atheis
19th April 2011, 02:13 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=43875&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=43875&width=490)
Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani (http://image.tempointeraktif.com/?id=43875&width=490)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin ternyata palsu. Hal ini terungkap dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).
"Surat yang diajukannya hasil scaning (pemindaian), bukan aslinya," kata jaksa Sunarta dalam surat tuntutannya.
Agusrin, terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada Menteri Keuangan ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa.
Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan Provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan dimuka persidangan.
Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyertorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21.3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.
JAYADI SUPRIADIN
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/19/brk,20110419-328570,id.html)
Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani (http://image.tempointeraktif.com/?id=43875&width=490)
TEMPO Interaktif, Jakarta - Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin ternyata palsu. Hal ini terungkap dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).
"Surat yang diajukannya hasil scaning (pemindaian), bukan aslinya," kata jaksa Sunarta dalam surat tuntutannya.
Agusrin, terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada Menteri Keuangan ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa.
Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan Provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan dimuka persidangan.
Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyertorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21.3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.
JAYADI SUPRIADIN
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/19/brk,20110419-328570,id.html)