younoob
22nd July 2010, 03:46 PM
ini link beritanya gan
http://www.inilah.com/news/read/poli...nya-berjilbab/
INILAH.COM, Kuala Kapuas - SMPN 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang siswi
di sekolahnya memakai jilbab. Orangtua siswa pun mengeluhkan sikap sekolah itu.
Kepala Sekolah SMPN 4 Ragus Rumbang saat dikonfirmasi tidak membantah adanya larangan
pemakaian jilbab itu. "Itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi,
bukan keputusan kepala sekolah," kata Ragus, Rabu (21/7).
Dia beralasan, keputusan ini sebagai kebijakan dalam otonomi sekolah, meski pemerintah
sendiri tidak melakukan pelarangan terhadap hal itu. "Kalau kembali ke otonomi (tetapi)
sekolah tidak berhak mengatur (bagaimana?). Itu keputusan sekolah sesuai otonomi
sekolah," jelasnya.
Dia menerangkan, tidak diperbolehkannya murid perempuan memakai jilbab agar terjadi
keseragaman dan tidak terjadi pengotakan atau pengelompokan antara siswa muslim dan
nonmuslim. "Kami tidak mau itu terjadi di sekolah kami karena SMPN 4 merupakan sekolah
nasional."
Dia menegaskan, hal itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi tata tertib di
sekolah itu. Sehingga segala sesuatunya sudah diatur oleh sekolah. "Kalau mau mengikuti
tata tertib silakan, kalau tidak mau masih banyak sekolah lain," imbuhnya.
Ragus mengungkapkan, saat pendaftaran calon siswa baru juga sudah dijelaskan tentang
tata tertib itu. Namun tidak ada larangan secara tegas yang tidak memperkenankan murid
perempuan memakai jilbab. "Saat pendaftaran sudah dijelaskan tentang peraturan dan tata
tertib itu, termasuk jenis pakaian yang wajib dipakai. Dari situ semestinya bisa
dipahami," tutupnya.
http://www.inilah.com/news/read/poli...nya-berjilbab/
INILAH.COM, Kuala Kapuas - SMPN 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang siswi
di sekolahnya memakai jilbab. Orangtua siswa pun mengeluhkan sikap sekolah itu.
Kepala Sekolah SMPN 4 Ragus Rumbang saat dikonfirmasi tidak membantah adanya larangan
pemakaian jilbab itu. "Itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi,
bukan keputusan kepala sekolah," kata Ragus, Rabu (21/7).
Dia beralasan, keputusan ini sebagai kebijakan dalam otonomi sekolah, meski pemerintah
sendiri tidak melakukan pelarangan terhadap hal itu. "Kalau kembali ke otonomi (tetapi)
sekolah tidak berhak mengatur (bagaimana?). Itu keputusan sekolah sesuai otonomi
sekolah," jelasnya.
Dia menerangkan, tidak diperbolehkannya murid perempuan memakai jilbab agar terjadi
keseragaman dan tidak terjadi pengotakan atau pengelompokan antara siswa muslim dan
nonmuslim. "Kami tidak mau itu terjadi di sekolah kami karena SMPN 4 merupakan sekolah
nasional."
Dia menegaskan, hal itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi tata tertib di
sekolah itu. Sehingga segala sesuatunya sudah diatur oleh sekolah. "Kalau mau mengikuti
tata tertib silakan, kalau tidak mau masih banyak sekolah lain," imbuhnya.
Ragus mengungkapkan, saat pendaftaran calon siswa baru juga sudah dijelaskan tentang
tata tertib itu. Namun tidak ada larangan secara tegas yang tidak memperkenankan murid
perempuan memakai jilbab. "Saat pendaftaran sudah dijelaskan tentang peraturan dan tata
tertib itu, termasuk jenis pakaian yang wajib dipakai. Dari situ semestinya bisa
dipahami," tutupnya.