Gusnan
26th December 2013, 01:15 PM
http://static6.com/201312/gedungmk-131224b.jpg
(infokorupsi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri yang tetap berupaya melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bagi KPK, bila pelantikan Hambit tetap dilaksanakan maka akan mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk.
"Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif. Itu mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Busyro menuturkan sikap yang ditunjukkan KPK itu sangat beralasan, karena kejahatan korupsi merupakan sebuah skandal moral. Terlebih, Hambit juga telah ditetapkan tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga tidak pantas jika sudah sebagai tersangka status tahanan lagi dilantik," imbuh Busyro.
Karena itu, Busyro berharap Kemendagri yang saat ini dipimpin Gamawan Fauzi membatalkan rencana pelantikan Hambit yang kini ditahan Rutan KPK cabang Guntur.
"Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan UU tapi tetap menabrak moral kepemimpinan," terang Busyro. Dalam kasus ini, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga sudah ditahan. Hambit yang juga kader PDIP diduga turut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil terkait gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas
(infokorupsi.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri yang tetap berupaya melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bagi KPK, bila pelantikan Hambit tetap dilaksanakan maka akan mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk.
"Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif. Itu mubazir dan menjadi contoh kebijakan yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Busyro menuturkan sikap yang ditunjukkan KPK itu sangat beralasan, karena kejahatan korupsi merupakan sebuah skandal moral. Terlebih, Hambit juga telah ditetapkan tersangka suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga tidak pantas jika sudah sebagai tersangka status tahanan lagi dilantik," imbuh Busyro.
Karena itu, Busyro berharap Kemendagri yang saat ini dipimpin Gamawan Fauzi membatalkan rencana pelantikan Hambit yang kini ditahan Rutan KPK cabang Guntur.
"Elok sekali jika Mendagri memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan UU tapi tetap menabrak moral kepemimpinan," terang Busyro. Dalam kasus ini, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga sudah ditahan. Hambit yang juga kader PDIP diduga turut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil terkait gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas