kikigrim
10th May 2013, 06:36 AM
Pindah ke LP Sukamiskin, Nazaruddin Menghuni Blok Utara
http://images.detik.com/customthumb/2013/05/09/10/215414_nazaruddinramsesluar.jpg?w=460
Jakarta - Baru dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin, masih menjalani masa pengenalan lingkungan. Nazaruddin pun ditempatkan di Blok Utara LP Sukamiskin.
"Saat ini, ditempatkan di Blok Utara Bawah. Dia menjalani masa pengenalan lingkungan," ujar Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo , Kamis (9/5/2013).
Pemindahan Nazaruddin dari Rutan Cipinang ke LP Sukamiskin ini menggunakan bus dengan dikawal 7 orang petugas, baik dari pihak Kemenkum HAM maupun dari kepolisian. Pemindahan tepatnya dilakukan pada Rabu (8/5) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Nazaruddin tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 22.15 WIB dan kemudian ditempatkan di salah satu sel di Blok Utara Bawah. Pemindahan Nazaruddin ini merupakan bagian dari kebijakan Menkum HAM, yakni menempatkan terpidana kasus korupsi dalam satu lembaga pemasyarakatan.
Sejak divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Kemudian pada Januari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.
http://images.detik.com/customthumb/2013/05/09/10/215414_nazaruddinramsesluar.jpg?w=460
Jakarta - Baru dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin, masih menjalani masa pengenalan lingkungan. Nazaruddin pun ditempatkan di Blok Utara LP Sukamiskin.
"Saat ini, ditempatkan di Blok Utara Bawah. Dia menjalani masa pengenalan lingkungan," ujar Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo , Kamis (9/5/2013).
Pemindahan Nazaruddin dari Rutan Cipinang ke LP Sukamiskin ini menggunakan bus dengan dikawal 7 orang petugas, baik dari pihak Kemenkum HAM maupun dari kepolisian. Pemindahan tepatnya dilakukan pada Rabu (8/5) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Nazaruddin tiba di LP Sukamiskin sekitar pukul 22.15 WIB dan kemudian ditempatkan di salah satu sel di Blok Utara Bawah. Pemindahan Nazaruddin ini merupakan bagian dari kebijakan Menkum HAM, yakni menempatkan terpidana kasus korupsi dalam satu lembaga pemasyarakatan.
Sejak divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Kemudian pada Januari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.