Log in

View Full Version : Aturan Kejam bagi PNS Tukang Bolos Diberlakukan


kusnia
24th July 2010, 08:34 AM
http://i.okezone.com/content/2010/07/24/337/356051/dVIeinNpbA.jpg Ilustrasi


JAKARTA - Upaya reformasi birokrasi yang akan dilakukan pemerintah mulai menemukan titik terang. Buktinya pemerintah sudah mengeluarkan PP No53/2010 yang akan mengatur mengenai PNS yang melanggar ketentuan.

Aturan yang baru ini lebih kejam. Akan ada pemberian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja sampai beberapa hari. Hukuman sampai pada tahap pemecatan,� kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ali Hadiyanto usai memberikan pelatihan pembekalan petugas haji di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Ali menjelaskan, aturan tersebut lebih ketat dibandingkan aturan yang sama dalam PP No30/1980. Dalam aturan baru ini, jika terdapat PNS yang bolos kerja selama beberapa hari meski tidak berurutan, maka bisa dilakukan sanksi pemecatan.

�Berbeda dari sebelumnya yang minimal enam bulan tanpa keterangan,� tegas Ali.

Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi di tubuh pemerintah. Selain persoalan aturan tegas, upaya reformasi birokrasi yang dilakukan juga terkait struktur organisasi di Kementerian dan juga remunerasi bagi pegawai.



sumber: news.okezone.com

bahagia
25th July 2010, 09:33 AM
Harus tuh!
Biar gak pada bolos aja.
udah dibayar sama rakyat kok malah bolos

sumar81
7th November 2011, 04:15 PM
pemerintah harus tegas menindak pegawai yang nakal, mereka dibayar bukan untuk santai2 tapi untuk negara dan bangsa

fosil
7th November 2011, 06:29 PM
Biar ngga makan gaji buta

rieckz
7th November 2011, 10:49 PM
hukum gantung aje lgs!

Skullaholic
7th November 2011, 10:56 PM
emang kayak gitu harus ditegasin ndan biar ga main2