PDA

View Full Version : Pertanyaan Seputar Asuransi Kendaraan


al91
20th June 2014, 10:22 AM
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: tabrakan, benturan, terbalik termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri; perbuatan jahat orang lain; pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman; kebakaran; sambaran petir; kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat; kerusakan roda yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan; biaya derek.
Selain itu, polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.
Mengingat risiko kerusuhan atau pemogokan dan sejenisnya tidak dijamin dalam risiko standar, jika berminat maka anda harus meminta perluasan jaminan atas risiko ini. Jika tidak, maka kerusakan atau kerugian akibat kerusuhan atau pemogokan tidak akan dijamin.
Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki 2 jenis penutupan. Penutupan pertama ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan penutupan kedua adalah jaminan Komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diprakirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum prakiraan biaya perbaikan.


Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Tidak ada asuransi yang dapat menjamin seluruh risiko kendaraan bermotor, walau pun kondisi penutupan adalah Komprehensif (dahulu disebut All Risk). Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.


Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.


Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Besar premi ditentukan oleh dua faktor utama.
1. Luas jaminan, yaitu apakah Komprehensif atau Kerugian Total.
2. Penggunaan kendaraan, apakah untuk kepentingan pribadi atau disewakan.
Khusus untuk truk, besarnya premi ditentukan oleh kapasitas daya angkut truk. Untuk kasus-kasus tertentu faktor lain yang dapat pula mempengaruhi premi adalah catatan kerugian sebelumnya dan usia kendaraan.


Bagaimana cara menghitung tarif premi?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

http://cdn.kaskus.com/images/2014/06/20/6789917_20140620094518.jpg (http://www.mitraca.com)

Dokumen Apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim?
1. Kerusakan Ringan:
a. Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
b. Fotocopy polis
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi
Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

2. Kerusakan berat ( CTL )
a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. Fotocopy STNK kendaraan
d. Fotocopy SIM Pengemudi

3. Kehilangan atau kerusakan total
a. Mengisi LKKB( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor )
b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi
c. STNK asli kendaraan
d. Fotocopy SIM pengemudi
e. BPKB asli
f. Faktur kendaraan
g. Surat keterangan kepolisian
h. Kunci kontak
i. Surat subrogasi
j. Surat blokir ( untuk kehilangan

Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian

Untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai informasi asuransi mobil silahkan menghubungi kami di no. 0856 7177306 dengan Elfi Gaby atau 0821 98207682 dengan Sharon, www.mitraca.com (http://www.mitraca.com) atau www.mitraca.com (http://www.mitraca.com)

http://cdn.kaskus.com/images/2014/06/20/6789917_20140620100555.jpg (http://www.mitraca.com)