Bonding
12th September 2013, 04:24 PM
http://s.kaskus.id/images/2013/05/11/1803212_20130511095229.gif
Melayani Pengurusan Penerbitan Kontra Bank Garansi Serta Surat Jaminan (Surety Bond) Untuk Perusahaan Yang Berdomisili di DKI JAKARTA untuk mengikuti lelang/tender "24/7 JAM | ANTAR JEMPUT Jakarta | Proses CEPAT | Tepat AKURAT | TERJAMIN Keasliannya | Komunikatif | Biaya KOMPETITIF ":
(1) Jaminan Penawaran / Bid Bond
(2) Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
(3) Jaminan Uang Muka / Adv Payment Bond
(4) Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
(5) Jaminan Pembayaran / Payment Bond
(6) Custom Bond / Fasilitas Bea Cukai
Proyek Perminyakan (Oil & Gas), Telekomunikasi, Polri TNI, Pemerintahan atau swasta lainnya.Kami juga melayani jasa pengurusan/penerbitan Bank Garansi tanpa kolateral dari beberapa Bank Nasional (umum/devisa)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung ke 0818826870 / 085212582762
Surety Bond digunakan sebagai alternatif dari Bank Garansi yang diterbitkan oleh perusahaan Asuransi yang telah mempunyai ijin program dari Departemen Keuangan dan diatur dalam Keppres 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta pengadaan Barang dan Jasa yang diatur sendiri oleh masing-masing Instansibaik pemerintah maupun swasta,
Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender. Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligee sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.
# Nilai jaminan
Antara 1% s/d 3% dari harga penawaran
# Jangka waktu
Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
# Klaim
Apabila pemenang lelang mengundurkan diri/ingkar janji.
# Jatuh tempo
- Apabila SPK ditanda tangani
- Apabila Principal dinyatakan kalah dalam lelang
CONTOH PERHITUNGAN SERVICE CHARGES (BIAYA JASA) *
Nilai Tender (Bid Price) : IDR 10.000.000.000,00
Nilai Jaminan (1% - 3%) : IDR 100.000.000,00 (mis: 1% dari Nilai Tender)
Periode Jaminan : 3 (tiga) bulan
Service Charge / Biaya Jasa : 0.2% x IDR 100.000.000,00 = IDR 200.000,00
Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligee, maximum sebesar nilai jaminan.
# Nilai jaminan
5 % dari nilai proyek
# Jangka waktu
Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
# Klaim
Apabila Principal gagal melaksanakan proyek.
# Jatuh tempo
- Proyek selesai 100 %
- Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani.
CONTOH PERHITUNGAN SERVICE CHARGES (BIAYA JASA) *
Nilai Kontrak (Contract Price) : IDR 10.000.000.000,00
Nilai Jaminan (5% - 10%) : IDR 500.000.000,00 (mis: 5% dari Nilai Tender)
Periode Jaminan : 6 (enam) bulan
Service Charge / Biaya Jasa : 0.6% x IDR 500.000.000,00 = IDR 3.000.000,00
Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ( gagal melaksanakan proyek). Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligee, maksimal sebesar nilai yang dijaminkan
# Nilai jaminan
10 s/d 20 % dari nilai proyek
# Jangka waktu
Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
# Klaim
Apabila principal tidak mengembalikan uang muka yang diterimanya pada saat awal proyek
# Jatuh tempo
- Uang muka telah dilunasi
- Berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani
CONTOH PERHITUNGAN SERVICE CHARGES (BIAYA JASA)
Nilai Kontrak (Contract Price) : IDR 10.000.000.000,00
Nilai Jaminan (10% - 30%) : IDR 2.000.000.000,00 (mis: 20% dari Nilai Tender)
Periode Jaminan : 6 (enam) bulan
Service Charge / Biaya Jasa : 0.7% x IDR 2.000.000.000,00 = IDR 14.000.000,00
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung ke 0818826870 / 085212582762
http://i903.photobucket.com/albums/ac234/alihendrawan/alihendrawan/terima1.gif
:shakehand:
Melayani Pengurusan Penerbitan Kontra Bank Garansi Serta Surat Jaminan (Surety Bond) Untuk Perusahaan Yang Berdomisili di DKI JAKARTA untuk mengikuti lelang/tender "24/7 JAM | ANTAR JEMPUT Jakarta | Proses CEPAT | Tepat AKURAT | TERJAMIN Keasliannya | Komunikatif | Biaya KOMPETITIF ":
(1) Jaminan Penawaran / Bid Bond
(2) Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
(3) Jaminan Uang Muka / Adv Payment Bond
(4) Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
(5) Jaminan Pembayaran / Payment Bond
(6) Custom Bond / Fasilitas Bea Cukai
Proyek Perminyakan (Oil & Gas), Telekomunikasi, Polri TNI, Pemerintahan atau swasta lainnya.Kami juga melayani jasa pengurusan/penerbitan Bank Garansi tanpa kolateral dari beberapa Bank Nasional (umum/devisa)
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung ke 0818826870 / 085212582762
Surety Bond digunakan sebagai alternatif dari Bank Garansi yang diterbitkan oleh perusahaan Asuransi yang telah mempunyai ijin program dari Departemen Keuangan dan diatur dalam Keppres 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta pengadaan Barang dan Jasa yang diatur sendiri oleh masing-masing Instansibaik pemerintah maupun swasta,
Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender. Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligee sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.
# Nilai jaminan
Antara 1% s/d 3% dari harga penawaran
# Jangka waktu
Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
# Klaim
Apabila pemenang lelang mengundurkan diri/ingkar janji.
# Jatuh tempo
- Apabila SPK ditanda tangani
- Apabila Principal dinyatakan kalah dalam lelang
CONTOH PERHITUNGAN SERVICE CHARGES (BIAYA JASA) *
Nilai Tender (Bid Price) : IDR 10.000.000.000,00
Nilai Jaminan (1% - 3%) : IDR 100.000.000,00 (mis: 1% dari Nilai Tender)
Periode Jaminan : 3 (tiga) bulan
Service Charge / Biaya Jasa : 0.2% x IDR 100.000.000,00 = IDR 200.000,00
Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligee, maximum sebesar nilai jaminan.
# Nilai jaminan
5 % dari nilai proyek
# Jangka waktu
Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
# Klaim
Apabila Principal gagal melaksanakan proyek.
# Jatuh tempo
- Proyek selesai 100 %
- Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani.
CONTOH PERHITUNGAN SERVICE CHARGES (BIAYA JASA) *
Nilai Kontrak (Contract Price) : IDR 10.000.000.000,00
Nilai Jaminan (5% - 10%) : IDR 500.000.000,00 (mis: 5% dari Nilai Tender)
Periode Jaminan : 6 (enam) bulan
Service Charge / Biaya Jasa : 0.6% x IDR 500.000.000,00 = IDR 3.000.000,00
Menjamin Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ( gagal melaksanakan proyek). Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligee, maksimal sebesar nilai yang dijaminkan
# Nilai jaminan
10 s/d 20 % dari nilai proyek
# Jangka waktu
Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
# Klaim
Apabila principal tidak mengembalikan uang muka yang diterimanya pada saat awal proyek
# Jatuh tempo
- Uang muka telah dilunasi
- Berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani
CONTOH PERHITUNGAN SERVICE CHARGES (BIAYA JASA)
Nilai Kontrak (Contract Price) : IDR 10.000.000.000,00
Nilai Jaminan (10% - 30%) : IDR 2.000.000.000,00 (mis: 20% dari Nilai Tender)
Periode Jaminan : 6 (enam) bulan
Service Charge / Biaya Jasa : 0.7% x IDR 2.000.000.000,00 = IDR 14.000.000,00
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung ke 0818826870 / 085212582762
http://i903.photobucket.com/albums/ac234/alihendrawan/alihendrawan/terima1.gif
:shakehand: