atheis
24th March 2011, 01:02 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=65753&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=65753&width=490)
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan anggota Komisi III DPR RI terkait kasus penyelundupan dua peti kemas berisi Blackberry dan minuman keras. "Mereka diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok untuk melepaskan dua peti kemas milik PT AUK," ujar perwakilan ICW, Apung Widadi kepada wartawan, Kamis (24/3).
Cerita ini sendiri bemula ketika beberapa anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, mendadak rombongan melipir ke Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Kunjungan tanpa diagendakan ini pun dicurgai banyak pihak. "Pembelokkan ini diduga dilakukan oleh aggota DPR bernama AS sebagai pemimpin rombongan," ujarnya.
Diduga, pada kunjungan ini AS menanyakan soal tertahannya dua kontainer milik PT Anugrah Karya Utama (AUK) milik A Pau Yanto. "Mereka diduga melindungi penyelundupan tersebut," timpal Abdullah Dahlan, perwakilan ICW lainnya.
Menurut Ipung, kunjungan ini melanggar kode etik DPR. "Karena melakukan inspeksi terhadap mitra yang bukan bidang komisi," ujarnya.
Selain itu, anggota komisi III juga telah melanggar kode etik DPR RI Nomor : 16/DPR RI/2004-2005 pasal 14. Bunyinya,"Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha," ujar Apung.
ICW sendiri mengatakan, laporan ini tidak secara khusus diarahka kepada AS. Namun, "Yang kami duga kuat aktornya adalah dia, tapi nanti tergantung pada pembahasan di BK apakah akan bertambah atau tidak," ujar Dahlan.
Laporan ICW ini diterima oleh petugas sekretariat Badan Kehormatan. Mereka tidak ditemui oleh satu pun anggota Badan Kehormatan. Menurut Apung, pihaknya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh BK. "Kami akan menunggu untuk dipanggil oleh anggota BK," jelasnya.
Febriyan
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/24/brk,20110324-322506,id.html)
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan anggota Komisi III DPR RI terkait kasus penyelundupan dua peti kemas berisi Blackberry dan minuman keras. "Mereka diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok untuk melepaskan dua peti kemas milik PT AUK," ujar perwakilan ICW, Apung Widadi kepada wartawan, Kamis (24/3).
Cerita ini sendiri bemula ketika beberapa anggota Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, mendadak rombongan melipir ke Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Kunjungan tanpa diagendakan ini pun dicurgai banyak pihak. "Pembelokkan ini diduga dilakukan oleh aggota DPR bernama AS sebagai pemimpin rombongan," ujarnya.
Diduga, pada kunjungan ini AS menanyakan soal tertahannya dua kontainer milik PT Anugrah Karya Utama (AUK) milik A Pau Yanto. "Mereka diduga melindungi penyelundupan tersebut," timpal Abdullah Dahlan, perwakilan ICW lainnya.
Menurut Ipung, kunjungan ini melanggar kode etik DPR. "Karena melakukan inspeksi terhadap mitra yang bukan bidang komisi," ujarnya.
Selain itu, anggota komisi III juga telah melanggar kode etik DPR RI Nomor : 16/DPR RI/2004-2005 pasal 14. Bunyinya,"Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha," ujar Apung.
ICW sendiri mengatakan, laporan ini tidak secara khusus diarahka kepada AS. Namun, "Yang kami duga kuat aktornya adalah dia, tapi nanti tergantung pada pembahasan di BK apakah akan bertambah atau tidak," ujar Dahlan.
Laporan ICW ini diterima oleh petugas sekretariat Badan Kehormatan. Mereka tidak ditemui oleh satu pun anggota Badan Kehormatan. Menurut Apung, pihaknya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh BK. "Kami akan menunggu untuk dipanggil oleh anggota BK," jelasnya.
Febriyan
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/24/brk,20110324-322506,id.html)