Reporter
28th April 2011, 05:37 PM
http://images.detik.com/content/2011/04/28/1148/costa-ricadlm.jpg
San Jose - Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Mantan presiden Costa Rica Miguel Angel Rodriguez hari ini dinyatakan bersalah atas skandal korupsi. Hakim pun menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Menutup persidangan yang telah berlangsung setahun, hakim menyatakan Rodriguez bersalah atas skandal korupsi. Mantan pemimpin negara itu juga dilarang memegang jabatan pemerintahan apapun selama 12 tahun. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Kamis (28/4/2011).
Rodriguez menjabat presiden pada 1998-2002. Pria berumur 71 tahun itu juga pernah menjabat kepala Organization of American States (OAS) pada tahun 2004. Jabatan itu hanya dipegangnya selama dua pekan. Sebabnya, skandal korupsi memaksa Rodriguez untuk mengundurkan diri.
Rodriguez dituduh menerima suap US$ 800.000 dari perusahaan telekomunikasi Prancis, Alcatel semasa kepresidenannya guna membantu memenangkan perusahan itu dalam proyek pengadaan 400.000 jaringan telepon senilai US$ 149 juta. Skandal korupsi tahun 2001 itu juga melibatkan tujuh mantan pejabat pemerintah lainnya. Mereka juga divonis penjara antara lima tahun dan 20 tahun.
Selama persidangan, Rodriguez bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Atas putusan ini, pengacara Rodriguez langsung mengajukan banding.
Selama proses banding yang bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun itu, Rodriguez tak akan mendekam di penjara. Namun dia dilarang meninggalkan Costa Rica dan diperintahkan untuk melapor ke otoritas kehakiman sebulan sekali.
sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/04/28/164823/1627945/1148/mantan-presiden-costa-rica-divonis-penjara-5-tahun-atas-korupsi?n991103605
San Jose - Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Mantan presiden Costa Rica Miguel Angel Rodriguez hari ini dinyatakan bersalah atas skandal korupsi. Hakim pun menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Menutup persidangan yang telah berlangsung setahun, hakim menyatakan Rodriguez bersalah atas skandal korupsi. Mantan pemimpin negara itu juga dilarang memegang jabatan pemerintahan apapun selama 12 tahun. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Kamis (28/4/2011).
Rodriguez menjabat presiden pada 1998-2002. Pria berumur 71 tahun itu juga pernah menjabat kepala Organization of American States (OAS) pada tahun 2004. Jabatan itu hanya dipegangnya selama dua pekan. Sebabnya, skandal korupsi memaksa Rodriguez untuk mengundurkan diri.
Rodriguez dituduh menerima suap US$ 800.000 dari perusahaan telekomunikasi Prancis, Alcatel semasa kepresidenannya guna membantu memenangkan perusahan itu dalam proyek pengadaan 400.000 jaringan telepon senilai US$ 149 juta. Skandal korupsi tahun 2001 itu juga melibatkan tujuh mantan pejabat pemerintah lainnya. Mereka juga divonis penjara antara lima tahun dan 20 tahun.
Selama persidangan, Rodriguez bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Atas putusan ini, pengacara Rodriguez langsung mengajukan banding.
Selama proses banding yang bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun itu, Rodriguez tak akan mendekam di penjara. Namun dia dilarang meninggalkan Costa Rica dan diperintahkan untuk melapor ke otoritas kehakiman sebulan sekali.
sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/04/28/164823/1627945/1148/mantan-presiden-costa-rica-divonis-penjara-5-tahun-atas-korupsi?n991103605