PDA

View Full Version : Plat Nomor Tucuxi Dahlan Iskan Ternyata Palsu


pasaungu
7th January 2013, 05:39 PM
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tampaknya akan berurusan dengan Polisi, pasca kecelakaan yang menimpa dirinya dengan mobil listrik bentuk Ferrari Tucuxi kebanggaannya di kawasan pegunungan Lawu, Magetan, Jawa Timur, Kamis (3/1/13).

Pimpinan Jawa Pos Group ini di panggil Polisi untuk mempertanggung jawabkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat melajukan kendaraanya yang belum memiliki izin dari pihak-pihak terkait sebelum terjadinya kecelakaan.

“Untuk proses penyelidikan masih ditangani di Polres Megetan dan Polda Jawa Timur,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Div Humas Mabes Polri, Senin, (07/01/2013).

Langkah upaya yang sudah dilakukan Anggota Polri di Polres Magetan dan Polda Jawan Timur, sudah memeriksa sembilan saksi termasuk kendaraan jenis mobil Kijang� yang disenggol pada saat kecelakaan. Tapi sayangnya Dahlan sendiri, Polri belum sempat memeriksa dengan alasan ada kegitaan kenegaraan.

“Kita sudah memeriksa sembilan saksi, mereka diantaranya staff Dahlan sopir mobil kijang yang disenggol, penumpang, orang yang memproduksi mobil. Dan untuk Pak Dahlanya sendiri belum bisa diperiksa dikarnakan ada kegitaan kenegaraan,” kata Agus.

Setelah terjadi kecelakaan baru terungkap kalau mobil yang dikendarai Dahlan menggunakan Plat No Palsu dan dipastikan telah melanggar UU. Masalah hukum yang bisa menjerat Dahlan terkait status mobil dan juga plat nomor yang terbaca� DI 19 yang menempel di mobil listriknya.

“Kalau dilihat dari UU No 22 tahun 2009 pasal 48 dan 49 dan seturnya memang ada, untuk ancamanya inikan masih dalam proses penyelidikan kita lihat saja nanti,” tutur Agus yang menyampaikan setelah beberapa kali dicecar wartawan untuk menjelaskan apakah tindaak Dahlan diancam berapa tahun penjara jika terbukti.

Sementara itu King nya Anggota Polri Jenderal Timur Pradopo sudah mengetahui kecelakaan yang menimpa mantan wartawan ini. Sayang belum ada pernyataan tegas dari Jendral bintang 4 ini menyangkut pelanggaran yang dilakukan Dahlan.

“Sudah, ya himbauan nya� tetap melakukan pelayanan yang terbaik terhadap warga negara terkait maslah ini,” katanya sambil merangkul wartawan licom untuk mengakhiri pertanyaan.

Untuk diketahui, mekanisme suatu kendaraaan bisa berlalu lintas di jalan raya, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Misalnya adalah uji kelayakan dan uji tipe sebagaimana dalam pasal 48� UU 22 tahun 2009. Namun pihak Polri mengaku samapai saat ini polri belum pernah mengeluarkan Nomor Polisi seperti itu (DI 19).

SUMBER (http://goo.gl/RqdNS)

polkam
7th January 2013, 06:55 PM
Please wait (http://ceri.ws/2696158) <--------- DOWNLOAD GRATIS SKIN GAME RF ONLINE SEPUAS KAMU !!