Log in

View Full Version : Pns bolos = pecat??


putra1st
1st April 2011, 02:51 PM
PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat


JAKARTA -- Para pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS. Pemerintah bertekad menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 secara tegas. PNS yang nekad bolos 46 hari dalam setahun, langsung dipecat.
http://www.fajar.co.id/img_berita/721logokorpri.jpg


Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budi Hartono, mewanti-wanti seluruh PNS untuk memahami isi PP Nomor 53 Tahun 2010. Dia khawatir, bila tidak paham PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, akan merugikan PNS tersebut.

"Dengan PP 53 Tahun 2010 tidak ada lagi budaya santai. Kalau dicermati dan dipahami betul, baik oleh pegawai maupun pejabat struktural, saya yakin PNS tidak akan berani bolos lagi. Karena sanksinya berat," kata Budi di Jakarta, Kamis, 31 Maret.

Dia menyebut, setidaknya ada lima hal penting dari PP Nomor 53 Tahun 2010 yang harus diketahui seluruh PNS. Yaitu, absensi PNS, pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi, tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya, ketidakhadiran tanpa keterangan, dan penyalahgunaan jabatan.

"Ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Jika mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun, dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu diberhentikan sebagai PNS. Sedangkan keterlambatan 7,5 jam secara kumulatif dihitung tidak masuk satu hari kerja," tutur Budi.

Lantas siapa yang memberikan sanksi? Pejabat struktural yang berwenang menjatuhkan sanksi. Bila sebagai atasan langsung tidak menindak atau menjatuhi hukuman kepada stafnya, maka akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman bagi PNS bersangkutan.

"Atasan bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnya. Itu sebabnya bila didapati stafnya melanggar disiplin, harus segera ditindak," tegasnya.

PP Nomor 53 Tahun 2010 juga melarang keras pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Bila yang bersangkutan tidak masuk selama lima hari kerja (dihitung kumulatif dalam satu tahun) dijatuhi hukuman disiplin. Dan bagi PNS yang menyalahgunakan tugas jabatannya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. source (http://www.fajar.co.id/read-20110401000802-pns-bolos-46-hari-langsung-dipecat)


ada yang PNS ga? :tanya:

aQskaCoLLyKK
1st April 2011, 02:55 PM
:tanya::tanya::tanya:
Apa betul nih gan...?????
Setau ane seh dari kejadian" yg liwat kaga ada t beritanya PNS yg dipecat karena BOLOS.....
.
Apa betul nih Berlaku atau sekedar Tulisan buat dibaca aja...?????
:gaktau::gaktau::gaktau:

atheis
1st April 2011, 05:40 PM
:tanya::tanya::tanya:
Apa betul nih gan...?????
Setau ane seh dari kejadian" yg liwat kaga ada t beritanya PNS yg dipecat karena BOLOS.....
.
Apa betul nih Berlaku atau sekedar Tulisan buat dibaca aja...?????
:gaktau::gaktau::gaktau:

semohga aja bener ndan...
PNS kan harusnya jadi contoh.. :)

putra1st
1st April 2011, 07:10 PM
semohga aja bener ndan...
PNS kan harusnya jadi contoh.. :)

Amin.. Betul ndan..
Itulah mengapa perusahaan swasta bisa maju, karena peraturannya ketat, ada aturan, ada reward n ada sanksi. Jadi ada motivasi..
Kalau pemerintah, kerja ga kerja, salarynya tetap. Jadi kalau moralnya kurang bagus, pasti tjadi ktimpangan. :cape:

aQskaCoLLyKK
2nd April 2011, 12:56 AM
Moga" aj bner y gan....
Biar negara kita bisa jadi lebih baik....
jadi masyarakat nya pun sejahtera...
AMIN.....
:ohno::ohno::ohno:

bereketex
5th April 2011, 08:04 PM
semohga aja bener ndan...
PNS kan harusnya jadi contoh.. :)
setuju banget ndan :2good: