Gusnan
19th September 2013, 01:15 PM
http://img.okeinfo.net/content/2013/09/19/500/868490/mluWXd0d9V.jpg
JAKARTA � Setelah dikritik DPRD DKI terkait keberadaan convenience store 24 jam yang dinilai meresahkan warga karena menjual minuman beralkohol dan dapat dikonsumsi oleh para remaja yang belum cukup umur, Dinas Pariwisata DKI Jakarta pun langsung mengambil sikap.
"Surat edaran sudah diedarkan, tentunya di bawah kewenangan pembinaan Dinas. Seven Eleven dan lain-lain untuk memperhatikan ketentuan usia 21 tahun, rak khusus terjangkau pengawasan, petugas khusus mengawasi, termasuk kasir," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budiman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Ketika pembeli tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah berusia 21 tahun atau lebih, lanjut Arie, penjaga toko dilarang untuk menjual miras tersebut. "Harus ditolak. Menunggu pergub. Tapi surat edaran sudah dari kemarin Jumat (13 September 2013) sudah diedarkan," terangnya.
Terkait hal itu, Arie meminta kepada Biro Perekonomian dan para wali kota untuk turut berperan menegakkan aturan tersebut.
"Wali kota seharusnya perhatikan gerobak-gerobak jual minuman alkohol. Harus memperlihatkan KTP. Petugas awasi anak kecil seragam. Bar klub malam 21 tahun. Mesti diluruskan, oplosan, enggak legal," tegasnya.
Selain itu, Arie yang juga salah satu calon sekretaris daerah itu menjelaskan, perlunya pendampingan para orangtua dalam mencegah kenakalan remaja. "Pendampingan orangtua penting. Jangan kemudian, salah kalau nyekolahin anak jadi tanggung jawab sekolah. Dewasa, mandiri. Preventif sambil membantu, semua bertanggung jawab proporsional," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, keberadaan supermarket seperti Seven Eleven (Sevel) kerap dijadikan tempat nongkrong para remaja yang melakukan tindakan negatif.
"Sangat setuju adanya jam malam. Kalau perlu dibatasi juga Sevel-nya jangan 24 jam. Pembatasan Sevel harus dipilah, karena kalau kita melihat sekarang ini, SMP kelas dua sudah nongkrong di situ, bisa ngebir, ngerokok, itu kan bukan satu contoh yang baik," ujar Prasetyo, Kamis 12 September 2013.
JAKARTA � Setelah dikritik DPRD DKI terkait keberadaan convenience store 24 jam yang dinilai meresahkan warga karena menjual minuman beralkohol dan dapat dikonsumsi oleh para remaja yang belum cukup umur, Dinas Pariwisata DKI Jakarta pun langsung mengambil sikap.
"Surat edaran sudah diedarkan, tentunya di bawah kewenangan pembinaan Dinas. Seven Eleven dan lain-lain untuk memperhatikan ketentuan usia 21 tahun, rak khusus terjangkau pengawasan, petugas khusus mengawasi, termasuk kasir," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budiman saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
Ketika pembeli tidak dapat membuktikan bahwa dirinya telah berusia 21 tahun atau lebih, lanjut Arie, penjaga toko dilarang untuk menjual miras tersebut. "Harus ditolak. Menunggu pergub. Tapi surat edaran sudah dari kemarin Jumat (13 September 2013) sudah diedarkan," terangnya.
Terkait hal itu, Arie meminta kepada Biro Perekonomian dan para wali kota untuk turut berperan menegakkan aturan tersebut.
"Wali kota seharusnya perhatikan gerobak-gerobak jual minuman alkohol. Harus memperlihatkan KTP. Petugas awasi anak kecil seragam. Bar klub malam 21 tahun. Mesti diluruskan, oplosan, enggak legal," tegasnya.
Selain itu, Arie yang juga salah satu calon sekretaris daerah itu menjelaskan, perlunya pendampingan para orangtua dalam mencegah kenakalan remaja. "Pendampingan orangtua penting. Jangan kemudian, salah kalau nyekolahin anak jadi tanggung jawab sekolah. Dewasa, mandiri. Preventif sambil membantu, semua bertanggung jawab proporsional," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, keberadaan supermarket seperti Seven Eleven (Sevel) kerap dijadikan tempat nongkrong para remaja yang melakukan tindakan negatif.
"Sangat setuju adanya jam malam. Kalau perlu dibatasi juga Sevel-nya jangan 24 jam. Pembatasan Sevel harus dipilah, karena kalau kita melihat sekarang ini, SMP kelas dua sudah nongkrong di situ, bisa ngebir, ngerokok, itu kan bukan satu contoh yang baik," ujar Prasetyo, Kamis 12 September 2013.