kikigrim
15th March 2013, 07:59 AM
KPU Tak Bermaksud Gantung Nasib PBB
Ada dua pilihan bagi KPU soal nasib Partai Bulan Bintang.
http://media.viva.co.id/thumbs2/2009/04/02/68533_kampanye_partai_bulan_bintang_663_382.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum memutuskan nasib Partai Bulan Bintang (PBB), yang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menuturkan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengulur-ulur kepastian hukum PBB. Pimpinan KPU masih perlu mengkaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama pertimbangan hukum.
"Kami bukan dalam konteks berpikir-pikir, bukan mengulur-ulur," kepada wartawan, beberapa saat setelah Rapat Pleno, di kantor KPU, Jakarta, Kamis malam, 14 Maret 2013.
Ferry menolak menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan hukum yang ia maksud. Namun, katanya, semua putusan PTTUN Jakarta menjadi pertimbangan utama, karena hal itu menyangkut kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dibuat KPU.
KPU juga mempertimbangkan aspek tahapan-tahapan Pemilu yang telah berjalan, terutama tenggat pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang makin mepet, yakni 9-16 April 2013. Jika PBB belum disahkan sebagai partai peserta Pemilu sampai tenggat itu, partai tersebut belum dapat mengajukan DCS, sehingga dikhawatirkan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya.
"Kalau (KPU mengajukan) kasasi (ke Mahkamah Agung) memang akan lebih panjang. Makanya, waktu pengajuan DCS juga jadi pertimbangan," ujar Ferry.
Bagi KPU, hanya ada dua pilihan yakni, melaksanakan putusan PTTUN dengan mengesahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014 atau mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan. Namun, dua pilihan itu belum diputuskan salah satunya.
Rapat Pleno akan digelar kembali pada Senin pekan depan. Ferry memastikan bahwa pada Senin itu, KPU sudah mendapatkan keputusan akhir mengenai PBB. Sebab, hari itu adalah hari menjelang tenggat pengajuan kasasi ke MA pascaputusan PTTUN.
Putusan PTTUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu dikeluarkan pada Kamis, 7 Maret 2013. Sesuai Undang-Undang Pemilu, keberatan atas putusan itu dapat diajukan ke MA selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah putusan. Selasa pekan depan adalah hari terakhir bagi KPU jika akan mengajukan kasasi ke MA.
Rapat Pleno pada Kamis malam hingga menjelang Jumat dini hari itu diikuti 6 dari 7 pimpinan KPU. Antara lain, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman. Seorang pimpinan, Hadar Nafis Gumay, tidak hadir.
PTTUN Jakarta, pada 7 Maret 2013, memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2013. Majelis Hakim PTTUN juga memerintahkan KPU untuk menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ada dua pilihan bagi KPU soal nasib Partai Bulan Bintang.
http://media.viva.co.id/thumbs2/2009/04/02/68533_kampanye_partai_bulan_bintang_663_382.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum memutuskan nasib Partai Bulan Bintang (PBB), yang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menuturkan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengulur-ulur kepastian hukum PBB. Pimpinan KPU masih perlu mengkaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama pertimbangan hukum.
"Kami bukan dalam konteks berpikir-pikir, bukan mengulur-ulur," kepada wartawan, beberapa saat setelah Rapat Pleno, di kantor KPU, Jakarta, Kamis malam, 14 Maret 2013.
Ferry menolak menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan hukum yang ia maksud. Namun, katanya, semua putusan PTTUN Jakarta menjadi pertimbangan utama, karena hal itu menyangkut kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dibuat KPU.
KPU juga mempertimbangkan aspek tahapan-tahapan Pemilu yang telah berjalan, terutama tenggat pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang makin mepet, yakni 9-16 April 2013. Jika PBB belum disahkan sebagai partai peserta Pemilu sampai tenggat itu, partai tersebut belum dapat mengajukan DCS, sehingga dikhawatirkan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya.
"Kalau (KPU mengajukan) kasasi (ke Mahkamah Agung) memang akan lebih panjang. Makanya, waktu pengajuan DCS juga jadi pertimbangan," ujar Ferry.
Bagi KPU, hanya ada dua pilihan yakni, melaksanakan putusan PTTUN dengan mengesahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014 atau mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan. Namun, dua pilihan itu belum diputuskan salah satunya.
Rapat Pleno akan digelar kembali pada Senin pekan depan. Ferry memastikan bahwa pada Senin itu, KPU sudah mendapatkan keputusan akhir mengenai PBB. Sebab, hari itu adalah hari menjelang tenggat pengajuan kasasi ke MA pascaputusan PTTUN.
Putusan PTTUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu dikeluarkan pada Kamis, 7 Maret 2013. Sesuai Undang-Undang Pemilu, keberatan atas putusan itu dapat diajukan ke MA selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah putusan. Selasa pekan depan adalah hari terakhir bagi KPU jika akan mengajukan kasasi ke MA.
Rapat Pleno pada Kamis malam hingga menjelang Jumat dini hari itu diikuti 6 dari 7 pimpinan KPU. Antara lain, Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman. Seorang pimpinan, Hadar Nafis Gumay, tidak hadir.
PTTUN Jakarta, pada 7 Maret 2013, memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2013. Majelis Hakim PTTUN juga memerintahkan KPU untuk menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.