wonghukum
29th July 2013, 12:53 PM
AHLI HUKUM SEPUTAR MASALAH PERCERAIAN :
Gugatan cerai di pengadilan
Hak Asuh Anak
Pembagian Harta Bersama ( Gonogini )
Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT)
Wasiat / Hibah Dll.
- Berpengalaman pada praktik sidang perkara-perkara perceraian.
- Perceraian Agama Islam / non Islam
- Menguasai hukum acara/proses cerai secara praktik di
Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
- Kami juga melayani jasa Hukum Keluarga diluar proses
pengadilan seperti :
Perjanjian hukum keluarga : perjanjian pra-nikah, kesepakatan
harta bersama, wasiat dan hibah, Mediasi, Perdamaian, Somasi,
dll.
Hubungi :
HAMZAH : 08561330729 / 082237454912
ATAU KIRIM PERTANYAAN ATAU KONSULTASI SEPUTAR MASALAH HUKUM KELUARGA KE ALAMAT EMAIL KAMI DI :
[email protected]
Gugatan cerai di pengadilan
Hak Asuh Anak
Pembagian Harta Bersama ( Gonogini )
Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT)
Wasiat / Hibah Dll.
- Berpengalaman pada praktik sidang perkara-perkara perceraian.
- Perceraian Agama Islam / non Islam
- Menguasai hukum acara/proses cerai secara praktik di
Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
- Kami juga melayani jasa Hukum Keluarga diluar proses
pengadilan seperti :
Perjanjian hukum keluarga : perjanjian pra-nikah, kesepakatan
harta bersama, wasiat dan hibah, Mediasi, Perdamaian, Somasi,
dll.
Hubungi :
HAMZAH : 08561330729 / 082237454912
ATAU KIRIM PERTANYAAN ATAU KONSULTASI SEPUTAR MASALAH HUKUM KELUARGA KE ALAMAT EMAIL KAMI DI :
[email protected]