al91
22nd August 2014, 02:36 PM
Harta Benda yang kita miliki seperti rumah, gedung kantor, hotel, pabrik, toko, ruko, apartemen beserta isinya berupa perabot (furniture), mesin-mesin, persediaan bahan baku, persediaan bahan jadi, peralatan dan perlengkapan tidak luput dari risiko-risiko yang dapat menimbulkan kerugian keuangan, salah satunya adalah risiko kebakaran, pencurian atau pembongkaran, banjir, gempa bumi, sambaran petir, ledakan, dan risiko lainnya.
Hampir semua risiko-risiko tersebut dijamin oleh yang namanya Asuransi Harta Benda (Property Insurance). Di Indonesia risiko tersebut pada umumnya dijamin dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI). Apa saja yang dijamin dalam PSKI adalah sebagai berikut:
1. Jaminan Standard antara lain kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran.
2. Jaminan Tambahan atau perluasan. Selain jaminan pada point 1 tersebut di atas, ada jaminan lain yang bisa ditambahkan dengan membayar tambahan premi antara lain : kerusuhan dan huru hara, kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, dan gempa bumi.
Baru-baru ini Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan kebijakan mengenai Tarif Premi Asuransi Harta Benda (Property Insurance) ini. Dimana tariff tersebut antara lain:
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=37845&stc=1&d=1408692891
Untuk informasi lebih lanjut Hubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com (http://www.mitraca.com) atau www.asuransirumah.org (http://www.asuransirumah.org)
Hampir semua risiko-risiko tersebut dijamin oleh yang namanya Asuransi Harta Benda (Property Insurance). Di Indonesia risiko tersebut pada umumnya dijamin dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI). Apa saja yang dijamin dalam PSKI adalah sebagai berikut:
1. Jaminan Standard antara lain kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran.
2. Jaminan Tambahan atau perluasan. Selain jaminan pada point 1 tersebut di atas, ada jaminan lain yang bisa ditambahkan dengan membayar tambahan premi antara lain : kerusuhan dan huru hara, kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, dan gempa bumi.
Baru-baru ini Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan kebijakan mengenai Tarif Premi Asuransi Harta Benda (Property Insurance) ini. Dimana tariff tersebut antara lain:
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=37845&stc=1&d=1408692891
Untuk informasi lebih lanjut Hubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com (http://www.mitraca.com) atau www.asuransirumah.org (http://www.asuransirumah.org)