of the Professional Business Practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi)
Professional Indemnity Insurance (PI) juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sbb:
Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
Loss of Documents: kehilangan doumen
Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
Consultants, Subcontractors and Agents: tanggung jawab hukum yang dtimbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien
Outgoing Principals Indemnity: kliam terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien
Estates and Legal Representatives: jaminan terhadap ahli waris
Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi)
Fraud and Dishonesty of Employees: ketidakjujuran atau kejahatan karyawan
Previous Business Cover: tanggung jawab hukum yang timbul dari jenis usaha sebelumnya
Increased Aggregate Limit of Liability: penambahan Limit of Liability (jika diperlukan)
Bagaimana cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI?
Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.
Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:
Bidang usaha atau jasa profesi yang diberikan � apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi
Total pendapatan � semakin besar income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
Persentase aktivitas (berdasarkan Total pendapatan) yang diperoleh dari luar negeri � USA, Canada and Eropa biasanya dikategorikan riisko yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia atau Asia
Sejarah klaim klien � apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
Limit of liability dan deductible yang diminta
Incoming search terms:
asuransi indemnity
bagaimana cara prosfec klien untuk penawaran property
mengapa tujuan asuransi melindungi pihak tertangung
professional indemnity broker asuransi
Professional Indemnity Insurance menjamin profesi orang-orang atau perusahaan yang untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka. Para profesional mungkin saja berhadapan dengan proses hukum yang sangat serius sehubungan dengan tugas dan kewajibannya, oleh karenanya Profesional sangat membutuhkan perlindungan Asuransi tanggung jawab hukum professional atau professional indemnity insurance.
Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut:
� Solicitors;
� Accountants;
� Architects dan surveyors;
� Insurance dan stock brokers;
� Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya.
Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal.
Apa yang dijamin dalam Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)?
Polis ini menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) dan Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan)
Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum)
Menjamin Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum) terhadap kerugian pihak ketiga yang terjadi dalam periode polis yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban profesi dalam menjalankan bisnisnya karena kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung atau atas nama tertanggung.
Legal Cost and Expenses (Biaya-biaya pengacara dan pengadilan
)
Menjamin biaya-biaya perkara, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut.
Apa yang dijamin dalam �Professional Indemnity Insurance (PI)�?
Asuransi PI memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada Professional for breach of professional duty in the conduct of the Professional Business Practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi)
Professional Indemnity Insurance (PI) juga memberikan jaminan atas klaim-klaim sbb:
Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
Loss of Documents: kehilangan doumen
Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
Consultants, Subcontractors and Agents: tanggung jawab hukum yang dtimbul dari konsultan, sub-kon dan agen yang digunakan oleh klien
Outgoing Principals Indemnity: kliam terhadap principal yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan klien
Estates and Legal Representatives: jaminan terhadap ahli waris
Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi)
Fraud and Dishonesty of Employees: ketidakjujuran atau kejahatan karyawan
Previous Business Cover: tanggung jawab hukum yang timbul dari jenis usaha sebelumnya
Increased Aggregate Limit of Liability: penambahan Limit of Liability (jika diperlukan)
Bagaimana cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi PI?
Klien harus melengkapi proposal form agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.
Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:
Bidang usaha atau jasa profesi yang diberikan � apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi
Total pendapatan � semakin besar income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
Persentase aktivitas (berdasarkan Total pendapatan) yang diperoleh dari luar negeri � USA, Canada and Eropa biasanya dikategorikan riisko yang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia atau Asia
Sejarah klaim klien � apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
Limit of liability dan deductible yang diminta
Incoming search terms:
asuransi indemnity
bagaimana cara prosfec klien untuk penawaran property
mengapa tujuan asuransi melindungi pihak tertangung
professional indemnity broker asuransi