al91
16th July 2014, 10:22 AM
ASRI (Asuransi Rumah Idaman) adalah produk baru asuransi kebakaran plus dari PT Asuransi Central Asia (ACA) yang melindungi aset bangunan rumah tinggal dan harta benda di dalamnya dari risiko kebakaran, perampokan/kebongkaran, kerusuhan & huru hara, tanggung jawab hukum, dan bencana alam seperti badai, banjir, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Bangunan rumah tinggal kelas konstruksi I (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan tidak mudah terbakar) termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya.
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=34761&stc=1&d=1405480507
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=34762&stc=1&d=1405480514
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=34763&stc=1&d=1405480519
catatan : Untuk Rumah Tinggal yang berada di Pulau Sumatera, tetapi tidak temasuk Pulau Batam dan Kepulauan Bangka dan Blitung
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah
* Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
** Pembagian zona gempa bumi berdasarkan frekuensi aktivitas gempa bumi suatu daerah
Premi minimum Rp 100.000
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Seperti yang tercantum pada bagian Pengecualian Umum, Polis ASRI tidak menjamin antara lain kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya, reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif dan perbuatan yang disengaja.
Harta benda apa saja yang tidak dijamin?
Harta benda dan kepentingan yang tidak dijamin antara lain adalah kendaraan bermotor, perhiasan, logam mulia, barang antik, benda seni, desain, surat berharga, kamera, laptop, handphone, walkman, Ipod dan sejenisnya serta segala macam tanaman atau hewan peliharaan.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti pemilik atau penyewa rumah tinggal dan apartemen.
Faktor apa saja yang mempengaruhi besar premi?
Dikarenakan rate (suku premi) telah ditetapkan seperti dalam tabel di atas, maka besar premi hanya tergantung kepada besar Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP).
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Premi ASRI = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi
JNP merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.
Info lengkap lihat di www.mitraca.com (http://www.mitraca.com) dan www.infoasuransimobil.com (http://www.infoasuransimobil.com) atau hubungi Gaby Yong di 08567177306 atau Sharon di 082198207682.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Bangunan rumah tinggal kelas konstruksi I (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan tidak mudah terbakar) termasuk perabot rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya.
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=34761&stc=1&d=1405480507
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=34762&stc=1&d=1405480514
http://www.ceriwis.com/attachment.php?attachmentid=34763&stc=1&d=1405480519
catatan : Untuk Rumah Tinggal yang berada di Pulau Sumatera, tetapi tidak temasuk Pulau Batam dan Kepulauan Bangka dan Blitung
JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah
* Jaminan Perluasan harus dengan persetujuan penanggung dan dengan penambahan premi
** Pembagian zona gempa bumi berdasarkan frekuensi aktivitas gempa bumi suatu daerah
Premi minimum Rp 100.000
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Seperti yang tercantum pada bagian Pengecualian Umum, Polis ASRI tidak menjamin antara lain kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya, reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif dan perbuatan yang disengaja.
Harta benda apa saja yang tidak dijamin?
Harta benda dan kepentingan yang tidak dijamin antara lain adalah kendaraan bermotor, perhiasan, logam mulia, barang antik, benda seni, desain, surat berharga, kamera, laptop, handphone, walkman, Ipod dan sejenisnya serta segala macam tanaman atau hewan peliharaan.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti pemilik atau penyewa rumah tinggal dan apartemen.
Faktor apa saja yang mempengaruhi besar premi?
Dikarenakan rate (suku premi) telah ditetapkan seperti dalam tabel di atas, maka besar premi hanya tergantung kepada besar Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP).
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Premi ASRI = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi
JNP merupakan nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.
Info lengkap lihat di www.mitraca.com (http://www.mitraca.com) dan www.infoasuransimobil.com (http://www.infoasuransimobil.com) atau hubungi Gaby Yong di 08567177306 atau Sharon di 082198207682.