blinkihc
1st April 2011, 05:15 AM
http://images.detik.com/content/2011/04/01/10/busyrodalam.jpg
Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas menganggap sanksi sosial untuk para koruptor seperti yang pernah diwacanakan sebelumnya masih perlu dipertimbangkan untuk masuk ke dalam revisi UU Tipikor. Hal ini disampaikannya setelah mengamati bahwa hukuman penjara kurang efektif.
"Revisi untuk menyempurnakan, misalnya perlu dipertimbangkan hukuman badan. Misalnya setiap sabtu minggu koruptor-koruptor itu ditugasi untuk jalan-jalan, bersih-bersih dengan pakaian sebagai napi. Itu sanksi sosialnya," kata Busyro ketika dijumpai usai acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011) malam.
Ketika ditanya apakah saran untuk mengadakan sanksi sosial itu datang dari KPK, Busyro mengatakan itu adalah pendapat pribadinya setelah melihat bahwa hukuman penjara dapat dimanipulasi sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.
"Saya belum berani mengatakan (kalau ide itu dari) KPK. Tapi itu pendapat saya pribadi setelah mencermati bahwa hukuman penjara itu ternyata juga bisa disiasati. Kasus Gayus yang 68 kali keluar itu padahal itu di bawah Bareskrim Kelapa Dua, itu saja bisa bobol. Dan Kalapas Nusakambangan didakwa dengan kaitannya melindungi bisnis narkoba," katanya.
Busyro juga menyadari bahwa ide itu sudah pernah dilontarkan sebelumnya. Oleh karena itu, ide itu tinggal diperkuat saja. Menurutnya, sistem dan konsep yang ada di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan masih lemah.
"Apalagi kalau sudah ada ide, tinggal memperkuat saja kan. Itu semuanya LP itu lemah. Sistem pengamannya saja lemah. Belum lagi sistem ini kan tentang Lembaga Pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan itu kayak apa? Kan ga jelas," tegasnya.
Busyro pun menegaskan bahwa revisi apa pun yang dilakukan terhadap RUU Tipikor, sifatnya harus menyempurnakan, bukan mengurangi ketajaman pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau menyempurnakan, oke. Tapi kalau mengurangi, no way," katanya.
Sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/044814/1606180/10/busyro-sanksi-sosial-untuk-koruptor-perlu?9911012)
Jakarta - Ketua KPK Busyro Muqoddas menganggap sanksi sosial untuk para koruptor seperti yang pernah diwacanakan sebelumnya masih perlu dipertimbangkan untuk masuk ke dalam revisi UU Tipikor. Hal ini disampaikannya setelah mengamati bahwa hukuman penjara kurang efektif.
"Revisi untuk menyempurnakan, misalnya perlu dipertimbangkan hukuman badan. Misalnya setiap sabtu minggu koruptor-koruptor itu ditugasi untuk jalan-jalan, bersih-bersih dengan pakaian sebagai napi. Itu sanksi sosialnya," kata Busyro ketika dijumpai usai acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011) malam.
Ketika ditanya apakah saran untuk mengadakan sanksi sosial itu datang dari KPK, Busyro mengatakan itu adalah pendapat pribadinya setelah melihat bahwa hukuman penjara dapat dimanipulasi sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.
"Saya belum berani mengatakan (kalau ide itu dari) KPK. Tapi itu pendapat saya pribadi setelah mencermati bahwa hukuman penjara itu ternyata juga bisa disiasati. Kasus Gayus yang 68 kali keluar itu padahal itu di bawah Bareskrim Kelapa Dua, itu saja bisa bobol. Dan Kalapas Nusakambangan didakwa dengan kaitannya melindungi bisnis narkoba," katanya.
Busyro juga menyadari bahwa ide itu sudah pernah dilontarkan sebelumnya. Oleh karena itu, ide itu tinggal diperkuat saja. Menurutnya, sistem dan konsep yang ada di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan masih lemah.
"Apalagi kalau sudah ada ide, tinggal memperkuat saja kan. Itu semuanya LP itu lemah. Sistem pengamannya saja lemah. Belum lagi sistem ini kan tentang Lembaga Pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan itu kayak apa? Kan ga jelas," tegasnya.
Busyro pun menegaskan bahwa revisi apa pun yang dilakukan terhadap RUU Tipikor, sifatnya harus menyempurnakan, bukan mengurangi ketajaman pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau menyempurnakan, oke. Tapi kalau mengurangi, no way," katanya.
Sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/044814/1606180/10/busyro-sanksi-sosial-untuk-koruptor-perlu?9911012)