PDA

View Full Version : Penjelasan Lengkap mengenai Polis Asuransi


al91
4th July 2014, 01:42 PM
http://cdn.kaskus.com/images/2014/07/04/6789917_20140704013541.jpg

Ketika bicara asuransi, salah satu istilah yang paling sering disebut adalah polis asuransi. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan polis asuransi itu?

Definisi polis asuransi adalah dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (pihak asuransi). Jadi, polis asuransi itu merupakan kontrak perjanjian bahwa perusahaan asuransi akan menanggung sejumlah kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi. Kadang, orang-orang menyebut polis asuransi ini juga dengan istilah 'kontrak', 'kontrak polis', atau 'sertifikat asuransi'.

Polis asuransi ini penting bagi nasabah maupun perusahaan asuransi. Berikut ini fungsi dari polis asuransi :



Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah, adanya polis berarti adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Sedang bagi perusahaan asuransi, polis berarti bukti tanda terima premi dari nasabah.
Bagi nasabah, adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada asuransi. Dengan polis itu juga, nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.



Sebelum Anda memutuskan membeli sebuah polis asuransi, Anda harus ketahui terlebih dulu manfaat serta detail dari produk asuransi itu. Begitupun ketika polis sudah diterbitkan, Anda harus membaca secara cermat poin-poinnya. Terutama pada bagian-bagian berikut ini.



Hak dan kewajiban nasabah serta pihak asuransi. Pada bagian ini, Anda harus cermati hak dan kewajiban seperti yang sudah disepakati. Jika tidak, Anda bisa minta perusahaan asuransi mengubahnya.
Perhatikan premi. Dalam polis juga disebutkan premi yang harus dibayarkan. Pastikan sistem pembayaran premi tersebut seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh agen asuransi.
Manfaat asuransi. Pada polis asuransi tersebut disebutkan secara jelas apa saja manfaat yang bisa Anda terima. Anda perlu pelajari secara cermat untuk memastikan manfaat yang Anda dapat sesuai yang sudah mereka janjikan.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi mobil, property, tanggung gugat, marine hull, marine cargo dan bonding dapat menghubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 . Atau kunjungi web www.mitraca.com (http://www.mitraca.com)

http://cdn.kaskus.com/images/2014/07/04/6789917_20140704013404.jpg (http://www.mitraca.com)