View Full Version : KPK Tangkap Hakim PN Jakarta Pusat Atas Tuduhan Suap
j3ndiel
2nd June 2011, 03:00 PM
KPK Tangkap Hakim PN Jakarta Pusat Atas Tuduhan Suap
http://u.ceriwis.us/img/56066kpk.jpg
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi. Kali ini, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan suap.
"Iya, untuk rinciannya kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Haryono belum bersedia menjelaskan detil penangkapan hakim tersebut. "Kita tunggu dulu pemeriksaannya," elaknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, hakim tersebut ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB, malam. Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap di daerah Jakarta Utara.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari penangkapan tersebut.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/063312/1652282/10/kpk-tangkap-hakim-pn-jakpus-atas-dugaan-suap?991101mainnews
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:03 PM
Kronologi Penangkapan Hakim PN Jakarta Pusat "S"
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisal S. KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian.
Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta, yang diberikan oleh PW kepada S. Ikut diamankan pula satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Bagaimana sesungguhnya kronologi penangkapan tersebut? Seorang sumber detikcom di KPK bercerita, pada pukul 21.00 WIB, Rabu (1/6/2011) PW berkunjung ke rumah S yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang kepada S.
Setelah transaksi selesai, sekitar pukul 22.00 WIB, PW keluar meninggalkan rumah S dengan mengendarai mobil. Sesaat kemudian, penyidik merangsek masuk ke rumah S dan menangkap yang bersangkutan berikut barang bukti.
Tidak lama, PW ditangkap di daerah Jakarta Selatan. S, PW, berikut 2 orang sopir mereka dibawa ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
"Sekarang masih diperiksa. Kita mempunyai waktu 1 X 24 jam," kata sumber tersebut, Kamis (2/6/2011).
Ia menjelaskan, uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap untuk memperlancar proses kepailitan PT SCI.
"Hakim ini (S), kan, pengawas. Pengawas itu kalau di perusahaan kayak komisaris. Nah, kalau kurator ini kayak direksi. Jadi uang itu untuk memperlancar kebijakan kurator," ungkap dia.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan penangkapan ini. Namun, ia belum bersedia membeberkannya secara rinci. "Perinciannya nanti dulu," katanya saat dikonfirmasi detikcom.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/090815/1652299/10/kronologi-penangkapan-hakim-pn-jakpus-s?991101mainnews
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:06 PM
Hakim Kepailitan PN Jakarta Pusat Yang Ditangkap KPK Berinisial "S"
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Dua sumber detikcom mengungkapkan hal yang sama bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial S. Dia dikabarkan seorang hakim kepailitan.
"Namanya S, hakim kepalitian," kata sumber di lingkungan KPK, kepada detikcom, Rabu (2/6/2011).
Sumber lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. S saat ini sedang menangani perkara kepailitan.
Sementara sang pemberi uang dikabarkan berinisial PW. Dia berasal dari PT Skycamping Indonesia.
Saat kabar ini coba dikonfirmasi, wakil Ketua KPK M Jasin tidak membantah atau membenarkan. Dia menyerahkan semua jawaban pada juru bicara KPK Johan Budi.
"Nanti penjelasan dari Johan Budi. Ada konpers di kantor," kata Jasin.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa Rp 250 Juta dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dari penangkapan hakim tersebut.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/081501/1652292/10/hakim-kepailitan-pn-jakpus-yang-ditangkap-kpk-berinisial-s?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:07 PM
KPK Amankan Barang Bukti Rp 250 juta dan Mobil Pajero
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semalam. Saat penangkapan terjadi, ada barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang diamankan.
"Ada mobil (Mitsubishi) Pajero dan duit Rp 250 juta," kata sumber detikcom saat dihubungi, Kamis (2/6/2011).
Lokasi penangkapan sementara ini baru diinformasikan di kawasan Sunter. Sang hakim kini diamankan di gedung KPK bersama sopir.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK M Jasin tidak membantah atau membenarkan kabar ini. Dia meminta agar kabar ini ditanyakan pada juru bicara KPK Johan Budi.
"Nanti penjelasan dari Johan Budi. Ada konpers di kantor," kata Jasin.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/074707/1652287/10/kpk-amankan-barang-bukti-rp-250-juta-dan-mobil-pajero?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:10 PM
PN Jakpus Belum Tahu Ada Hakimnya yang Ditangkap KPK
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku belum tahu kalau salah satu hakimnya tertangkap KPK atas dugaan suap. Saat ini PN Jakpus sedang mengkroscek kebenaran berita tersebut.
"Saya belum mendapat informasi resmi, baru tahu dari media," kata Humas PN Jakpus, Suwidya, kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Mendapat informasi tersebut, Suwidya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dirinya mengaku kaget dengan penangkapan tersebut.
"Saya kaget, baru tahu pagi ini dari temen-temen wartawan," terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, hakim tersebut ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB, malam. Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap di daerah Jakarta Utara.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Rp 250 Juta dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dari penangkapan tersebut.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/080833/1652291/10/pn-jakpus-belum-tahu-ada-hakimnya-yang-ditangkap-kpk
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:11 PM
Ikut Ditangkap KPK, PW Diduga Seorang Kurator
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Selain hakim kepailitan berisinial S, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap seorang berinisial PW. PW diduga adalah kurator atau orang mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipalitkan hakim.
"KPK menangkap tangan S karena diduga telah menerima sejumlah uang dari PW (kurator)," kata seorang sumber detikcom di KPK, Kamis (2/6/2011).
Menurutnya, uang tersebut terkait dengan kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI. Wakil Ketua KPK M Jasin belum banyak berkomentar mengenai kasus ini.
"Nanti penjelasan dari Johan Budi. Ada konpers di kantor," kata Jasin.
Hingga saat ini, S dan PW yang ditangkap pada Rabu (1/6), kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK dikabarkan menyita uang sebesar Rp 250 juta dalam penangkapan tersebut. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero juga ikut diamankan oleh penyidik.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/083805/1652295/10/ikut-ditangkap-kpk-pw-diduga-seorang-kurator
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:14 PM
Duit Suap Rp 250 Juta Dibungkus Kantong Kertas
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg[/URL]
Jakarta - KPK menyita duit Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero dari tangan hakim S yang ditangkap semalam. Duit tersebut disimpan dalam kantong kertas belanja.
"Uangnya dibungkus kantong kertas," kata sumber di KPK kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Selain menangkap tangan seorang hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisal S, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang kepada S.
Sementara PW ditangkap di daerah Jakarta Selatan. S, PW, berikut 2 orang sopir mereka dibawa ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. "Sekarang masih diperiksa. Kita mempunyai waktu 1 X 24 jam," kata sumber tersebut.
Uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap untuk memperlancar proses kepailitan PT SCI.
"Hakim ini (S), kan, pengawas. Pengawas itu kalau di perusahaan kayak komisaris. Nah, kalau kurator ini kayak direksi. Jadi uang itu untuk memperlancar kebijakan kurator," ungkap dia.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan penangkapan ini. Namun, ia belum bersedia membeberkannya secara rinci. "Perinciannya nanti dulu," katanya saat dikonfirmasi detikcom.
Sumber berita: [URL]http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/102916/1652323/10/duit-suap-rp-250-juta-dibungkus-kantong-kertas (http://u.ceriwis.us/index.php?obrazek=img/78224kpk_100_100.jpg)
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:15 PM
Hakim Ditangkap KPK, Citra Pengadilan Semakin Terpuruk
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah mendengar kabar penangkapan hakim pengawas Jakarta Pusat oleh KPK. KY menyayangkan masih ada hakim yang terlibat kasus suap.
"Terkait penangkapan hakim oleh KPK, KY sangat prihatin dengan peristiwa tersebut, sebab di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Asep mengatakan, KY mendorong KPK untuk memproses kasus ini sejelas-jelasnya. Adanya oknum hakim yang terlibat kasus suap/korupsi membuat citra pengadilan semakin buruk.
"Masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela/tindak pidana seperti itu, yang bisa membuat kepercayaan publik ke dunia pradilan semakin terpuruk," jelasnya.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Jakarta Pusat bernama Syarifuddin Rabu (1/6) malam di rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/112659/1652335/10/hakim-ditangkap-kpk-citra-pengadilan-semakin-terpuruk
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:17 PM
Selain Uang & Mobil, KPK Amankan Barang Bukti Lainnya
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penangkapan hakim PN Jakpus, S. Selain uang Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero, KPK juga mengamankan sejumlah bukti lainnya.
"Selain uang itu ada bukti lainnya. Tapi saya belum dapatkan lengkap apa saja," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2011).
Johan mengaku barang bukti yang diamankan itu diambil dari rumah Hakim S di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Barang bukti itu jika diperiksa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini, maka akan dikembalikan.
"Diamankan ya istilahnya bukan disita. Kalau diamankan kan nanti kalau setelah diperiksa tidak ada hubungannya akan dikembalikan lagi," jelasnya.
Johan menjelaskan KPK menerima informasi bahwa ada pertemuan di rumah seorang hakim pengawas PN Jakpus sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui terjadi serah terima antara hakim S dengan PW uang sebesar Rp 250 juta.
"Uang itu dimasukkan ke dalam amplop coklat yang dimasukkan dalam kantong tas yang seperti goody bag," jelasnya.
Usai serah terima, lanjut Johan, PW keluar dari rumah. Tim KPK kemudian langsung menangkap Hakim S di rumahnya. Setelah menangkap Hakim S, tim KPK kemudian menangkap PW di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Selain PW, sopir dan mobilnya dibawa ke KPK.
"Sopirnya 1 orang. Ikut dibawa ke KPK sebagai saksi. Masih kita mintai keterangan," ungkapnya.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/113853/1652340/10/selain-uang-mobil-kpk-amankan-barang-bukti-lainnya
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:19 PM
KY Akan Minta MA Nonaktifkan Hakim S
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S, ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap Rp 250 juta. Komisi Yudisial (KY) akan segera meminta Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan hakim itu.
"Sesegera mungkin kita bikin suratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti suratnya kita kirim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2011).
Penonaktifkan ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan penanganan penyidikan KPK. Sementara keputusan nonaktif ada di tangan MA.
"Kalau sudah tersangka, biar MA yang menyatakan nonaktif," kata Imam.
Hakim S menghadapi sanksi berat karena tertangkap menerima uang yang diduga terkait suap dari PW, seorang kurator. Jika urusan pidana ditangani KPK, KY akan menangani urusan pelanggaran kode etiknya.
"Nanti kalau ada bukti betul, kita akan jatuhkan sanksi," jelas dia.
Untuk itu, menurut Imam, KY segera akan menyiapkan sidang kode etik terhadap hakim S. KY akan meminjam hakim S dari KPK untuk menjalani sidang kode etik.
"Nanti kita segera bentuk mahkamah kehormatan hakim, seperti kita jatuhkan pada hakim Asnun. Kita akan meminjam dia, hakim itu, untuk kita usut pelanggaran etikanya," tutup Imam.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, S adalah Syarifuddin. Selain itu KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada S. Sementara PW ditangkap Pancoran, Jakarta Selatan.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/114153/1652341/10/ky-akan-minta-ma-nonaktifkan-hakim-s
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:20 PM
Rp 250 Juta yang Diterima Hakim S Terbagi dari 3 Amplop Coklat
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Uang suap yang diterima hakim pengawas PN Jakpus, S sebesar Rp 250 juta. Uang itu dibungkus dalam 3 amplop yang ditaruh di dalam kantong goody bag warna merah.
"Itu totalnya Rp 250 juta. Dimasukkan dalam 3 amplop coklat," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2011).
Johan mengaku tidak tahu apakah PW hanya memberikan uang itu saja atau masih ada kelanjutan pemberian uang lainnya. "Belum sampai ke situ. Ini masih diperiksa," jelasnya.
Kenapa uang itu dimasukkan ke 3 amplop berbeda, apakah uang itu akan diberikan ke yang lain juga? "Belum tahu," jawabnya.
Johan mengatakan, hingga kini status Hakim S dan PW masih saksi. "Belum tersangka. Karena kita punya waktu 1x24 jam," katanya.
Sementara itu, menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin. Uang suap yang diterima hakim ini terkait dengan pailitnya perusahaan PT SCI. Perusahaan tersebut mempunyai 2 aset berupa tanah. Aset ini pun hendak dijual. Uang suap ini pun diberikan untuk memperlancar penjualan aset ini.
"Nah itu penjualannya harus persetujuan hakim ini. Aset itu ada dua dalam bentuk tanah," jelasnya.
S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/121659/1652358/10/rp-250-juta-yang-diterima-hakim-s-terbagi-dari-3-amplop-coklat
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:24 PM
Hakim S Terima Suap Diduga Terkait Penjualan Aset Rp 35 Miliar
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim S tertangkap basah menerima suap diduga terkait penyitaan aset suatu perusahaan yang pailit. Aset terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin hakim S sebagai pengawas.
"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Menurut Johan, aset itu berupa tanah di Bekasi. Nilai total aset mencapai Rp 35 miliar.
"Jadi ada dua aset di kawasan Bekasi. Nilainya Rp 16 miliar. Satu lagi sekitar Rp 19 miliar. Aset berupa tanah," kata dia.
Sebelumnya S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, uang sebesar Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero milik PW diamankan KPK. Selain itu, ada barang bukti lainnya sejumlah uang dolar.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/123823/1652364/10/hakim-s-terima-suap-diduga-terkait-penjualan-aset-rp-35-miliar
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:25 PM
KPK Tetapkan Status Tersangka Hakim S Malam Ini
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S belum menyandang status tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status tersangka hakim S dalam tempo 1X24 jam.
"Belum tersangka, masih terperiksa. Karena ditangkap, kita masih punya waktu 1X24 jam untuk menentukan itu," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).
"Kalau ditangkap pukul 22.15 WIB, sebelum pukul 22.15 WIB sudah kita putuskan (status tersangka hakim S)," lanjut Johan.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/124227/1652366/10/kpk-tetapkan-status-tersangka-hakim-s-malam-ini
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:27 PM
KPK Juga Amankan Ribuan Dollar dari Hakim S
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - KPK tidak hanya menyita uang Rp 250 juta dari kediaman hakim S. Rupanya ada juga aneka uang asing yang ikut disita.
"Selain uang Rp 250 juta dalam 3 amplop, ada juga uang dollar," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Uang asing yang ikut disita KPK menurut Johan adalah uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 12.600 Baht. Selain itu masih ada pula uang rupiah lainnya.
"Ada juga uang rupiah lain Rp 141 juta rupiah," kata Johan.
Johan juga membenarkan selain uang, mereka juga mengamankan mobil Mitsubishi Pajero. "Ada juga mobil Pajero yang diamankan," jelas dia.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/130239/1652372/10/kpk-juga-amankan-ribuan-dollar-dari-hakim-s?991101mainnews
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:29 PM
KPK Telusuri Hubungan Uang Hakim S dalam Kasus Lain
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Uang yang diamankan KPK dari hakim S rupanya lebih besar dari Rp 250 juta yang diduga suap atas kasus pailit. KPK pun akan menelusuri apakah uang ini terkait dengan kasus-kasus lain.
"Nanti kita telusuri lebih jauh. Apakah terkait (kasus pailit-red) atau ada kasus-kasus lain, atau uang pribadi yang secara sah didapatkan hakim S," kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Yang jelas, kini KPK masih terus memeriksa hakim S secara intensif. KPK juga terus memeriksa PW yang diduga memberi uang dan dua sopir mereka. Malam nanti KPK akan menetapkan status tersangka.
"Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan posisi PW dan S," jelas Johan.
Hakim S dan PW diciduk KPK atas dugaan suap Rp 250 juta terkait kasus pailit perusahaan. Uang Rp 250 juta disita dalam 3 amplop di tas goody bag.
Selain uang itu, KPK turut menyita sejumlah uang asing. Uang asing yang ikut disita KPK menurut Johan adalah uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 12.600 Baht. Selain itu masih ada pula uang rupiah lainnya Rp 141 juta.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/132725/1652379/10/kpk-telusuri-hubungan-uang-hakim-s-dalam-kasus-lain?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:30 PM
Tertangkap KPK, Hakim S Mengaku Rp 250 Juta Miliknya
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - KPK menangkap hakim pengawas PN Jakpus, S yang menerima uang Rp 250 juta dari PW. Saat ditangkap, Hakim S mengaku uang itu adalah miliknya.
"Ya dia mengaku Rp 250 juta itu uang milik dia," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Johan mengatakan, saat penangkapan itu, hakim S tak melakukan perlawanan sama sekali. Sedangkan untuk PW, dilakukan pengejaran hingga ke Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, PW sudah meninggalkan rumah S. PW kemudian ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB.
"Tidak ada perlawanan. Kalau untuk PW dalam pengejaran. Waktu kita menangkap S, PW sudah pergi. Maka kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Selain uang, KPK mengamankan mobil Mitsubishi Pajero milik PW dengan nopol B 16 PGH. Mobil PW diamankan untuk diperiksa apakah di dalamnya terdapat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus atau tidak.
"Untuk kita periksa apakah di dalamnya ada dokumen-dokumen yang berkaitan. Sedangkan sopirnya hanya sebagai saksi," jelasnya.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/133505/1652380/10/tertangkap-kpk-hakim-s-mengaku-rp-250-juta-miliknya?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:32 PM
Penangkapan Hakim S Tak Terkait Vonis Bebas Agusrin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim PN Jakpus, S yang ditangkap KPK, rupanya juga merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Meski demikian, bukan kasus itu yang menjadi perhatian KPK. KPK menegaskan dia ditangkap atas dugaan suap kasus pailit.
"Belum tahu saya. Terpisah. Kita nggak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit tadi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
S dalam kasus korupsi Agusrin adalah hakim Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agusrin diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada 24 Mei lalu. Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apapun terkait dana PBB BHTB.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Majelis Hakim, Syarifudin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (24/5) silam.
Syarifudin menyebutkan hakim berpendapat dalam kasus tersebut, tanda tangan dan stempel Agusrin dipalsukan. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya Agusrin dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas korupsi dana PBB BHTB, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/144447/1652408/10/penangkapan-hakim-s-tak-terkait-vonis-bebas-agusrin?9911022
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:37 PM
Salut buat KPK...ayo lanjutkan terus...tangkep2in semua koruptor dan birokrat busuk negri ini....
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 03:47 PM
Mahfud MD: Baguslah KPK Tangkap Hakim, Harus Lebih Galak Lagi
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap hakim S yang diduga menerima uang suap Rp 250 juta. Mahfud ingin KPK lebih galak lagi.
"Iya baguslah (menangkap hakim). KPK harus melakukan seperti itu dan lebih galak lagi," kata Mahfud dalam jumpa pers usai bersilaturahmi dengan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di kantor DPP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya nomor 62, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2011).
Menurut dia, ada sisi positif dalam penangkapan hakim tersebut. "Penegakan hukum jalan karena KPK berhasil menangkap. Negatifnya karena masih ada hakim nakal. Tergantung Anda melihatnya bagaimana," ujar Mahfud.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Selain itu, ikut disita uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/153911/1652430/10/mahfud-md-baguslah-kpk-tangkap-hakim-harus-lebih-galak-lagi?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 04:31 PM
KPK Resmi Tetapkan S dan PW Sebagai Tersangka
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - KPK resmi menetapkan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).
Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.
KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/161801/1652449/10/kpk-resmi-tetapkan-s-dan-pw-sebagai-tersangka?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 04:44 PM
Komisi III DPR Apresiasi KPK Tangkap Hakim S
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap hakim S yang diduga menerima suap Rp 250 juta. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) didesak turun tangan segera memproses sang hakim.
"Saya memberi apresiasi kepada KPK dalam meningkatkan pemberantasan tindak pidana, khususnya di sektor penegak hukum. Walau uang tidak besar tetapi cukup efektif memberi implikasi dalam tindak pidana korupsi," kata Tjatur kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Menurut dia, apabila sudah ada bukti-bukti materiil maka KY juga diminta segera menggelar sidang kode etik hakim.
"Kode etik bisa tanpa menunggu sidang tindak pidana korupsi.
MA juga segera merespon. Kalau rekomendasinya melanggar kode etik, ya harus dinonaktifkan," ujarnya.
Tjatur mengaku sedih masih ada penegak hukum yang tertangkap tangan melakukan suap.
"Menurut hemat saya, lembaga penegak hukum menjadi concern KPK. Saya merindukan KPK menangkap korupsi besar. Kalau bisa triliun, ratusan miliar," kata politisi PAN ini.
Untuk itu, kata Tjatur, KPK diminta meningkatkan kemampuannya. "Itu butuh kerja yang tidak mudah. KPK bisa menganalisis kebijakan. Ada peningkatan kualitas SDM di KPK," cetus dia.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Selain itu, ikut disita uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/161304/1652447/10/komisi-iii-dpr-apresiasi-kpk-tangkap-hakim-s?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 04:45 PM
Hakim S Ditahan di Rutan Cipinang, PW di Rutan Polda Metro Jaya
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim S dan kurator PW resmi menyandang status tersangka. Hakim S rencananya ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan PW akan mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan akan dilakukan di Cipinang untuk S. Sedangkan PW di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).
Johan mengatakan, penahanan hakim S dan PW akan dilakukan hari ini. "Setengah jam atau sejam lagi," ujarnya.
Hakim S dan PW masih diperiksa di KPK hingga pukul 16.20 WIB. KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin dan PW adalah Puguh Wirawan.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/163050/1652453/10/hakim-s-ditahan-di-rutan-cipinang-pw-di-rutan-polda-metro-jaya?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 04:48 PM
PN Jakpus Benarkan Hakim S yang Ditangkap Bernama Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Pengadilan Jakarta Pusat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu hakimnya. Hakim berinisial S itu bernama Syarifuddin.
"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).
Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.
KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/164138/1652458/10/pn-jakpus-benarkan-hakim-s-yang-ditangkap-bernama-syarifuddin?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
2nd June 2011, 04:58 PM
KPK Ralat Jumlah Uang Hakim Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Sejumlah barang bukti termasuk uang, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan hakim S. Namun KPK meralat jumlah uang milik hakim Syarifuddin yang telah disita.
"Minta diralat, sebagaimana yang disebutkan tadi. Mata uang Thailand sebenarnya mata uang Kamboja dengan nominal yang sama," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).
Johan mengatakan, dalam catatan terbaru, uang dalam bentuk dollar AS menjadi USD 116.128. Uang dollar Singapura sebesar 245.000. Sedangkan total uang rupiah yang disita Rp 392.353.000, termasuk Rp 250 juta yang disita. Johan tidak meralat uang Yen.
"Mata uang selain Rp 250 juta masih dalam pemeriksaan apakah terkait atau tidak," ujarnya.
Menurut Johan, uang milik hakim S sebesar Rp 250 juta ditemukan KPK di map warna coklat. Sisanya selain Rp 250 juta, ditaruh di amplop-amplop kecil.
KPK sebelumnya menyebut uang yang disita yakni, uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu hakimnya. Hakim berinisial S itu bernama Syarifuddin.
"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/165240/1652460/10/kpk-ralat-jumlah-uang-hakim-syarifuddin?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:06 AM
Hakim Syarifuddin Dikenal Galak di PN Jakpus
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Masih ingat kasus rekayasa kepemilikan ganja oleh pemulung Chairul Saleh, tahun lalu? Di tangan hakim Syarifuddin, Chairul bebas. Sayangnya, dia pula yang membebaskan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dari perkara korupsi. Kini hakim yang dikenal galak itu juga menjadi pesakitan.
"Kalau tidak ada perbuatan formalnya pasti bebas. Kalau perbuatan formalnya terbukti maka perbuatan materiilnya akan terbukti dan dihukum," kata Syarifuddin usai sidang beberapa waktu lalu.
Bagi warga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), siapa tidak kenal hakim Syarifuddin. Bagi yang pernah ikut sidangnya, pasti akan terkesan gayanya memimpin sidang. Suaranya yang keras dengan intonasi yang tegas menggema ke seluruh ruangan.
"Ini sidang pengadilan, bukan sidang DPR! Bagaimana kami bisa memperbaiki citra pengadilan jika semua tidak patuh hakim dalam persidangan. Kalian ke sini minta keadilan dari hakim, maka patuhilah hakim!" hardik Syarifuddin saat menjadi hakim anggota kepada pengunjung sidang dalam kasus sengketa recall Lily Wahid dan Gus Choi dengan PKB.
Caranya memimpin sidang yang galak diakui sendiri oleh hakim berperawakan tambun ini. Bahkan dia mengaku ada pihak berperkara yang mencabut gugatan ketika dia yang menjadi ketua majelis.
"Saya tidak tahu, kok banyak yang takut kalau saya yang jadi ketua mejelis. Malah ada yang mencabut perkara karena tahu saya yang megang kasusnya," kata pria asal Makassar ini dalam sebuah persidangan.
Syarifuddin juga terkenal galak jika sidangnya disorot media. Tidak segan-segan dia menanyakan izin peliputan wartawan atau model peliputan media. "Kalian jangan jadi wartawan CNN. Tahu nggak apa itu CNN? Cuma Nongol-Nongol, tidak mengikuti dari awal hingga akhir," ucap Syarifuddin dalam sidang kasus Chairul Saleh.
Syarifuddin resmi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama seorang kurator berinisial PW. Syarif akan ditahan malam ini di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/170940/1652463/10/hakim-syarifuddin-dikenal-galak-di-pn-jakpus?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:08 AM
Hakim Syarifuddin Mengaku Dijebak Kontraktor
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Saat kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim S terus menghisap rokok. Ia mengaku telah dijebak oleh seorang kontraktor.
Kisah penggeledahan kediaman hakim S ini disampaikan oleh tetangga Syarifuddin, caretaker RT, Sobby Sitompul di rumahnya, Sunter Agung Tengah Blok D 8, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2011).
Rumah Sobby berseberangan dan berjarak 200 meter dari rumah Syarifuddin. Sobby diminta oleh KPK untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Syarifuddin yang berlokasi di Blok C 26, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada Rabu (1/6) pukul 21.00 WIB, Sobby menyaksikan ada 2 orang berdiri di depan rumah Syarifuddin. Ia mengira kedua orang tersebut tamu biasa.
"Saya sempat lihat ke luar. Setelah itu saya tinggal masuk lagi.
Tidak lama, datang orang yang mengetuk pintu saya. Saya buka, mereka bilang dari KPK. Mereka bilang, mereka akan melakukan penggeledahan di rumah Syarifuddin dan saya diminta menjadi saksi," kata Sobby.
Sobby semula sempat menolak tawaran KPK tersebut. "Saya bilang, saya tidak mau menjadi saksi kalau saya tidak tahu kasusnya. Tetapi, mereka bilang hanya menjadi saksi untuk menyaksikan peristiwa penggeledahan saja," ujarnya.
Sobby akhirnya menyetujui dan memanggil 2 orang keamanan RW yang bernama Juprin dan Jaenuri.
"Saya masuk ke rumah Pak Syarifudin. Sudah ada beberapa anggota KPK yang duduk di lantai dan sedang memperlihatkan beberapa bungkusan coklat dan kardus yang belum dibuka. Saat itu, Pak Syarifuddin masih merokok pakai kaos warna hitam dan celana pendek saja," kata Sobby.
Menurut Sobby, bungkus coklat tersebut dibuka dan ternyata isinya adalah uang.
"Ada ratusan gepok uang pecahan rupiah dan beberapa yang tidak terikat juga uang pecahan rupiah. Cuma saya tidak tahu jumlahnya dan juga setelah digeledah lagi ditemukan uang dollar di jas yang sedang digantung di kamar. Saya tidak tahu jumlahnya," kata Sobby.
Setelah digeledah, Sobby memberanikan diri bertanya kepada Syarifuddin. "Saya tanya sama Pak Syarifuddin. Kenapa sih Pak sebenarnya? Dia bilang, saya dijebak Pak oleh kontraktor," kata Sobby menirukan jawaban Syarifuddin.
Penggeledahan selesai sekitar Kamis pukul 02.00 WIB. Ada sekitar 7 hingga 8 mobil kepolisian dan KPK yang diparkir di jalanan.
Sobby juga sempat bertanya kepada penyidik KPK. "Ini kan bukan korupsi, ini suap, penyuapnya ada? Penyidik KPK bilang ada di dalam (mobil)," kata Sobby.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/173307/1652466/10/hakim-syarifuddin-mengaku-dijebak-kontraktor?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:34 AM
Didatangi KPK, Istri Hakim Syarifuddin Histeris
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Istri hakim Syarifuddin shock saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya. Istri tersangka kasus dugaan suap ini menangis histeris.
"Istrinya histeris dan menangis. Ia bilang takut terjadi sesuatu yang buruk terhadap Pak Syarifuddin," kata tetangga Syarifuddin, caretaker RT, Sobby Sitompul di rumahnya, Sunter Agung Tengah Blok D 8, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2011).
Sobby mengatakan, putri Syarifuddin yang berusia sekitar 20 tahun juga menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Si anak termenung tetapi tidak menangis, mungkin kaget. Dia bilang seakan tidak percaya apa yang terjadi," ujar Sobby yang diminta KPK menyaksikan penggeledahan rumah Syarifuddin pada Rabu malam.
KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya membenarkan, S adalah hakim Syarifuddin.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/174235/1652470/10/didatangi-kpk-istri-hakim-syarifuddin-histeris?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:36 AM
Rumah Dinas Syarifuddin di Sunter Mendadak Sepi
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Jakarta Pusat, Syarifuddin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Usai digeledah KPK, Rabu (1/6) malam, rumah tersebut kini mendadak sepi.
Pantauan detikcom, Kamis (2/6/2011) di rumah yang beralamat di Jl Sunter Agung Tengah Blok C no 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara nampak tak ada tanda-tanda kehidupan.
Rumah satu lantai itu berpagar hitam dengan dinding bercat warna coklat. Sebuah mobil kijang Innova berplat nomor B 218 SRF dan motor Jupiter B 6672 UEY masih terparkir di halaman rumah. Di salah satu sudutnya rumah tersebut memiliki kolam ikan, ayam dan burung piaraan.
Saat detikcom membunyikan bel, tak ada satupun penghuni rumah yang keluar. Seluruh pintu dan jendela pun tertutup rapat.
"Saya baru kenal dia. Nggak begitu akrab," jelas tetangga Syarif, Robert kepada detikcom.
Robert yang pensiunan hakim ini menjelaskan Syarif memiliki keluarga di Makassar. "Keluarganya di Makassar setahu saya," ungkap Robert.
Sementara, caretaker RT setempat, Sobby Sitompul mengatakan Syarif sosok yang kurang bergaul dengan warga komplek. Namun ia sering ditegur Syarif.
"Saya ini sudah dari 1982 di sini. Awal-awal saya masih kenal dengan siapa-siapa di sini. Tapi setelah 1990-an ke atas sosialisasi para hakim itu makin kurang. Dulu biasanya tiap mereka datang itu selalu mengundang kita selametan atau syukuran, tapi makin ke sini budaya itu makin hilang," terang Sobby.
"Saya itu nggak kenal Pak Syarifuddin secara dekat maupun personal. Cuma biasanya dia menegur saya kalau sepedaan lewat rumah ini," tuturnya.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/181038/1652478/10/rumah-dinas-syarifuddin-di-sunter-mendadak-sepi?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:39 AM
Syarifuddin & Kurator PW Dibawa ke Tahanan
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Tepat pukul 18.40 WIB, Hakim Syarifuddin dan kurator PW keluar dari gedung KPK. Mereka akan dibawa ke Rutan Cipinang dan Rutan Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, Kamis (2/6/2011), keduanya keluar dari gedung KPK dengan pengawalan yang ketat. Sekitar tujuh satpam mengelilingi keduanya.
Syarifuddin yang mengenakan jaket hitam dan kaos abu-abu sama sekali tidak menggubris pertanyaan wartawan. Ia menutup wajahnya dengan plastik putih dan masuk ke mobil yang berada di urutan kedua.
Sementara kurator PW yang mengenakan kaos hitam langsung digiring ke mobil Toyota Kijang yang berada di urutan awal. PW langsung duduk di kursi tengah dengan diapit dua penjaga dari KPK.
KPK resmi menetapkan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/191517/1652493/10/syarifuddin-kurator-pw-dibawa-ke-tahanan?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:40 AM
Hakim Syarifuddin Tiba di Rutan Cipinang
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap tiba di Rutan Cipinang. Tiba di Rutan, Syarifuddin tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Pantauan detikcom, Kamis (2/6/2011), Syarifuddin tiba sekitar pukul 18.58 WIB. Dia tiba dibawa dengan mobil KPK bernomor polisi B 8593 WU. Mengenakan kaos abu-abu dan jaket warna hitam, pria paruh baya tersebut langsung masuk ke dalam pintu utama Rutan.
KPK sebelumnya menangkap Syarifuddin, seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam.
Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.
Sementara dalam penangkapan tersebut, disita uang sebesar USD 116.000, uang dollar Singapura sebesar 245.000 dan uang rupiah Rp 392.353.000.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/192533/1652494/10/hakim-syarifuddin-tiba-di-rutan-cipinang?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:43 AM
Di Rutan Cipinang, Syarifuddin Satu Blok dengan Gayus
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap saat ini telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Di Rutan tersebut, Syarifuddin ditempatkan satu blok dengan Gayus Tambunan.
"(Ditempatkan) Di Blok Tipikor lantai 3, tapi belum tahu sekamar dengan siapa. Yang pasti satu blok dengan Gayus," kata Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi di Rutan Cipinang, Kamis (2/6/2011) malam.
Edi berjanji Syarifuddin tidak akan mendapatkan perlakukan khusus saat berada di Rutan Cipinang. "Nggak lah, di situ kan ada hakim dan jaksa juga yang lain, semua diperlakukan sama," ujarnya.
Saat ini, imbuhnya, Syarifuddin sedang menjalani pemeriksaan administrasi, seperti sidik jari, foto, dan pemeriksaan kesehatan.
"Sekarang masih ada pemeriksaan administrasi, sidik jari, foto, dan kesehatan. Jadi banyak yang harus dilalui. Baru setelah itu masuk ke tahanan," imbuh Edi.
Syarifuddin tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 18.58 WIB. Dia tiba dibawa dengan mobil KPK bernomor polisi B 8593 WU. Mengenakan kaos abu-abu dan jaket warna hitam, pria paruh baya tersebut langsung masuk ke dalam pintu utama Rutan.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/200022/1652496/10/di-rutan-cipinang-syarifuddin-satu-blok-dengan-gayus?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:45 AM
Tak Bisa Bertemu Kliennya, Pengacara Syarifuddin Kecewa pada KPK
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara Syarifuddin, hakim PN Jakpus yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap. Namun Junimart kecewa tidak bisa bertemu dengan kliennya lantaran dilarang oleh KPK.
"Saya kecewa terhadap KPK. Saya diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakpus, oleh Pak Ketua untuk menemani beliau (Syarifuddin) tadi, saya menunggu dari setengah 3, KPK mengatakan, oke sebentar tunggu, dengan alasan masih penyelidikan," kata Junimart di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2011) malam.
"Saya tunggu juga nggak ada apa-apa. Nggak bisa masuk, jam 5 tadi katanya boleh bertemu sebentar. Pas turun ke bawah ternyata nggak bisa juga," imbuhnya.
Junimart mengatakan, dia pun berangkat ke Rutan Cipinang atas anjuran KPK agar bisa bertemu dengan Syarifuddin. Namun sesampainya di Cipinang dia malah dilarang.
"Tadi ada surat dari KPK, tidak boleh dilihat (dijenguk), kecuali oleh keluarga, kan aneh KPK-nya," keluh pengacara senior tersebut.
"Dengan cara begini saya kira tidak santun. Kita tidak diberikan hak untuk bertemu Syarifuddin, itu nggak boleh dong. Saya dari KPK disuruh ke Cipinang oleh orang KPK, sesampainya di sini KPK bikin surat tidak boleh dikunjungi. Maksudnya apa, saya kecewa dengan cara KPK menangani perkara begini," katanya.
"Langkah selanjutnya apa?" tanya wartawan. "Kita pasrah saja dengan gaya KPK seperti ini, yang pasti KPK harus mengubah sikap dalam menangani kepentingan dari tersangka," tutupnya.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/02/204919/1652499/10/tak-bisa-bertemu-kliennya-pengacara-syarifuddin-kecewa-pada-kpk?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:47 AM
Remunerasi Masih Sisakan Korupsi di Lembaga Peradilan
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Remunerasi atau kenaikan gaji yang diterima hakim tidak menjadi jaminan penyakit bernama suap rontok. Penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK menjadi salah satu contohnya.
"Poin penting dari penangkapan hakim yang dilakukan KPK adalah kenaikan gaji atau remunerasi hakim masih menyisakan korupsi di lembaga peradilan itu," kata koordinator divisi monitoring hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Jumat (3/6/2011).
Menurutnya, remunerasi tidak cukup untuk mencegah para hakim berlaku 'nakal'. Perlu upaya luar biasa dalam pengawasan hakim. Untuk itu peran Komisi Yudisial (KY) menjadi penting.
"Perlu upaya luar biasa pengawasan hakim oleh KY. KY harus diperkuat, jangan dipangkas (kewenangannya)," teranganya.
Begitu pula Mahkamah Agung (MA), lanjut Febri, untuk tidak resisten terhadap KY. MA baiknya membuka pintu pengawasan publik melalui KY.
Syarifuddin dan kurator PW ditangkap KPK Rabu (1/6) malam. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/070600/1652547/10/remunerasi-masih-sisakan-korupsi-di-lembaga-peradilan?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:49 AM
Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Tertangkapnya seorang hakim oleh KPK dua hari lalu menunjukkan remunerasi tak lantas berhubungan dengan peningkatan integritas. Meskipun tingkat kesejahteraan bisa jadi penyebab integritas hakim itu naik atau tidak.
"Remunerasi tidak otomatis berhubungan dengan peningkatan integritas walau tingkat kesejahteraan bisa menjadi faktor penyebab integritas," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari pada detikcom, Jumat (3/6/2011).
Menurutnya, pelaksanaan remunerasi kehakiman mengalami kendala karena Kementerian Keuangan hanya menyetujui remunerasi sebesar 30 persen saja. Itupun pertanggungjawaban penggunaannya oleh MA dinilai kurang memuaskan.
"Ini menunjukkan tidak efektifnya reformasi di tubuh MA," ujar politisi PDIP.
Untuk itu, perlu adanya perbaikan kinerja hakim agar masyarakat kembali percaya dengan lembaga peradilan tersebut.
"Perlu perbaikan profesionalitas hakim. Begitu pula dengan pengelolaan anggaran sehingga bisa menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat yang amat mungkin nantinya diikuti pemenuhan kebutuhan remunerasi secara penuh," tutup Eva.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/074755/1652555/10/penangkapan-hakim-bukti-remunerasi-tak-berhubungan-dengan-integritas?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:50 AM
Gus Choi: Saat Sidangkan Kasus PKB, Syarifuddin Perilakunya Ganjil
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Syarifuddin yang kini meringkuk di Rutan Cipinang ternyata dulu adalah salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Wahid terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memecat keduanya. Saat itu, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
"Hakim berinisial S (Syarifuddin) adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai Lily Wahid-Effendy Choirie (penggugat) versus DPP PKB Imin (tergugat) di PN Jakpus," kata Effendy Choirie dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).
Syarifuddin, menurut pria yang akrab dipanggil Gus Choi adalah hakim hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. "Tanpa minta izin ketua majelis, hakim S ini berkali-kali langsung ngambil microphone untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," imbuh Gus Choi.
Akhirnya terbukti sengketa ini pada akhirnya oleh majelis hakim diputuskan dikembalikan ke tubuh partai warga Nahdliyin tersebut. Hingga akhirnya, sahlah pemecatan keduanya.
"Terbukti, akhirnya sengketa ini dikembalikan ke intern partai. Sejak persidangan awal perilakunya sangat ganjil," duga pria asal Gresik, Jawa Timur tersebut.
Bahkan Gus Choi menduga jangan-jangan uang yang disita KPK saat Syarifuddin ketangkap tangan dua hari lalu adalah 'hadiah' dari lawan Gus Choi dan Lily Wahid.
"Jangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari 'lawan' Lily Wahid. Jelasnya, KPK menyita uang hakim S Rp 250 juta, USD 84.228 dan 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 141 juta rupiah," adili hakim seperti dia," tutup Gus Choi.
Pada Selasa 30 Mei lalu, eksepsi PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar atas gugatan Effendy Choirie dan Lily Wahid dikabulkan majelis hakim. Menurut hakim, gugatan yang diajukan 2 anggota DPR itu masih prematur.
"Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Gus Choi dan Lily) tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang karena itu, gugatan ini prematur," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Kartim mengatakan, Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke PN Jakpus. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.
Kartim juga menjelaskan aturan yang menjadi landasan putusan adalah pasal 32 dan 33 Undang-undang Partai Politik. Dengan adanya putusan sela ini berarti sidang pokok perkara tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Gus Choi dan Lily menggugat atas putusan partai yang memecat dan mem-PAW-kan keduanya dari anggota PKB dan anggota DPR. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/081145/1652561/10/gus-choi-saat-sidangkan-kasus-pkb-syarifuddin-perilakunya-ganjil?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:55 AM
Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus.
Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan Hakim Syarifuddin adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin.
"Hakim S ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. Perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2011).
Menurut Emerson, Hakim S ini, pernah mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial (KY) ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin tersebut. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syafruddin.
Sebelumnya, Syarifuddin berdinas sebagai hakim PN Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lusa lalu, Syarifuddin tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/093244/1652580/10/fantastis-hakim-syarifuddin-bebaskan-39-terdakwa-korupsi?nd991103605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 10:59 AM
Catatan Miring Hakim Syarifuddin Versi ICW
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh para pegiat antikorupsi. Pasalnya rekam jejak Syarifuddin selama ini memang dinilai buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut.
1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.
2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).
3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.
4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.
"KPK Sebaiknya menangani sendiri kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi/kolusi dalam penanganan kasus tersebut," tutur aktivis Indonesia Corruption Watch Emmerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/5/2011) pagi.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/093856/1652581/10/catatan-miring-hakim-syarifuddin-versi-icw?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 11:04 AM
PN Jakpus Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Syarifuddin Ke KPK
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyerahkan semua proses hukum Syarifuddin kepada KPK. Terkait perkara yang sedang di tangani Syarifuddin, Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk hakim pengganti agar sidang berjalan normal.
"Kami selaku pengadilan bersifat pasif tapi kooperatif. Kami mendukung KPK dan akan membantu sesuai koridor hukum," kata hakim yang juga Humas PN Jakpus, Suwidya, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (3/6/2011).
Menurut Suwidya, Ketua PN Jakpus selalu memberikan arahan sebulan sekali dalam rapat untuk tetap menjaga integritas. Dalam pertemuan tersebut dia juga mengingatkan para hakim untuk tetap lurus dalam menjaga wibawa hakim.
"Kalau saya pribadi kasus ini mengingatkan saya untuk tetap berjalan sesuai on the track," tambah Suwidya.
Karena Syarifuddin hingga tertangkap masih memegang banyak perkara, maka Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk hakim pengganti. Hal ini mengingat terdapat sedikitnya 150 hingga 200 perkara setiap hari di PN Jakpus.
"Kan apabila hakim berhalangan karena sakit, meninggal dunia atau yang lainnya maka akan diganti oleh hakim lain. Secepatnya Kepala PN Jakpus akan mengganti. Mulai Senin besok, semua berjalan seperti biasa," ungkap Suwidya.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/103735/1652594/10/pn-jakpus-serahkan-sepenuhnya-proses-hukum-syarifuddin-ke-kpk?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 11:06 AM
Ini Dia Perkara yang Menyeret Hakim Syarifuddin Tertangkap KPK
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin kedapatan menerima Rp 250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh Wirawan.
Berikut latar belakang perkara PT SCI yang menyeret mantan Ketua PN Makassar ini ditangkap KPK. Kasus bermula pada 2007 saat Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh PT SCI. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.
Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dalam perjalanannya, kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Tafrizal diganti oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.
Dalam prosesnya, terjadi ketidakpuasan atas penggantian kurator ini. Bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini menuntut pesangon karena belum diterima. Sayang, serikat pekerja terbelah dua.
Pasca putusan pailit PT SCI dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu diberikan ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja PT SCI.
Alhasil, Serikat Pekerja PT SCI menggugat Maryadi dkk (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak itu yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.
Disinyalir, uang yang mengalir ke Syarifuddin adalah uang hasil dari penjualan asset lelang yang diputusnya. Selaku hakim pengawas kepailitan, sudah jamak hakim mendapat ucapan terimakasih dari kurator.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/100017/1652586/10/ini-dia-perkara-yang-menyeret-hakim-syarifuddin-tertangkap-kpk?991101mainnews
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
3rd June 2011, 11:13 AM
KPK Didesak Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan yang berujung pada tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/5/2011) lalu. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja.
"Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," ujar Aktivis ICW Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2011).
Emerson berharap Syarifuddin di persidangan dapat dihukum seberat-beratnya. Hukuman yang berat perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera dan menumbuhkan rasa takut bagi 'calon' koruptor lain.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan shock therapy dan pelajaran bagi hakim yang lain," kata pria yang akrab disapa Econ ini.
Berdasarkan catatan ICW, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring itu:
1. Pernah diangkat Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar dibatalkan.
2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).
3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan (Sulsel).
4. Mendapatkan pemantuan dari KY ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/03/110739/1652615/10/kpk-didesak-usut-dugaan-suap-lain-hakim-syarifuddin?9911012
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
babingevet
3rd June 2011, 11:57 AM
waduh makin heboh aja
moga aja KPK ga panas2 taiayam
dan tambah galak tentunya :gg:
*semoga aja bukan pengalihan isu.lagi musim soalnya yang begituan :gg:
:gaktau:
j3ndiel
3rd June 2011, 01:01 PM
waduh makin heboh aja
moga aja KPK ga panas2 taiayam
dan tambah galak tentunya :gg:
*semoga aja bukan pengalihan isu.lagi musim soalnya yang begituan :gg:
:gaktau:
mudah2an aja ndan...sampai kapan negara ini terus2an sakit...mudah2an KPK berani ngambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini...:hope:
chau
3rd June 2011, 05:59 PM
barang bukti sudah ada dan kuat
tinggal d proses ndan, kita patut juga mengawasi proses hukumx
:ceriwislove:
j3ndiel
6th June 2011, 02:29 PM
Ruhut: Putusan Hakim Syarifuddin Soal Agusrin Tak Bisa Diutak-atik KY
Jakarta - Ditetapkannya hakim Syarifuddin sebagai tersangka dalam dugaan suap PT Skycamping Indonesia (SCI), membuat kualitas putusan Syarifuddin dipertanyakan. Begitu juga dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang diputus bebas oleh Syarifuddin.
Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi (AMBK) meminta putusan bebas dari majelis hakim yang diketuai Syarifuddin tersebut dikaji ulang oleh Komisi Yudisial (KY). Namun Ketua DPP PD Bidang Kominfo Ruhut Sitompul menegaskan putusan Agusrin tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh KY.
"Ya tidak bisa putusan itu diutak-atik KY, karena jaksa sudah banding," ujar Ruhut saat dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2011).
Menurut Ruhut, putusan bebas kepada kader Demokrat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga proses keberatan bisa diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Kan jaksa sudah keberatan dengan putusan itu dan katanya sudah mengajukan upaya hukum, ya itu urusan hakim yang nantinya meninjau putusan. Soal etika putusan kan juga ada dasar putusan tidak sembarangan memutus," terang mantan pengacara ini.
KY sendiri mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan hakim Syarifuddin dalam kasus vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. KY berpegang pada azas praduga tidak bersalah dan masih mempelajari laporan itu.
"Ada laporan yang masuk, dugaan pelanggaran kode etik terkait substansi putusan," kata anggota KY, Djaja Ahmad Jayus saat dikonfirmasi..
Djaja yang juga koordinator bidang SDM dan Litbang KY menjelaskan, Komisioner KY belum menerima laporan itu. Namun dia berharap, selain pemeriksaan yang KY lakukan, pihak Kejaksaan juga melakukan upaya hukum banding.
"Kita akan lihat apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku. Sekarang laporannya belum dirampungkan," imbuhnya.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/04/070909/1652903/10/ruhut-putusan-hakim-syarifuddin-soal-agusrin-tak-bisa-diutak-atik-ky?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:31 PM
Ruhut: Putusan Hakim Syarifuddin Soal Agusrin Tak Bisa Diutak-atik KY
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/04/070909/1652903/10/ruhut-putusan-hakim-syarifuddin-soal-agusrin-tak-bisa-diutak-atik-ky?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
Koq si Poltak ini nafsu amat yaa belain Agusrin....jangan2 neeh :shutup:
j3ndiel
6th June 2011, 02:34 PM
KPK Bantah Jebak Hakim Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. KPK membantah jika dianggap menjebak Syarifuddin.
"Kita nggak pernah jebak menjebak kaya gitu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada detikcom, Sabtu (4/6/2011).
Haryono menjelaskan, penangkapan Syarifuddin berdasarkan laporan yang KPK terima dari masyarakat. Tim dari KPK kemudian menganalisa laporan tersebut.
"Jadi nggak ada tuh yang namanya penjebakan," lanjut Haryono.
"Kita datang ke tempat tersebut dan ternyata ada transaksi suap-menyuap," tambahnya.
Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan yang pertama kali untuk Syarifuddin pada pekan depan. KPK sendiri membutuhkan waktu 20 hari untuk membawa berkas Syarifuddin ke pengadilan.
"Kalau seumpama nanti kurang, tentunya kita akan meminta perpanjangan izin kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan," tutupnya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/04/120704/1653003/10/kpk-bantah-jebak-hakim-syarifuddin?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:40 PM
Pengacara: Agusrin Bebas Bukan Karena Suap ke Syarifuddin
Jakarta - Tim pengacara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin keberatan kliennya dikaitkan dengan penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK. Mereka percaya kliennya divonis bebas karena dakwaan tak terbukti dalam persidangan.
"Kalau Agusrin bebas itu memang karena fakta di persidangan mengharuskan klien kami dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan Agusrin terlibat dalam penyalahgunaan dana PBB/BPHTB," kata salah satu tim pengacara Agusrin, Moses Grafi.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers, di kantor pengacara Marthen Pongrekun & Associates, Jl Tanjung Karang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6/2011).
Moses merasa ada penggiringan opini yang mengarahkan Agusrin telah menyuap hakim Syarifuddin untuk membebaskannya.
"Kami merasa ada penggiringan opini publik bahwa Agusrin menyuap hakim agar bebas. Tidak ada sepeserpun suap yang dilakukan klien kami kepada hakim karena sejak awal klien kami tidak pernah mau melakukan itu," terangnya.
Sementara soal mengapa Agusrin disidang di Pengadilan Jakarta Pusat dan bukan di Bengkulu, Moses menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Alasannya agar lebih objektif.
"Perlu diklarifikasi yang minta disidang di Jakarta bukan dari kami tapi dari Kejaksaan. Mahkamah Agung sempat meminta agar disidang di Bengkulu tapi menurut Kejaksaan lebih baik di Jakarta dengan alasan lebih obyektif," ujar Moses.
Moses juga menegaskan kliennya tidak mau disangkutpautkan dengan partai pernah mengusungnya yaitu Partai Demokrat. "Jangan Agusrin dipaksa bersalah hanya karena dia seorang Demokrat padahal secara hukum Agusrin tidak bersalah," imbuhnya.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/04/180049/1653150/10/pengacara-agusrin-bebas-bukan-karena-suap-ke-syarifuddin?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:45 PM
Satgas: Masih Ada Hakim Hingga Tingkat MA yang Terjerat Mafia Peradilan
Jakarta - Kasus tertangkapnya Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menampar dunia peradilan Indonesia. Mafia peradilan diyakini masih hidup subur. Ditengarai masih ada hakim yang terlibat praktik itu, tidak terbatas pada Syarifuddin saja.
"Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).
Dan sekali lagi, lanjut pria yang akrab disapa Ota ini, kasus Syarifuddin membuktikan betapa strategis dan pentingnya peran KPK.
"Sehingga perlu penguatan pada lembaga itu dan bukan pelemahan atau pembonsaian. Di samping itu, pengawasan internal MA harus lebih agresif menindak hakim kalau tidak ingin dilecehkan masyarakat," terang Ota.
Untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, dibutuhkan strategi yang komperhensif dan tidak setengah-setengah serta negara memahami semua akar penyebabnya timbulnya mafia peradilan.
Ota lalu menyebutkan 6 faktor yang mesti dilakukan untuk memberantas mafia peradilan, yakni
(1) Strong leadership pada pucuk pimpinan MA (2) Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai; (3) Sistem pengawasan internal yg kuat; (4) KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA; (5) Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas; (6) Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
"Saat ini keenam hal itu belum dilakukan secara menyeluruh. Sehingga tidak heran mafia peradilan masih dipraktekkan," tuturnya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/04/215049/1653175/10/satgas-masih-ada-hakim-hingga-tingkat-ma-yang-terjerat-mafia-peradilan?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:49 PM
KY: Tidak Sulit Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Jakarta - Tersangka kasus suap hakim Syarifuddin terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim pengawas di Pengadilan Jakarta Pusat. Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak sulit untuk merekomendasikan penonaktifan Syarifuddin kepada MA.
"Kita memang hanya memeriksa kode etiknya. Tidak sulitlah untuk menonaktifkan ini kan sudah nyata, orang ini sudah tertangkap tangan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).
Eman mengaku prihatin dengan tertangkapnya hakim Syarifuddin. Peristiwa ini tentunya akan mengundang reaksi negatif dari kalangan masyarakat terhadap dunia peradilan khususnya hakim.
"Ini kan artinya belum optimal pengawasan hakim di MA. Kami ini hanya mengawasi dari sisi etika dan moral sementara yang bisa mengawasi perilaku kan MA sendiri. Pembenahan internal MA tentu harus lebih optimal, ini keprihatinan saya," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung ini.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/052146/1653227/10/ky-tidak-sulit-nonaktifkan-hakim-syarifuddin?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:53 PM
KY: Hakim di Kota Besar Lebih Rawan Kena Suap
Jakarta - Banyaknya hakim yang ditangkap karena kasus korupsi membuat Komisi Yudisial (KY) prihatin. KY berpendapat umumnya hakim yang rawan kena suap lebih banyak bertugas di kota-kota besar. Mengapa?
"Sejak hakim Asnun (Ketua PN Tangerang), hakim Ibrahim (Ketua PT TUN DKI Jakarta) hingga sekarang hakim Jakarta Pusat hasil kesimpulan saya, hakim di kota besar lebih nakal. Karena peluang dan kesempatan korupsinya lebih terbuka," tutur Ketua KY Eman Suparman saat dihubungin detikcom, Sabtu (4/6/2011).
Kasus-kasus di kota besar umumnya memiliki tingkat godaan lebih tinggi ketimbang di daerah. Rayuan materi dan perilaku korup memang selalu mengancam hakim.
"Jangankan ada orang niat, yang tidak punya niat pun bisa tergoda," tutur pria berusia 52 tahun ini.
Meski begitu bukan tidak mungkin praktik suap nihil terjadi di daerah. Potensi mafia peradilan tetap ada di manapun.
"Kalau yang diadili di kabupaten, mungkin tidak disuap sampai ratusan juta. Saya masih optimis hakim-hakim ini ada yang baik karena hakim yang nakal tidak semua," tegasnya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/070009/1653233/10/ky-hakim-di-kota-besar-lebih-rawan-kena-suap?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:54 PM
KY Segera Periksa Hakim Syarifuddin Terkait Pelanggaran Kode Etik
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan kabar penangkapan hakim Syarifuddin terkait suap. KY akan segera memeriksa Syarifuddin waktu dekat
"Kita kan Senin sore paling baru bisa ketemu dan bahas. Kami akan menyelidiki dan selanjutnya memeriksa, kan bisa secara simultan. KPK untuk kasus suapnya, KY untuk pelanggaran kode etiknya itu bisa dijalankan secara simultan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).
Eman menjelaskan KY memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin. KY juga tentunya akan memeriksa putusan hakim terkait kasus yang ditangani Syarifuddin.
"Untuk menentukan bersalah itu kami harus menyelidiki dulu donk. Kami bisa mulai dari menyelidiki putusan, semua tidak harus menunggu putusan terhadap hakimnya. Tanpa menunggu putusan ini itu KY akan meminta MA menonaktifkan hakim yang bersangkutan," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unpad ini.
Erman menambahkan, KY tidak bisa menilai putusan hukum yang dibuat Syarifuddin. Namun dengan menganalisa putusan, KY bisa melihat sejauh mana motif dan dugaan pelanggaran kode etiknya.
"Putusan itu bisa jadi entry point. Apakah ada nuansa-nuansa busuk di dalamnya. Tapi tetap KY tidak bisa menilai putusan, itu kewenangan MA," tandasnya.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/022809/1653218/10/ky-segera-periksa-hakim-syarifuddin-terkait-pelanggaran-kode-etik?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:57 PM
DPR Yakin Tidak Semua Hakim Seperti Syarifuddin
Jakarta - Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin oleh KPK membuat dunia peradilan terpukul. Masihkah ada harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, meski ancaman korup dan mafia menghantui?
"Kalau ada kasus-kasus seperti Syarifuddin, Asnun, dan Ibrahim jangan dibilang reformasi tidak berjalan atau peradilan mafia semua. Saya tidak sepakat. Saya yakin masih ada hakim yang baik dan bersih tidak semua sepeerti Syarifuddin, kita harus optimistis," ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).
Politikus PAN ini menilai sistem peradilan saat ini cenderung lebih baik. Munculnya lembaga pengawas ikut membantu proses perbaikan di tubuh peradilan.
"Kita sedang berproses dari negara yang dipimpin diktator menjadi negara demokratis. Saat ini seluruh lembaga peradilan sudah lebih baik. Karena sudah ada lembaga pengawasan seperti KY, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian diikuti dengan keterbukaan media massa. Saya makanya kurang sepakat dengan pengamat yang mengatakan remunerasi tidak ada gunanya, reformasi MA tidak berhasil," jelasnya.
Fenomena yang ada saat ini, kata Tjatur, merupakan perilaku segelintir hakim saja. Semua penegak hukum pasti rawan dengan godaan dan rayuan untuk berbuat korup.
"Memang kalau di kota besar lebih rawan. Tapi semua penegak hukum itu rawan dari godaan. Intinya pengawasan harus dioptimalkan," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyebut mafia peradilan terjadi pada hakim di segala tingkatan. Selain itu ia juga menilai aktor utama mafia peradilan adalah para advokat atau lawyer.
"Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6).
"Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktik mafia peradilan di mana organisasinya tidak mampu melakukan apa pun," tambah pria yang akrab disapa Ota ini.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/091810/1653255/10/dpr-yakin-tidak-semua-hakim-seperti-syarifuddin?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 02:58 PM
Satgas: Advokat Banyak Jadi Pemain Utama Mafia Peradilan
Jakarta - Praktik mafia peradilan sangat sulit diberantas tanpa dukungan sesama penegak hukum. Advokat atau lawyer dituding menjadi aktor utama dalam mafia peradilan. Benarkah?
"Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktek mafia peradilan dimana organisasinya tidak mampu melakukan apapun," tuding anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011) malam.
Pria yang akrab disapa Ota ini menilai suburnya praktik suap dan korup karena lembaga pengawasan terkesan mandul. Kode etik dan moral seakan tak mampu menekan nafsu para mafia untuk korup.
"Mafia peradilan bisa terus berlangsung juga karena organisasi advokat tidak mampu melakukan pencegahan praktek mafia hukum yang dilakukan anggotanya," imbuhnya.
Ota juga mengatakan, organisasi advokat harus mampu menjawab permasalahan ini. "Ini saatnya organisasi advokat membuktikan pada masyarakat bahwa mereka bisa membenahi diri mereka sendiri," tegasnya.
Beberapa hari lalu, KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator yang juga advokat berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/081904/1653243/10/satgas-advokat-banyak-jadi-pemain-utama-mafia-peradilan?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:01 PM
Denny Indrayana: Remunerasi Hanya Menyelesaikan Korupsi Kecil
Jakarta - Remunerasi atau kenaikan gaji telah dinikmati aparat penegak hukum. Meski demikian penyakit suap masih saja menjangkiti, sebut saja menjangkiti hakim Syarifuddin yang diduga terkait suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Remunerasi ditengarai tidak menyelesaikan masalah karena hanya bisa menyelesaikan korupsi kecil.
"Remunerasi itu tidak menyelesaikan masalah. Remunerasi itu hanya menyelesaikan korupsi kecil atau corruption by need. Tapi korupsi di kita itu korupsi by greed, karena keserakahan," kata Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.
Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Pekan Lingkungan Indonesia 2011: Sejuta Sepeda Sejuta Pohon di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (5/6/2011).
Dia menjelaskan, korupsi ada dua yakni karena kebutuhan atau corruption by need dan karena keserakahan atau corruption by greed. Untuk menyelesaikan korupsi yang muncul karena kebutuhan, bisa diselesaikan dengan remunerasi. Namun jika korupsi dilakukan karena keserakahan, maka remunerasi tidak akan ampuh.
"Syarifuddin dan Ibrahim (hakim PTUN Jakarta yang terlibat dugaan suap oleh DL Sitorus) itu kan orang-orang yang karena serakah," sambung Denny.
Menurutnya, remunerasi hanya untuk perbaikan sistem. Sedangkan orang-orang yang serakah lantas melakukan korupsi, tidak ada cara lain untuk mengatasi selain ditangkap dan diproses hukum.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/113547/1653310/10/denny-indrayana-remunerasi-hanya-menyelesaikan-korupsi-kecil?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:05 PM
Hakim Syarifuddin Kena Suap, Putusan Pailit PT SCI Bisa Dibatalkan
Jakarta - Hakim Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Jika terbukti terbukti ada suap, putusan pailit kasus tersebut bisa dibatalkan.
"Dalam UU Kehakiman terdapat asas hakim harus memiliki kemandirian dalam memutus. Kalau ini ada praktik suap maka hakim sudah tidak sesuai asas dan putusannya jelas cacat donk. Ini bisa jadi pertimbangan untuk membatalkan saat banding," kata pengamat hukum Unpad Yesmil Anwar saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2011).
Yesmil mengatakan, hakim sosok manusia yang sangat berpengaruh. Karena tanggung jawab dan resikonya sangat berbeda dengan profesi lainnya. Dalam kaitannya dengan kasus, seorang hakim wajib menjaga dirinya.
"Ketika hakim sudah cacat moral maka putusan yang diambilnya pun otomatis tidak layak. Karena pasti ada apa-apanya," imbuhnya.
Yesmil menyebut ada 3 tipe hakim. Pertama hakim pintar namun tidak jujur. Kedua hakim jujur tapi tidak pintar.
"Semuanya tipe itu ngga benar. Bakal masuk neraka semua. Yang benar itu hakim jujur dan pintar baru itu yang lengkap. Saat ini susah mencari hakim seperti itu," terangnya.
"Di Amerika itu hakim adalah profesi paling kesepian. Tidak bisa bergaul dengan sembarang orang, bertemmu dengan orang berkasus, main tenis saja ngga boleh gabung sama penjahat-penjahat. Kenyataan inilah yang tak pernah dimengerti oleh hakim-hakim kita," tandasnya.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/092527/1653257/10/hakim-syarifuddin-kena-suap-putusan-pailit-pt-sci-bisa-dibatalkan?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:08 PM
12 Kejanggalan Vonis Bebas Gubernur Bengkulu Agusrin Versi ICW
Jakarta - Kejanggalan dalam putusan bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak hanya terlihat dari tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin oleh KPK. ICW mencatat setidaknya ada 12 kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara yang membelit sang gubernur.
"Jika ditelisik, ada kejanggalan dalam proses dan sebelum persidangan. Setidaknya ada 12 kejanggalan yang ada dalam perkara Agusrin M Najamuddin ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ahmad Wali di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).
Berikut 12 kejanggalan proses pemeriksaan Agusrin, yang divonis bebas oleh Syarifuddin dalam perkara penyalahgunaan dana PBB BHTB:
1. Pada putusan terdahulu atas nama terdakwa Chairuddin di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang keterlibatan gubernur dan kerjasama untuk membuka rekening khusus di BRI Bengkulu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal perbuatan Agusrin dan Chairudin diyakini secara bersama-sama melawan hukum dan bersama-sama telah merugikan keuangan negara.
2. Keterangan ahli BPK dan BPKP dalam hal perhitungan kerugian negara sama sekali tidak dijadikan pertimbangan hakim. Padahal sesuai hasil perhitungan BPK No 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, setidaknya Rp 20.162.974.300.
3. Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa, seringkali dicecar bahkan seolah dipojokkan dalam persidangan oleh hakim.
4. Terdakwa melakukan pengerahan massa dalam proses persidangan, yang disinyalir merupakan upaya untuk mengintimidasi.
5. Bukti surat asli No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, yang ditandatangani oleh Agusrin tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Justru tanda tangan Agusrin yang di-scan oleh Chairudin dijadikan dasar oleh hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Hakim beralasan bahwa surat Agusrin dipalsukan, padahal JPU dapat menunjukkan surat asli yang ditandatangani terdakwa.
6. Bukti surat asli yang ditandatangani penuntut umum sering dipotong oleh hakim "S". Pada saat melakukan upaya pembuktian, hakim "S" terkesan marah dan memotong penjelasan jaksa penuntut dengan suara keras. Penuntut umum pernah mengajukan protes kepada majelis hakim terkait hal ini.
7. Bukti foto tumpukan uang yang diterima oleh ajudan gubernur juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Foto itu diambil oleh Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) yang menunjukkan bahwa ajudan Agusrin, Nuim Hayat, menerima uang dari yang bersangkutan di Bank BRI Kramat Raya.
8. Adanya bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang sebesar Rp 9.179.846.000 dengan peruntukan untuk Rp 2.000.000.000 membangun pabrik CPO PT SBM, dan sisanya Rp 7.179.846.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dana penyertaan modal itu bersumber dari rekening pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
9. Terdakwa menyetujui bonus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BNN. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin terdakwa di Gedung Daerah pada 6 Mei 2007.
10. Terdakwa melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB. Modusnya, membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar.
11. Pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum kesulitan membuat memori kasasi.
12. Tertangkap tangannya hakim S di dalam dugaan suap perkara pailit PT SCI menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dalam kasus Agusrin. Pasalnya, selain tindakan hakim di luar kewajaran dalam proses persidangan, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang patut dicurigai dari perkara-perkara yang pernah ditangani yang bersangkutan.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/153429/1653467/10/12-kejanggalan-vonis-bebas-gubernur-bengkulu-agusrin-versi-icw?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:09 PM
Pola Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri & Tinggi
Jakarta - Kasus tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan masih ada di negeri ini. Bagai gunung es, kasus tersebut hanya satu dari sekian banyak praktek mafia peradilan yang mencuat ke permukaan.
Anda yang pernah berhubungan dengan pengadilan mungkin sedikit banyak mengetahui adanya praktik mafia peradilan semacam itu. Namun, bagaimana sesungguhnya pola mafia peradilan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlangsung?
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, praktek mafia peradilan terjadi pada tiga tahap, yaitu tahap pendaftaran perkara, persidangan, dan vonis. Hal ini dirangkum dari hasil penelitian ICW dan penelitian mutakhir dari beberapa lembaga antikorupsi.
"Ini berdasarkan riset ICW tahun 2002, yang kemudian diadakan riset ulang oleh satgas pemberantasan mafia hukum, Pukat (Pusat Kajian Antikorupsi, UGM) tahun 2010," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).
Menurut Febri, pada tahap mendaftarkan perkara, pegawai di pengadilan negeri meminta uang jasa kepada pihak yang berperkara. Agar mendapatkan nomor perkara awal, seorang yang berperkara di pengadilan harus menyerahkan uang kepada panitera sebagai pelicin.
Tahap kedua adalah persidangan. Menurut Febri, sebelum persidangan sebuah kasus dimulai, para hakim berembuk untuk menentukan majelis hakim. Biasanya, perkara yang 'basah' akan ditangani oleh ketua pengadilan sebagai ketua majelis hakim. Selain itu, panitera diminta menghubungi hakim tertentu yang bisa diajak bekerja sama.
"Pengacara juga sowan langsung ke ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim," kata Febri.
Tahap ketiga adalah putusan. Febri menjelaskan, sebelum penjatuhan vonis, biasanya terjadi negosiasi tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa. Modusnya yaitu vonis diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim. Hakim meminta uang kepada terdakwa dengan imbalan akan meringankan vonis.
Lalu, hakim juga seringkali menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim. Hakim meminta "uang capek" kepada terdakwa jika kedudukan terdakwa kuat. Terdakwa tidak perlu hadir pada saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara.
"Terakhir, hakim melanggar batasan hukuman minimal yang diatur undang-undang," lanjutnya.
Adapun mengenai pratik mafia peradilan di tingkat banding, Febri mengatakan, biasanya terjadi saat negosiasi putusan. "(Pihak berperkara) langsung menghubungi hakim untuk mempengaruhi putusan," urai Febri.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/162823/1653509/10/pola-mafia-peradilan-di-pengadilan-negeri-tinggi?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:22 PM
ICW Minta Sidang Hakim Syarifuddin Dipimpin Albertina Ho
Jakarta - Hakim menyidangkan terdakwa kasus korupsi yang juga seorang hakim memang pernah terjadi dalam perkara Ibrahim, mantan hakim di PT TUN DKI Jakarta. Namun, untuk persidangan hakim Syarifuddin, perlu dipimpin oleh hakim yang tak pandang bulu dan berintegritas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) punya usulan mengenai siapa yang pantas untuk mengadili Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tersandung kasus suap tersebut. Sosok itu adalah hakim Albertina Ho.
"Kita minta hakim seperti Albertina Ho yang harus mengadili S, atau hakim lainnya yang memiliki track record clear," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).
Menurut Febri, ICW melihat adanya konflik kepentingan dalam persidangan Syarifuddin bila nantinya dipimpin oleh teman-teman dekatnya. Meski demikian, konflik kepentingan itu bisa sedikit dikurangi karena komposisi hakim pengadilan tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.
Karena yang hendak disidang adalah penegak hukum, ICW meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang maksimal kepada calon terdakwa. Jangan sampai jaksa mengajukan tuntutan yang sifatnya cuma basa-basi saja.
"Misalnya, ancamannya 20 tahun, namun cuma dituntut 10 tahun. Itu basa-basi. Harus maksimal tuntutannya, karena tidak ada maaf bagi penegak hukum, apalagi mereka sudah menerima remunerasi, tapi masih korupsi," kata Febri.
Hakim Albertina Ho adalah hakim fenomenal yang memimpin persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memvonis Gayus hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta pada 19 Januari 2011. Perempuan berkacamata ini diperbantukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kuningan, Jaksel.
Pada Kamis (07/04/2011), Albertina memulai 'debut' pertamanya di Pengadilan Tipikor. Ia memeriksa memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos). Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz, ditetapkan sebagai terdakwa.
Sumber berita: http://www.detiknews.com/read/2011/06/05/174412/1653537/10/icw-minta-sidang-hakim-syarifuddin-dipimpin-albertina-ho?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:25 PM
Terima Suap, Hakim Syarifuddin akan Dipecat MA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memecat hakim Syarifuddin. Hal ini menyusul dijadikannya Syarifuddin sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI).
"Senin 6 Juni 2011, jam 08.30 WIB bertempat di ruang Wiryono lantai 2, Ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan Surat Pemecatan Hakim PN Jakpus," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto dalam pesan pendeknya yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2011) malam.
Pemecatan ini ditunggu-tunggu banyak pihak. Apalagi KPK menangkap basah Syarifuddin usai menerima pemberian sejumlah uang dari kurator Puguh Wirawan.
"Terkait hakim Syarifuddin, rencananya besok pagi Ketua MA akan memberikan keterangan," tambah Ketua Muda Bidang Pengawasan, Hatta Ali.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/06/000024/1653596/10/terima-suap-hakim-syarifuddin-akan-dipecat-ma?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:30 PM
Cegah Kasus Syarifuddin Terulang, Ikatan Kurator Minta Hakim Independen
Jakarta - Terjadinya pola suap hakim dalam kasus Syarifuddin dinilai karena UU Kepailitan mencampuradukan hubungan hakim dengan kurator. Oleh karenanya, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta dibentuknya hakim independen dalam proses pailit.
"Di luar negeri, orang yang mengawasi proses jalannya pailit dipegang oleh hakim independen, bukan hakim biasa," kata Ketua AKPI, Ricardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).
Namun di Indonesia, berlaku sebaliknya. Hakim yang mengawasi jalannya proses penjualan harta pailit adalah hakim pengadilan negeri. Sehingga terjadi konflik kepentingan.
"Dalam kode etik hakim secara umum, hakim dilarang bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang. Namun dalam UU Kepailitan, hakim pengawas mau tidak mau harus bertemu pihak berperkara di luar sidang untuk mengikuti jalannya pailit," terangnya.
Adanya konflik kepentingan ini maka Ricardo berpendapat perlu adanya hakim independen. Kemungkinan pertama yaitu dengan memilih hakim Pengadilan Niaga bukan dari hakim Pengadilan Negeri. "Sehingga hakim ini bukanlah negara, bisa saja hakim adhoc," usul Ricardo.
Kedua, hakim padalah hakim Pengadilan Niaga yang khusus menangani sengketa niaga. Hakim ini tidak menangani perkara lain seperti korupsi, pidana dan sebagainya. "Konsep awalnya kan itu. Hakim Pengadilan Niaga adalah hakim khusus yang hanya menangani kasus-kasus niaga saja," terang Ricardo.
Ketiga, pengadilan setempat mengangkat hakim independen dari masyarakat. Bisa akademisi atau kelompok profesional. "Nanti hakim independen lah yang mengawasi jalannya kepailitan," tutur Ricardo.
Namun dia menolak tegas jika hakim pengawas diserahkan ke juru sita atau panitera pengadilan. Karena hakim pengawas haruslah orang yang mengerti UU Kepailitan secara profesional. "Logikanya, hakim pengawas harusnya lebih tahu dari kurator dan lebih kapabel. Kalau juru sita, saya kira itu tidak," cetus Ricardo.
Usulan ini diamini oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut KY, kasus Syarifuddin adalah momentum tepat untuk membenahi Pengadilan Niaga. "Kalau memang faktanya seperti itu, maka sekarang saat yang tepat membenahi lembaga Pengadilan Niaga," ucap Jubir KY, Asep Rahmat Fajar.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/06/044224/1653621/10/cegah-kasus-syarifuddin-terulang-ikatan-kurator-minta-hakim-independen?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:34 PM
Hakim Syarifuddin Sering Tangani Kasus 'Kakap'
Jakarta - Hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang kini jadi tersangka karena kasus suap ternyata bukan pertama kali menangani kasus "basah". Adapun kasus yang terungkap oleh KPK, PT Skycamping Indonesia (SCI) hanyalah salah satu kasus yang terendus publik.
Sedikitnya, tercatat lima kasus besar yang ditangani Syarifuddin selaku ketua majelis yang berhasil dilacak detikcom.
Pertama, sengketa derivatif antara bank asing melawan pengembang properti dengan nilai sengketa Rp 25 miliar. Dalam detik-detik akhir sidang, kedua belah pihak menginginkan berdamai. Anehnya, Syarifuddin yang juga hakim ketua ngotot untuk membacakan putusan. Namun para pihak tetap menginginkan berdamai. Lantas sidang ditunda sehari untuk mencabut gugatan.
Kedua, sengketa renvoi pailit perusahaan properti senilai Rp 1,4 triliun. Sidang diputus pada September 2010. Kejanggalannya yaitu hakim tidak mempertimbangkan batasan maksimal kurator menangani perkara sesuai UU Kepailitan. Yaitu maksimal satu kurator maksimal 3 kasus pailit sekaligus. Namun hakim memberikan kasus ini ke seorang kurator sehingga sang kurator memegang 4 perkara.
Ketiga, sengketa pembatalan perjanjian antara perusahaan gula di Lampung melawan perusahaan Jepang dengan nilai sengketa US$ 450 juta. Keanehan muncul karena para pihak tidak berdomisili di Jakarta Pusat, tapi Syarifuddin lewat putusan sela menetapkan meneruskan gugatan. Sidang saat ini masih berlangsung.
Keempat, sengketa merek perusahaan minum ternama. Akibat sengketa merek ini, potensi kerugian pendapatan (loss profit) sebesar 5% dari total omset per tahun selama 10 tahun. Dalam sidang terakhir, Syarifuddin tidak hadir. Rencananya pekan ini dia akan memimpin sidang lagi tapi dipastikan tidak datang karena telah meringkuk di tahanan.
Kelima, dugaan korupsi Gubernur Non Aktif Agusrin M Najamudin senilai Rp 21,3 miliar yang diputus bebas akhir Mei 2011. Kejanggalan putusan yang dibuat Syarifuddin yaitu tidak mempertimbangkan keterangan saksi Chaerudin. Serta tidak mempertimbangkan surat rekening asli yang ditandatangani Agusrin.
Sumber berita:http://www.detiknews.com/read/2011/06/06/053112/1653624/10/hakim-syarifuddin-sering-tangani-kasus-kakap?nd992203605
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:50 PM
Arogan, Hakim Syarifuddin Pernah Akan Dimutasi ke NTB
Jakarta - MA pernah menerima laporan atas sikap hakim Syarifuddin yang dinilai arogan saat memimpin sidang di PN Jakarta Pusat. MA pun berencana memindahkan Syarifuddin ke NTB.
"Kami menerima laporan ada sikap arogansi yang bersangkutan saat memimpin sidang. Kami sudah menyiapkan teguran tertulis. Ada juga rencana yang bersangkutan akan dipindah dari Jakarta ke NTB," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).
Menurut Harifin, dengan ditangkapnya Syarifuddin oleh KPK karena diduga menerima suap terkait kasus kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI), MA batal memutasi Syarifuddin.
"Berarti dia tidak hanya keluar Jakarta tapi juga keluar dari pengadilan," kata Harifin.
Harifin menjelaskan, arogansi pada diri Syarifuddin yakni ada pihak yang merasa dibentak. Saat itu, Syarifuddin menangani perkara perdata.
"Saya lupa. Saya tidak tahu persis. Tapi kalau tidak salah dalam perkara perdata," katanya.
Dengan ditangkapnya Syarifuddin oleh KPK, lanjut Harifin, pihaknya akan mengevaluasi hakim-hakim. Hal itu penting untuk memperbaiki lembaga peradilan.
"Pasti akan ada evaluasi untuk hal itu. Karena hakim-hakim di Jakarta tentu nggak boleh terlalu lama," tutup Harifin.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: Sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/06/112040/1653831/10/arogan-hakim-syarifuddin-pernah-akan-dimutasi-ke-ntb?nd992203605)
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:53 PM
KPK Fokus Usut Ribuan Dollar di Rumah Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Jakarta - Uang ratusan ribu dollar dan duit asing lain di rumah Hakim Syarifuddin masih misterius. KPK sampai saat ini masih fokus mengusut peruntukan uang tersebut apakah terkait dengan penyuapan atau bukan.
"Duit itu masih dipelajari," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (6/5/2011) pagi.
Menurut Jasin, pihaknya memerlukan waktu untuk memastikan status duit asing tersebut. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, KPK tidak mendapatkan kepastian status uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan, dari pengakuan tersangka.
"Kan kalau yang namanya duit itu, seperti di kasus-kasus dulu, ngakunya dari buka bengkel dan perdagangan permata. Sampai persidangan biasanya tidak bakal ngaku. Makanya perlu dipelajari," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita: Sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/06/103046/1653761/10/kpk-fokus-usut-ribuan-dollar-di-rumah-syarifuddin?nd992203605)
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
j3ndiel
6th June 2011, 03:57 PM
Ditangkap KPK, Hakim Syarifuddin Diberhentikan Sementara
Jakarta - Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait kasuskepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) (Jakpus).
"Saya telah menandatangani SK MA No 88 KMA SK/6/2011 yang memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim terhitung mulai 1 Juni atau sejak ia ditangkap," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).
Menurut Harifin, tindakan MA ini sesuai dengan PP No 26/1991 Pasal 15 yang menyatakan hakim agung atau hakim diberhentikan sementara jika dilakukan penangkapan dan penahanan. MA tak akan pernah mentolerir tindakan itu baik pada hakim maupun pegawai.
Penangkapan Syarifuddin, lanjut Harifin, merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan. Di tengah upaya MA untuk melakukan pembinaan masih saja ada oknum hakim yang melakukan tindakan tercela.
Meski diberhentikan sementara, Syarifuddin akan tetap menerima gaji sebesar 50 persen. Selain itu tunjangan istri dan anak juga masih diterima oleh Syarifuddin.
"Masih menerima gaji 50 persen. Remunerasi hilang, semua tunjangan hilang, kecuali 50 persen gaji pokok serta tunjangan istri dan anak," kata dia.
Harifin menambahkan, MA tidak langsung memecat Syarifuddin. MA mengutamakan azas praduga tidak bersalah.
"Kita tidak ingin melanggar praduga tak bersalah. MA harus memberikan contoh, menindak orang harus berdasar hukum, tak berdasar sangkaan," tutup Harifin.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sumber berita:Sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/06/103801/1653774/10/ditangkap-kpk-hakim-syarifuddin-diberhentikan-sementara?nd992203605)
http://u.ceriwis.us/img/17956cooltext524923436.gif
D13ND
23rd July 2011, 08:16 AM
simple"HAKIM DI INDONESIA MANA YANG GA SUKA DUIT??"
"NOTHING??"
"DAN HAKIM DI INDONESIA MANA YANG GA PERNAH TERIMA SUAP??"
"NOTHIING??"
"HAKIM DI INDONESIA MANA YANG KERE??"
"NOTHING??" AGAIN??
:penggal::penggal::penggal::capedeh::capedeh::cape deh:
DreamWorld
23rd July 2011, 09:04 AM
semakin kacau saja penegakan hukum d negeri ini :sengsara:
vBulletin® v3.8.14 by DRC, Copyright ©2000-2025, vBulletin Solutions Inc.