Reporter
18th May 2011, 02:16 PM
http://images.detik.com/content/2011/05/18/10/gayus-paspor.jpg
Tangerang - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Tambunan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus pun akan mulai disidang pekan depan karena membuat paspor palsu dengan nama Sony Laksono.
Empat jaksa Kejari Tangerang mengantar berkas itu dengan diketuai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Semeru pada Rabu (18/5/2011) sekitar pukul 13.00 WIB. Berkas itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi.
Menurut Semeru, dalam dakwaannya disebutkan Gayus telah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang mempergunakan surat palsu subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP. Pasal kedua adalah Pasal 55 huruf C UU No 9/1999 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman kira-kira 5-7 tahun," ujar Semeru didampingi jaksa muda Retno Liestyanti seusai menyerahkan berkas tersebut.
Menurut Semeru seluruh berkas dakwaan berjumlah 27 halaman. "Kita sudah sampaikan ke pengadilan Tangerang. Kini kita tinggal menunggu Ketua PN Tangerang menentukan siapa hakimnya, kalau dari kami ada 7 orang jaksa, 4 dari Kejari Tangerang, 3 dari Kejagung," terangnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi mengatakan, dirinya akan langsung menyerahkan berkas itu ke Ketua PN Tangerang Hanifah Hidayat Nur. "Biasanya seminggu akan langsung digelar," terangnya.
Jaksa-jaksa yang akan menyidangkan kasus Gayus adalah Mariani Liputo, Bambang Setiadi, Sugeng Heriyadi, Semeru, Riyadi, Putri Ayu Wulandari dan Retno Liestyanti.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/05/18/140047/1641675/10/kasus-pemalsuan-paspor-gayus-disidang-pekan-depan)
Tangerang - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan terdakwa Gayus Tambunan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus pun akan mulai disidang pekan depan karena membuat paspor palsu dengan nama Sony Laksono.
Empat jaksa Kejari Tangerang mengantar berkas itu dengan diketuai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Semeru pada Rabu (18/5/2011) sekitar pukul 13.00 WIB. Berkas itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi.
Menurut Semeru, dalam dakwaannya disebutkan Gayus telah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang mempergunakan surat palsu subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP. Pasal kedua adalah Pasal 55 huruf C UU No 9/1999 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman kira-kira 5-7 tahun," ujar Semeru didampingi jaksa muda Retno Liestyanti seusai menyerahkan berkas tersebut.
Menurut Semeru seluruh berkas dakwaan berjumlah 27 halaman. "Kita sudah sampaikan ke pengadilan Tangerang. Kini kita tinggal menunggu Ketua PN Tangerang menentukan siapa hakimnya, kalau dari kami ada 7 orang jaksa, 4 dari Kejari Tangerang, 3 dari Kejagung," terangnya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi mengatakan, dirinya akan langsung menyerahkan berkas itu ke Ketua PN Tangerang Hanifah Hidayat Nur. "Biasanya seminggu akan langsung digelar," terangnya.
Jaksa-jaksa yang akan menyidangkan kasus Gayus adalah Mariani Liputo, Bambang Setiadi, Sugeng Heriyadi, Semeru, Riyadi, Putri Ayu Wulandari dan Retno Liestyanti.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/05/18/140047/1641675/10/kasus-pemalsuan-paspor-gayus-disidang-pekan-depan)