azalazores
28th July 2010, 01:25 PM
http://u.ceriwis.us/img/9574logo_mui.jpg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan konten tayangan infotainment haram, karena isinya membuka aib sesorang yang tidak patut disiarkan.
Pihak yang membuat, memberitakan dan mendapatkan keuntungan dari berita aib, kejelekan dan gosip telah melakukan perbuatan haram. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Ma�aruf Amin, bila tayangan infotainment bohong, maka disebut fitnah. Namun sekalipun berita yang disampaikan itu benar, itu disebut gibah.
�Dua-duanya (gibah dan fitnah) dilarang agama,� ujar Ma�aruf di Munas MUI, Grogol, dilansir dari Viva News, Rabu 28 Juli 2010.
Ma�aruf melanjutkan, sekarang ini akibat dampak infotainment yang tidak baik, pornografi, akhlak bangsa tidak lagi memprihatinkan. Tapi ini sudah menakutkan, karena itu perlu ditindak lanjut.
Fatwa haram ini akan diajukan kepada penegak hukum sebagai dasar peraturan infotainment.
�Ini sebagai tanggung jawab moral keulamaan untuk memberikan panduan hukum bagi masyarakat,� ujar Asrorun Niam Soleh, sekretaris komisi fatwa Munas MUI VIII kepada BBC Indonesia.
Berikut fatwa haram dari MUI yang disampaikan di Jakarta, dikutip dari Tempo Interaktif.
1. Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram;
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa.
Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan.
Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusi. Bahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;
6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
astaga.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan konten tayangan infotainment haram, karena isinya membuka aib sesorang yang tidak patut disiarkan.
Pihak yang membuat, memberitakan dan mendapatkan keuntungan dari berita aib, kejelekan dan gosip telah melakukan perbuatan haram. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Ma�aruf Amin, bila tayangan infotainment bohong, maka disebut fitnah. Namun sekalipun berita yang disampaikan itu benar, itu disebut gibah.
�Dua-duanya (gibah dan fitnah) dilarang agama,� ujar Ma�aruf di Munas MUI, Grogol, dilansir dari Viva News, Rabu 28 Juli 2010.
Ma�aruf melanjutkan, sekarang ini akibat dampak infotainment yang tidak baik, pornografi, akhlak bangsa tidak lagi memprihatinkan. Tapi ini sudah menakutkan, karena itu perlu ditindak lanjut.
Fatwa haram ini akan diajukan kepada penegak hukum sebagai dasar peraturan infotainment.
�Ini sebagai tanggung jawab moral keulamaan untuk memberikan panduan hukum bagi masyarakat,� ujar Asrorun Niam Soleh, sekretaris komisi fatwa Munas MUI VIII kepada BBC Indonesia.
Berikut fatwa haram dari MUI yang disampaikan di Jakarta, dikutip dari Tempo Interaktif.
1. Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram;
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa.
Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan.
Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusi. Bahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;
6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
astaga.com