putra1st
6th April 2011, 11:22 AM
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai kasus Melinda Dee seperti pencitraan bagi aparat kepolisian.
http://sgstb.msn.com/i/C4/735C71812CC4275ECFE16126ECAAC.jpg
"Semuanya sangat memenuhi syarat untuk menjadikan kasus ini populer. Mulai dari pelakunya adalah wanita seksi dan cantik, barang-barang yang disita, serta nama bank yang di mata masyarakat Indonesia merupakan bank hebat," katanya saat dihubungi okezone, Rabu (6/4/2011).
Namun, lanjut Ray, jika dilihat lebih lanjut ada hal yang diistimewakan, yaitu MD tidak mengenakan baju tahanan dan nampak seperti bersolek.
Tidak hanya itu saja, nasabah lain yang mengalami kerugian dalam hal ini tidak juga kunjung memberikan laporan. Ini tentu saja akan menjadi pertanyaan nantinya.
"Ini yang harus dicari tahu dan ditelusuri oleh aparat kepolisian untuk pengembangan selanjutnya," harapnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap berangkat dari laporan 3 orang korban terhadap tindak kejahatan pelaku yang juga pegawai bank tersebut. Setelah dilakukan pengauditan lanjut dia kerugian negara kurang lebih mencapai Rp20 miliar dan jumlah tersebut bukan mustahil bisa bertambah.
Pelaku dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
source (http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4758605)
Mudah-mudahan pihak berwajib tegas menjalankan HUkum yg berlaku tanpa melihat latar belakang alias isi tabungan.. :gaktau:
http://sgstb.msn.com/i/C4/735C71812CC4275ECFE16126ECAAC.jpg
"Semuanya sangat memenuhi syarat untuk menjadikan kasus ini populer. Mulai dari pelakunya adalah wanita seksi dan cantik, barang-barang yang disita, serta nama bank yang di mata masyarakat Indonesia merupakan bank hebat," katanya saat dihubungi okezone, Rabu (6/4/2011).
Namun, lanjut Ray, jika dilihat lebih lanjut ada hal yang diistimewakan, yaitu MD tidak mengenakan baju tahanan dan nampak seperti bersolek.
Tidak hanya itu saja, nasabah lain yang mengalami kerugian dalam hal ini tidak juga kunjung memberikan laporan. Ini tentu saja akan menjadi pertanyaan nantinya.
"Ini yang harus dicari tahu dan ditelusuri oleh aparat kepolisian untuk pengembangan selanjutnya," harapnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap berangkat dari laporan 3 orang korban terhadap tindak kejahatan pelaku yang juga pegawai bank tersebut. Setelah dilakukan pengauditan lanjut dia kerugian negara kurang lebih mencapai Rp20 miliar dan jumlah tersebut bukan mustahil bisa bertambah.
Pelaku dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
source (http://news.id.msn.com/okezone/regional/article.aspx?cp-documentid=4758605)
Mudah-mudahan pihak berwajib tegas menjalankan HUkum yg berlaku tanpa melihat latar belakang alias isi tabungan.. :gaktau: