Log in

View Full Version : Anggodo Manfaatkan Paman Ari Muladi Ganti BAP


atheis
19th April 2011, 02:09 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=68122&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=68122&width=490)
Ari Muladi (kiri) dan Anggodo Widjojo. TEMPO/Seto Wardhana (http://image.tempointeraktif.com/?id=68122&width=490)



TEMPO Interaktif, Jakarta - Harjono, paman Ari Muladi--terdakwa kasus dugaan penyuapan kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)--mengakui pernah diminta Anggodo Widjaja memaksa mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Anggodo meminta saya menemui Ari untuk membujuknya agar kembali ke BAP awal," kata Harjono dalam kesaksian di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/4).

BAP Ari Muladi awal berisi keterangan bahwa Ari telah menyerahkan uang kepada Bibit Samad Riyanto-Chandra M. Hamzah melalui Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja. Kemudian Ari Muladi mengganti BAP soal penyerahan duit dari Ade Rahardja menjadi Yulianto. Yulianto hingga sekarang belum ditemukan jati dirinya.

Padahal Anggodo menginginkan BAP kembali ke awal, yang menyebut keterlibatan Ade Rahardja. Menurut Harjono, tujuan Anggodo memaksa Ari Muladi kembali ke BAP awal karena sesumbarnya di luar. "Di luar, Anggodo sudah ngomong 'KPK akan saya hancurkan.' Ini pendapat saya," ujar Harjono. Dengan begitu, jika Ari Muladi mau menuruti keinginan Anggodo, maka Ari bisa keluar dari tahanan.

Anggodo, kata Harjono, juga menyebut-nyebut nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam soal ini. Untuk memastikan agar Ari mau kembali ke BAP awal, terjadi pertemuan di Hotel Formule One Cikini antara Anggodo dan Harjono pada 2009. Di Hotel tersebut, Harjono yang sudah berkawan 30 tahun dengan Anggodo sebagai sesama rekanan Perhutani diminta membujuk Ari mengganti BAP.

Harjono sebenarnya sudah mengingatkan Ari soal polah Anggodo. "Kalau Anggodo itu berbicara seratus satu pun belum tentu benar. Kamu harus mikir itu. Kamu harus hati-hati," tuturnya.

Ari Muladi dituduh percobaan penyuapan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31 Tahun 1999).

DIANING SARI
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/19/brk,20110419-328559,id.html)

atheis
19th April 2011, 02:10 PM
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen:

funnyhammie
21st April 2011, 10:15 AM
Politik negara ini emang ngeri sekali....:gaktau:

dionless
21st April 2011, 10:20 AM
Sakti banget nih orang

hktoyshop
21st April 2011, 01:34 PM
pusing ..
ngurusin anggodo terus..