Gusnan
8th January 2014, 01:04 PM
http://static6.com/201312/1-anas-film-soekarno-131212d.jpg
Kusnadi (47), tukang sampah yang bekerja di kediaman Anas Urbaningrum tiba-tiba saja menjadi sorotan publik. Lantaran, pria itu turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melanda majikanya.
Pria yang akrab disapa Pak Yadi itu mengaku telah menerima surat panggilan KPK sejak 2 hari lalu. Namun, ia baru memutuskan pada Selasa kemarin untuk datang memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya naik ojek tadi ke KPK. Saya berangkat jam 9-an," kata Yadi saat berbincang dengan Liputan6.com di kediaman Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014) petang.
Saat tiba dari gedung KPK, Yadi mengaku diperiksa kurang lebih selama 3 jam. Dengan mengenakan batik biru lengan panjang dan celana hitam, bapak dua anak itu kembali melanjutkan pekerjaannya di rumah Anas.
"Dari jam 10 sampai sana, sekitar 3 jam diperiksa. Jam 12 kan istirahat, jam 1 mulai," lanjutnya.
Bangga Diperiksa
Yadi menjelaskan dirinya diperiksa oleh dua orang penyidik KPK saat penuhi panggilan lembaga anti korupsi tersebut. Bahkan ia mengaku sempat ditanyakan oleh penyidik terkait mobil Toyota Harier yang diduga merupakan barang gratifikasi yang diterima Anas dalam proyek proyek Hambalang. Namun ia menegaskan tidak mengetahui tentang mobil itu.
"Ya jawab nggak tau. Orang saya nggak tahu apa-apa. Palingan kalau lagi open house ada mobil ada lambang DPR, ya saya hormati saja,"
ucapnya. "Ya mungkin tamu itu kenal saya, tapi saya nggak tau,".
Awalnya, Yadi merasa biasa saja saat menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, rasa bangga mulai muncul saat dirinya menceritakan hal itu kepada istrinya.
"Kata istri mah, papa harusnya bangga pa, orang-orang yang diperiksa KPK kan orang penting semua," ungkapnya dengan senyuman.
Obrolan santai antara Liputan6.com dengan Yadi itu terhenti saat satu per satu tim pengacara Anas Urbaningrum mulai berdatangan. Yadi pun langsung sibuk keluar masuk markas PPI tersebut untuk sekadar membukakan pintu dan melayani permintaan dari para pengacara Anas.
Kusnadi (47), tukang sampah yang bekerja di kediaman Anas Urbaningrum tiba-tiba saja menjadi sorotan publik. Lantaran, pria itu turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melanda majikanya.
Pria yang akrab disapa Pak Yadi itu mengaku telah menerima surat panggilan KPK sejak 2 hari lalu. Namun, ia baru memutuskan pada Selasa kemarin untuk datang memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya naik ojek tadi ke KPK. Saya berangkat jam 9-an," kata Yadi saat berbincang dengan Liputan6.com di kediaman Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2014) petang.
Saat tiba dari gedung KPK, Yadi mengaku diperiksa kurang lebih selama 3 jam. Dengan mengenakan batik biru lengan panjang dan celana hitam, bapak dua anak itu kembali melanjutkan pekerjaannya di rumah Anas.
"Dari jam 10 sampai sana, sekitar 3 jam diperiksa. Jam 12 kan istirahat, jam 1 mulai," lanjutnya.
Bangga Diperiksa
Yadi menjelaskan dirinya diperiksa oleh dua orang penyidik KPK saat penuhi panggilan lembaga anti korupsi tersebut. Bahkan ia mengaku sempat ditanyakan oleh penyidik terkait mobil Toyota Harier yang diduga merupakan barang gratifikasi yang diterima Anas dalam proyek proyek Hambalang. Namun ia menegaskan tidak mengetahui tentang mobil itu.
"Ya jawab nggak tau. Orang saya nggak tahu apa-apa. Palingan kalau lagi open house ada mobil ada lambang DPR, ya saya hormati saja,"
ucapnya. "Ya mungkin tamu itu kenal saya, tapi saya nggak tau,".
Awalnya, Yadi merasa biasa saja saat menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, rasa bangga mulai muncul saat dirinya menceritakan hal itu kepada istrinya.
"Kata istri mah, papa harusnya bangga pa, orang-orang yang diperiksa KPK kan orang penting semua," ungkapnya dengan senyuman.
Obrolan santai antara Liputan6.com dengan Yadi itu terhenti saat satu per satu tim pengacara Anas Urbaningrum mulai berdatangan. Yadi pun langsung sibuk keluar masuk markas PPI tersebut untuk sekadar membukakan pintu dan melayani permintaan dari para pengacara Anas.