atheis
2nd April 2011, 10:30 AM
(http://image.tempointeraktif.com/?id=45287&width=490) http://image.tempointeraktif.com/?id=45287&width=274
Tahap akhir seleksi calon pemimpin KPK di gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta (26/8). TEMPO/aditia noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjanjikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Tentu semangat kita sama, bagaimana upaya pemberantasan korupsi itu efektif,"ujar Direktur Jendral Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adam saat dihubungi, Jumat 1 April 2011.
Kementerian saat ini tengah menggodok revisi undang-undang itu. "Kata Pak Patrialis April ini akan dilakukan pematangan,"kata Wahiduddin. Kementerian juga meminta pendapat atas perbaikan dari berbagai kalangan termasuk di dalamnya KPK.
Wahiduddin menambahkan, ketika penyusunan draft revisi Kemkumham sudah melibatkan KPK pada tahun 2008. Selain KPK yang saat itu diwakili oleh Taufikurrahman Ruki, kejaksaan juga hadir yang diwakili oleh Amari.
Fokus revisi UU Tipikor, lanjut Wahiduddin ada pada rincian materi muatannya. "Norma juga sanksinya dalam pasal-pasal,"kata dia.
Sementara itu ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyambut baik dilibatkannya KPK dalam pembahasan revisi UU Tipikor. Sebab, KPK sangat mendukung dan memberikan perhatian yang khusus kepada segala upaya yang dilakukan pemerintah terkait RUU ini. "Kita backup pemerintah untuk berantas korupsi secara lebih sistemik dan integral,"kata Busyro.
Busyro menyarankan selain KPK, LSM dan perguruan tinggi negeri juga patut diikutsertakan untuk merumuskan draft akademis. Survey dan juga diskusi di berbagai kota juga dapat dilakukan untuk menjaring masukan lebih luas.
RIRIN AGUSTIA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/01/brk,20110401-324549,id.html)
Tahap akhir seleksi calon pemimpin KPK di gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta (26/8). TEMPO/aditia noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjanjikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Tentu semangat kita sama, bagaimana upaya pemberantasan korupsi itu efektif,"ujar Direktur Jendral Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adam saat dihubungi, Jumat 1 April 2011.
Kementerian saat ini tengah menggodok revisi undang-undang itu. "Kata Pak Patrialis April ini akan dilakukan pematangan,"kata Wahiduddin. Kementerian juga meminta pendapat atas perbaikan dari berbagai kalangan termasuk di dalamnya KPK.
Wahiduddin menambahkan, ketika penyusunan draft revisi Kemkumham sudah melibatkan KPK pada tahun 2008. Selain KPK yang saat itu diwakili oleh Taufikurrahman Ruki, kejaksaan juga hadir yang diwakili oleh Amari.
Fokus revisi UU Tipikor, lanjut Wahiduddin ada pada rincian materi muatannya. "Norma juga sanksinya dalam pasal-pasal,"kata dia.
Sementara itu ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyambut baik dilibatkannya KPK dalam pembahasan revisi UU Tipikor. Sebab, KPK sangat mendukung dan memberikan perhatian yang khusus kepada segala upaya yang dilakukan pemerintah terkait RUU ini. "Kita backup pemerintah untuk berantas korupsi secara lebih sistemik dan integral,"kata Busyro.
Busyro menyarankan selain KPK, LSM dan perguruan tinggi negeri juga patut diikutsertakan untuk merumuskan draft akademis. Survey dan juga diskusi di berbagai kota juga dapat dilakukan untuk menjaring masukan lebih luas.
RIRIN AGUSTIA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/01/brk,20110401-324549,id.html)