PaluGada
23rd October 2012, 10:56 PM
Tunjangan Hari Raya (THR)
Saat menjelang Lebaran seperti ini, banyak pekerja membincangkan
Tunjangan Hari Raya (THR). Kerap muncul pertanyaan berapa sih
sebenarnya jumlah THR yang berhak diterima. Ironisnya, banyak pekerja
yang tidak tahu cara menghitung THR. Umumnya pekerja menerima saja apa
adanya yang diberikan perusahaan
Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri
(Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang
wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya
menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya
dengan istilah �gaji ke-13″
Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain
disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan
tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan,
memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya,
setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib
membayar THR.
Apa semua pekerja berhak atas THR?
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang
sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap,
karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja
telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.
Berapa Besar THR Anda?
Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3
Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
2. Masa kerja 3 � 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah di
bagi 12 bulan
Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung
berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?
Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah
upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah
ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan
perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja
yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan
tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya,
apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari
ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku
adalah ketentuan Permen 04/1994
Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ
selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000
ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp
500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:
5 bulan
���- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan
Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari
sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada
kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain
pembayaran THR, hal itu dibolehkan
Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain
uang dengan syarat sebagai berikut:
1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari
seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat,
serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya
atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari
kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah
mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang
dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap
berhak atas THR.
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir
paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas
THR.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu
membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang
berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan
pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun
denda.
Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?
Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke
Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan
perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat
Anda bekerja.
sumber : prides-online.com
================================================== ======================
semoga bisa membantu, kalo gw udah >3 bulan gak ada thr apalagi
jamsostek, lembur dll
mendingan berpikir untuk hengkang cari yg lebih baik
HATI2 dikerjai para pengusaha licik, cos gw juga pernah mengalaminya
perhatikan hak pekerja, tentunya setelah kewajiban kita laksanakan
dengan baik
</div>
Saat menjelang Lebaran seperti ini, banyak pekerja membincangkan
Tunjangan Hari Raya (THR). Kerap muncul pertanyaan berapa sih
sebenarnya jumlah THR yang berhak diterima. Ironisnya, banyak pekerja
yang tidak tahu cara menghitung THR. Umumnya pekerja menerima saja apa
adanya yang diberikan perusahaan
Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri
(Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang
wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya
menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya
dengan istilah �gaji ke-13″
Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain
disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan
tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan,
memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya,
setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib
membayar THR.
Apa semua pekerja berhak atas THR?
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang
sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap,
karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja
telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.
Berapa Besar THR Anda?
Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3
Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
2. Masa kerja 3 � 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah di
bagi 12 bulan
Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung
berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?
Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah
upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah
ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan
perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja
yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan
tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya,
apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari
ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku
adalah ketentuan Permen 04/1994
Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ
selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000
ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp
500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:
5 bulan
���- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan
Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari
sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada
kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain
pembayaran THR, hal itu dibolehkan
Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain
uang dengan syarat sebagai berikut:
1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari
seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat,
serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.
Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya
atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari
kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah
mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang
dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap
berhak atas THR.
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir
paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas
THR.
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu
membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang
berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan
pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun
denda.
Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?
Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke
Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan
perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat
Anda bekerja.
sumber : prides-online.com
================================================== ======================
semoga bisa membantu, kalo gw udah >3 bulan gak ada thr apalagi
jamsostek, lembur dll
mendingan berpikir untuk hengkang cari yg lebih baik
HATI2 dikerjai para pengusaha licik, cos gw juga pernah mengalaminya
perhatikan hak pekerja, tentunya setelah kewajiban kita laksanakan
dengan baik
</div>