putra1st
8th April 2011, 09:25 AM
Jakarta: Apakah Anda termasuk warga negara Indonesia yang menikah dengan warga asing (WNA) atau pernikahan campuran? Jika iya, Anda boleh bernapas lega. DPR baru saja mengesahkan UU Keimigrasian dalam rapat paripurna, Kamis (7/4).
http://www.rakyatmerdeka.co.id/images/foto/normal/683088-12513014102009b@rapat%20dpr2.jpg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, menjelaskan, dalam UU Keimigrasian mengatur izin tinggal tetap secara tegas bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran ketika usia perkawinannya mencapai dua tahun dengan masa waktu tak terbatas. Mereka cuma diminta wajib lapor setiap lima tahun sekali.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, UU Keimigrasian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas negara dan pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal.
Dengan perkawinan yang sah antara WNI dan WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan berkewarganegaraan ganda, kata Patrialis, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut.
"Dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI. Izin tinggal tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan," tegas Patrialis.
Ia pun menegaskan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp25 juta berlaku bila WNI dan WNA melakukan perkawinan semu.
"Orang asing di UU Keimigrasian, semuanya diperkenankan mencari nafkah di sini," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan, UU Keimigrasian yang disahkan Dewan hari ini sangat fenomental. "Alhamdullilah bisa diketok palu," katanya.
Anggota aliansi pelangi antarbangsa masyarakat perkawinan campuran Indonesia Julie Mace yang bersuami orang Prancis menyambut positif UU ini. Karena kendala pasangan tinggal dan mencari nafkah di Indonesia menjadi terbuka.
"Namun, masih ada yang rancu soal status pasangan kami kalau dalam konteks sebagai profesional atau investor. Berarti harus disingkronkan dengan UU Tenaga Kerja," kata dia.
source (http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/04/07/47858/Orang-Asing-Kini-Mudah-Cari-Nafkah-di-Indonesia)
wah, agak lega ni yg punya psangan bule :mimisan:
http://www.rakyatmerdeka.co.id/images/foto/normal/683088-12513014102009b@rapat%20dpr2.jpg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, menjelaskan, dalam UU Keimigrasian mengatur izin tinggal tetap secara tegas bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran ketika usia perkawinannya mencapai dua tahun dengan masa waktu tak terbatas. Mereka cuma diminta wajib lapor setiap lima tahun sekali.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, UU Keimigrasian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas negara dan pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal.
Dengan perkawinan yang sah antara WNI dan WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan berkewarganegaraan ganda, kata Patrialis, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut.
"Dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI. Izin tinggal tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan," tegas Patrialis.
Ia pun menegaskan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp25 juta berlaku bila WNI dan WNA melakukan perkawinan semu.
"Orang asing di UU Keimigrasian, semuanya diperkenankan mencari nafkah di sini," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan, UU Keimigrasian yang disahkan Dewan hari ini sangat fenomental. "Alhamdullilah bisa diketok palu," katanya.
Anggota aliansi pelangi antarbangsa masyarakat perkawinan campuran Indonesia Julie Mace yang bersuami orang Prancis menyambut positif UU ini. Karena kendala pasangan tinggal dan mencari nafkah di Indonesia menjadi terbuka.
"Namun, masih ada yang rancu soal status pasangan kami kalau dalam konteks sebagai profesional atau investor. Berarti harus disingkronkan dengan UU Tenaga Kerja," kata dia.
source (http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/04/07/47858/Orang-Asing-Kini-Mudah-Cari-Nafkah-di-Indonesia)
wah, agak lega ni yg punya psangan bule :mimisan: