dsmilingface
13th April 2011, 09:24 AM
Sebagian warga di pesisir Kecamatan Padangcermin dan Punduhpidada Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mengharapkan terbentuknya segera peraturan daerah (perda) yang melindungi keberadaan hutan mangrove di daerah itu. "Dengan adanya aturan yang jelas maka para pengusaha tidak lagi semena-mena melakukan perusakan hutan bakau tanpa memikirkan fungsinya sebagai �green belt' di sekitar pantai," kata Sutaryo warga Desa Penyandingan Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Sabtu (09/4).
http://www.greenradio.fm/images/resized/images/stories/fruit/hutan-mangrove_276_244.jpg
Menurut dia, kerusakan hutan mangrove di daerah itu sudah pada taraf mengkhawatirkan, sehingga peraturan daerah (perda) mengenai batasan-batasan pengelolaan hutan mangrove perlu segera direalisasikan. "Dari seluruh luas hutan mangrove di pesisir Kabupaten Pesawaran kerusakannya diperkirakan hampir 80 persen," katanya.
Ismail, warga Desa Umbulimus Kecamatan Punduhpidada, Pesawaran, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, kerusakan hutan mangrove di daerah itu diakibatkan mudahnya pemerintah daerah setempat memberikan izin usaha kepada pengusaha tambak udang. "Meskipun mudah izinnya, seharusnya pengusaha tambak tersebut diberikan pengertian bahwa pemanfaatan pesisir pantai harus minimal sejauh seratus meter dari pantai, bukannya satu meter dari air laut," kata dia.
Ditambahkan, makin rusaknya mangrove akan menimbulkan banyak kerugian terhadap masyarakat di sekitarnya, misalnya sulitnya nelayan mencari ikan dan kepiting di sekitar pantai. Selain itu, Ismail melanjutkan, pengusaha tambak diberikan kemudahan perizinan dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Jangan sampai PAD tidak seberapa tetapi menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat sehingga mengganggu pembangunan di daerah ini," ujarnya.
sumber (http://sentanaonline.com/detail_news/main/2245/1/11/04/2011/Warga-Pesisir-Pemkab-Pesawaran-Bentuk-Perda-Perlindungan-Mangrove)
http://www.greenradio.fm/images/resized/images/stories/fruit/hutan-mangrove_276_244.jpg
Menurut dia, kerusakan hutan mangrove di daerah itu sudah pada taraf mengkhawatirkan, sehingga peraturan daerah (perda) mengenai batasan-batasan pengelolaan hutan mangrove perlu segera direalisasikan. "Dari seluruh luas hutan mangrove di pesisir Kabupaten Pesawaran kerusakannya diperkirakan hampir 80 persen," katanya.
Ismail, warga Desa Umbulimus Kecamatan Punduhpidada, Pesawaran, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, kerusakan hutan mangrove di daerah itu diakibatkan mudahnya pemerintah daerah setempat memberikan izin usaha kepada pengusaha tambak udang. "Meskipun mudah izinnya, seharusnya pengusaha tambak tersebut diberikan pengertian bahwa pemanfaatan pesisir pantai harus minimal sejauh seratus meter dari pantai, bukannya satu meter dari air laut," kata dia.
Ditambahkan, makin rusaknya mangrove akan menimbulkan banyak kerugian terhadap masyarakat di sekitarnya, misalnya sulitnya nelayan mencari ikan dan kepiting di sekitar pantai. Selain itu, Ismail melanjutkan, pengusaha tambak diberikan kemudahan perizinan dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Jangan sampai PAD tidak seberapa tetapi menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat sehingga mengganggu pembangunan di daerah ini," ujarnya.
sumber (http://sentanaonline.com/detail_news/main/2245/1/11/04/2011/Warga-Pesisir-Pemkab-Pesawaran-Bentuk-Perda-Perlindungan-Mangrove)