atheis
24th March 2011, 01:01 PM
http://image.tempointeraktif.com/?id=64214&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=64214&width=490)
Arga Tirta Kirana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Arga Tirta Kirana terdakwa kasus pidana Bank Century menyatakan akan melakukan banding jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya memvonis dirinya bersalah. Pernyataan itu disampaikan Arga menjelang sidang putusan yang akan dibacakan pengadilan siang ini. "Saya akan banding, ini keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya pekerja bank," ujar bekas Kepala Divisi Legal dan Cooporate Bank Century itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis ini akan menggelar sidang vonis terhadap Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata, mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan.
Arga dan Linda sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Tuntutan itu diberikan jaksa karena keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam mencairkan kredit untuk empat perusahaan sebesar Rp 360 miliar.
Meski mendapat tuntutan berat, Arga tetap berharap majelis hakim yang diketuai Nirwana tidak menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. "Mudah-mudahan majelis hakim memberikan putusan saya tidak bersalah dan saya harap bebas," kata Arga Kamis 24 Maret 2011.
Sebelumnya, putri Arga, Alanda Kariza pernah menulis curahanan hatinya tentang kasus yang menjerat sang ibu, di blog miliknya. Alanda mengatakan tuntutan itu tidak adil. Alasannya, atasan Arga, Hermanus Hasan Muslim hanya dihukum enam tahun penjara dan pemilik Bank Century hanya 8 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan hukuman kepada ibunya yang mencapai 10 tahun penjara.
CORNILA DESYANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/24/brk,20110324-322505,id.html)
Arga Tirta Kirana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Arga Tirta Kirana terdakwa kasus pidana Bank Century menyatakan akan melakukan banding jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya memvonis dirinya bersalah. Pernyataan itu disampaikan Arga menjelang sidang putusan yang akan dibacakan pengadilan siang ini. "Saya akan banding, ini keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya pekerja bank," ujar bekas Kepala Divisi Legal dan Cooporate Bank Century itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis ini akan menggelar sidang vonis terhadap Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata, mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan.
Arga dan Linda sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Tuntutan itu diberikan jaksa karena keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam mencairkan kredit untuk empat perusahaan sebesar Rp 360 miliar.
Meski mendapat tuntutan berat, Arga tetap berharap majelis hakim yang diketuai Nirwana tidak menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. "Mudah-mudahan majelis hakim memberikan putusan saya tidak bersalah dan saya harap bebas," kata Arga Kamis 24 Maret 2011.
Sebelumnya, putri Arga, Alanda Kariza pernah menulis curahanan hatinya tentang kasus yang menjerat sang ibu, di blog miliknya. Alanda mengatakan tuntutan itu tidak adil. Alasannya, atasan Arga, Hermanus Hasan Muslim hanya dihukum enam tahun penjara dan pemilik Bank Century hanya 8 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan hukuman kepada ibunya yang mencapai 10 tahun penjara.
CORNILA DESYANA
~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/24/brk,20110324-322505,id.html)