Log in

View Full Version : KPK Tangkap Dua Bekas Pejabat PT Telkom


atheis
27th March 2011, 11:08 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=69575&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=69575&width=490)
Buronan Kejati Sulsel, Mantan Kepala Divisi Regional VII Telkom Sulawesi Selatan Koesprawoto (kiri) dan Mantan Deputi Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel Edi Sarwono saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Subekti




TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua mantan pejabat PT Telkom Sulawesi Selatan. Mereka adalah bekas Kepala Divisi Regional VII Telkom Sulawesi Selatan Koesprawoto dan bekas Deputi Kepala Divisi Regional Telkom Sulsel Edi Sarwono.

Keduanya merupakan buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan sistem percakapan suara dengan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), yang merugikan negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Koordinator Supervisi Penindakan KPK, Heru Sumartono, mengatakan kedua orang itu ditangkap secara terpisah pada pukul 22.30, Jumat lalu. Koesprawoto ditangkap di rumah kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Adapun Edi Sarwono ditangkap di sebuah rumah di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

�Sebelum ditangkap, mereka bertemu di sebuah hotel,� kata Heru dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin.

Menurut Heru, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan supervisi rutin terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. KPK mempertanyakan perkembangan kasus-kasus pidana di Sulsel yang tidak jelas kemajuannya. Saat itulah Kejaksaan Tinggi meminta bantuan KPK mencari para terpidana.

Setelah memeriksa kedua orang itu, tim penyidik KPK menerbangkan mereka ke Makassar pada pukul 18.00 kemarin. Di sana mereka akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun, yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 2009.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Wisnu Baroto mengatakan, setelah menjebloskan kedua terpidana ke penjara, jaksa akan melelang barang bukti berupa peralatan Internet milik PT Telkom senilai Rp 10,3 miliar.

Menurut Wisnu, Kusprawoto dan Edi terlibat kasus penyelewengan sistem VoIP di kantor Telkom Makassar dan Telkom Denpasar pada kurun waktu 1999-2002. Bekerja sama dengan Kepala Koperasi Karyawan Siporennu, R. Heru Suryanto, mereka menerapkan tarif US$ 0,08 per menit per panggilan ke seluruh wilayah Indonesia.

Pada 2008, Pengadilan Negeri Makassar membebaskan ketiga terdakwa. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.

Tak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi Sulsel lantas mengajukan banding sampai akhirnya menang di tingkat kasasi.

Selain menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, menurut Wisnu, Mahkamah Agung mewajibkan Kusprawoto dan Edi membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara Rp 30 miliar. Mahkamah pun menjatuhkan hukuman yang sama beratnya terhadap Heru Suryanto.

Tapi, saat jaksa hendak melaksanakan putusan Mahkamah, ketiga terpidana tidak ada di tempat. "Kami minta bantuan KPK menanyakan keberadaan ketiganya," ujar Wisnu.

MAHARDIKA SATRIA HADI

~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/27/brk,20110327-323088,id.html)

atheis
27th March 2011, 11:08 AM
trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen: