BracketGratis
23rd October 2012, 02:32 PM
Kondisi Barang : Bekas
Harga :
Lokasi Seller : Daerah Istimewa Yogyakarta
Description :
assalamu'alikum gan..
gan and sista.. dikarenakan sedikit masalah di biaya operasianal kegiatan sosial kita (bayar listrik dll), ane beinisiatif buat ngegadaiin salah satu harta ane yang biasa ane pake ngajar..
LCD projector pjd 5122..
lampu 3000-6000 jam.. 2700 ansi lumens.. di pake 500 jam.. ada beberapa defect, setahun yang lalu ane belinya 4 jutaan
insya Allah ane balikin selambatnya tanggal 20 bulan depan..
tapi ane maunya gadainya yang syar'i ya gan.. :) alias ga pake bunga..
tapi tenang ente bakal ane kasih biaya sewa penitipan barang (yang insya allah lebih menguntungkan dan syar'i tentunya)..
jadi akadnya musti jelas..
yang mau bantuin ane.. bisa hubungin sms ane di 085 799 028 597.. ane bisa anter anter barangnya ke tempat ente sambil akad :)
kalo ada temen yang bisa bantuin bisa infoin ya gan..
nb:.. ada screen nya juga.. kalo mau dibawa juga monggo.
buat yang mau bantuin ane tapi gak tau Ar Rahn atau gadai syariah itu gimana bisa baca refensi di [/spoiler] bawah gan..
posisi ane di jogja
[spoiler=open this] for syarat dan rukun rahn:
2.1.3. Rukun dan Syarat Sahnya Perjanjian Gadai serta Hak dan Kewajiban
Penerima dan Pemberi Gadai
Di dalam bukunya Fiqh Islam (1988), Mohammad Anwar menyebutkan rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai adalah sebagai berikut :
1. Ijab qabul (sighot)
2. Orang yang bertransaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi gadai) dan
murthahin (penerima gadai)
3.Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
4.Utang (Marhun bih)
Sedangkan syarat sah perjanjian gadai adalah :
1. Shigat
2. Orang yang berakal
3. Barang yang dijadikan pinjaman
4. Utang (marhun bih)
Hak penerima gadai adalah sebagai berikut :
1. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun
2. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan
penggantian biaya yang dikeluarkan.
3. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Kewajiban dari penerima gadai adalah :
1. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka marhun harus bertanggung jawab.
2. Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi.
3. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.
Hak dari pemberi gadai adalah :
1. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun.
3. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun. apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, makarahin berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Kewajiban dari pemberi gadai adalah :
1. Melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam
kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi
pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya.
Akad Perjanjian Transaksi Gadai
a) Qard al- Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
- Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin.
b) Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain. - Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c) Ba�i Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d) Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
Pemanfaatan Barang Gadaian dan Berakhirnya AkadRahn
Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh. Dari Abu Hurairah r.a bahsawanya Rasulullah saw berkata: �Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya� (HR Syafi�i dan Daruqutni). Sedangkan sebagian ulama lainnya, selain mazhab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahn.
Akad rahn berakhir bila telah terjadi hal-hal seperti disebutkan di bawah ini:
1.Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya.
2.Rahin membayar hutangnya.
3.Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
4.Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
5.Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin.
6.Memanfaatkan barangrahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.
Kegiatan Pelelangan
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Sebelum dilakukan pelelangan, harus ada pemberitahuan pada lima hari sebelum tanggal penjualan. Ketentuan dari pelelangan ini adalah :
1.Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli.
2.Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
3.Biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman empat bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah.
4.Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun akan diserahkan ke baitul maal.
Persamaan dan Perbedaan antaraRah n dan Gadai
Terdapat beberapa persamaan antaraRahn dan gadai yaitu hak gadai berlaku atas pinjaman uang, adanya anggaran (barang jaminan) sebagai jaminan hutang, tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan, biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai, dan apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang. Sedangkan beberapa perbedaan antara gadai dan rahn adalah :
1.Rahn dilakukan secara sukarela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakukan dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menarik keuntungan dengan menarik bunga.
2.Hak rahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).
3.Rahn menurut hukum Islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga (Perum Pegadaian)
Harga :
Lokasi Seller : Daerah Istimewa Yogyakarta
Description :
assalamu'alikum gan..
gan and sista.. dikarenakan sedikit masalah di biaya operasianal kegiatan sosial kita (bayar listrik dll), ane beinisiatif buat ngegadaiin salah satu harta ane yang biasa ane pake ngajar..
LCD projector pjd 5122..
lampu 3000-6000 jam.. 2700 ansi lumens.. di pake 500 jam.. ada beberapa defect, setahun yang lalu ane belinya 4 jutaan
insya Allah ane balikin selambatnya tanggal 20 bulan depan..
tapi ane maunya gadainya yang syar'i ya gan.. :) alias ga pake bunga..
tapi tenang ente bakal ane kasih biaya sewa penitipan barang (yang insya allah lebih menguntungkan dan syar'i tentunya)..
jadi akadnya musti jelas..
yang mau bantuin ane.. bisa hubungin sms ane di 085 799 028 597.. ane bisa anter anter barangnya ke tempat ente sambil akad :)
kalo ada temen yang bisa bantuin bisa infoin ya gan..
nb:.. ada screen nya juga.. kalo mau dibawa juga monggo.
buat yang mau bantuin ane tapi gak tau Ar Rahn atau gadai syariah itu gimana bisa baca refensi di [/spoiler] bawah gan..
posisi ane di jogja
[spoiler=open this] for syarat dan rukun rahn:
2.1.3. Rukun dan Syarat Sahnya Perjanjian Gadai serta Hak dan Kewajiban
Penerima dan Pemberi Gadai
Di dalam bukunya Fiqh Islam (1988), Mohammad Anwar menyebutkan rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai adalah sebagai berikut :
1. Ijab qabul (sighot)
2. Orang yang bertransaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi gadai) dan
murthahin (penerima gadai)
3.Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
4.Utang (Marhun bih)
Sedangkan syarat sah perjanjian gadai adalah :
1. Shigat
2. Orang yang berakal
3. Barang yang dijadikan pinjaman
4. Utang (marhun bih)
Hak penerima gadai adalah sebagai berikut :
1. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun
2. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan
penggantian biaya yang dikeluarkan.
3. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Kewajiban dari penerima gadai adalah :
1. Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka marhun harus bertanggung jawab.
2. Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi.
3. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.
Hak dari pemberi gadai adalah :
1. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun.
3. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun. apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, makarahin berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Kewajiban dari pemberi gadai adalah :
1. Melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam
kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi
pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya.
Akad Perjanjian Transaksi Gadai
a) Qard al- Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
- Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin.
b) Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain. - Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c) Ba�i Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d) Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
Pemanfaatan Barang Gadaian dan Berakhirnya AkadRahn
Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh. Dari Abu Hurairah r.a bahsawanya Rasulullah saw berkata: �Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya� (HR Syafi�i dan Daruqutni). Sedangkan sebagian ulama lainnya, selain mazhab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahn.
Akad rahn berakhir bila telah terjadi hal-hal seperti disebutkan di bawah ini:
1.Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya.
2.Rahin membayar hutangnya.
3.Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
4.Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
5.Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin.
6.Memanfaatkan barangrahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.
Kegiatan Pelelangan
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Sebelum dilakukan pelelangan, harus ada pemberitahuan pada lima hari sebelum tanggal penjualan. Ketentuan dari pelelangan ini adalah :
1.Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli.
2.Pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas.
3.Biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman empat bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah.
4.Sisa kelebihan yang tidak diambil selama satu tahun akan diserahkan ke baitul maal.
Persamaan dan Perbedaan antaraRah n dan Gadai
Terdapat beberapa persamaan antaraRahn dan gadai yaitu hak gadai berlaku atas pinjaman uang, adanya anggaran (barang jaminan) sebagai jaminan hutang, tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan, biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai, dan apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang. Sedangkan beberapa perbedaan antara gadai dan rahn adalah :
1.Rahn dilakukan secara sukarela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakukan dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menarik keuntungan dengan menarik bunga.
2.Hak rahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).
3.Rahn menurut hukum Islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga (Perum Pegadaian)