IamaFreeMan
16th July 2010, 02:41 PM
http://static.inilah.com/data/berita/foto/667481.jpg
INILAH.COM, Tangerang - Bagi para penikmat rokok diimbau untuk berhati-hati. Kemungkinan merokok sembarangan di Tangerang akan didenda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.
"Bila Raperda tentang larangan merokok disetujui DPRD menjadi Perda, maka perokok yang sembarangan mengisap di kawasan larangan akan kena denda atau kurungan," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Harry Mulya Zein, Kamis (15/7).
Harry menjelaskan Raperda ini tengah digodok DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Walikota Tangerang Wahidin Halim ditunjuk sebgai pembuat konsep kawasan dilarang merokok.
Tujuan utama kawasan dilarang merokok itu, sambungnya, agar perokok berat tidak leluasa dan sembarangan mengisap rokok.
Ada 6 lokasi publik yang terlarang untuk merokok, agar warga setempat dan pendatang mematuhinya demi menjaga kesehatan.
Kawasan dilarang merokok itu adalah di perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, tempat bersalin), tempat proses belajar mengajar.
Demikian pula larangan merokok lainnya seperti tempat penitipan anak, areal bermain bagi balita dan anak-anak, dan rumah ibadah.
Kawasan dilarang merokok di daerah ini telah diberlakukan sejak sebulan lalu pada sejumlah fasilitas umum yang ada terutama di kawasan kantor pusat pemerintahan setempat. [antara/bar]
sumber: inilah.com (http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/07/16/667481/awas-merokok-sembarangan-denda-rp50-juta/)
Bagus deh, mudah2an realisasinya bagus :mantap:
INILAH.COM, Tangerang - Bagi para penikmat rokok diimbau untuk berhati-hati. Kemungkinan merokok sembarangan di Tangerang akan didenda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.
"Bila Raperda tentang larangan merokok disetujui DPRD menjadi Perda, maka perokok yang sembarangan mengisap di kawasan larangan akan kena denda atau kurungan," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Harry Mulya Zein, Kamis (15/7).
Harry menjelaskan Raperda ini tengah digodok DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Walikota Tangerang Wahidin Halim ditunjuk sebgai pembuat konsep kawasan dilarang merokok.
Tujuan utama kawasan dilarang merokok itu, sambungnya, agar perokok berat tidak leluasa dan sembarangan mengisap rokok.
Ada 6 lokasi publik yang terlarang untuk merokok, agar warga setempat dan pendatang mematuhinya demi menjaga kesehatan.
Kawasan dilarang merokok itu adalah di perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, tempat bersalin), tempat proses belajar mengajar.
Demikian pula larangan merokok lainnya seperti tempat penitipan anak, areal bermain bagi balita dan anak-anak, dan rumah ibadah.
Kawasan dilarang merokok di daerah ini telah diberlakukan sejak sebulan lalu pada sejumlah fasilitas umum yang ada terutama di kawasan kantor pusat pemerintahan setempat. [antara/bar]
sumber: inilah.com (http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/07/16/667481/awas-merokok-sembarangan-denda-rp50-juta/)
Bagus deh, mudah2an realisasinya bagus :mantap: