PDA

View Full Version : JUAL Spesialis buat passport kilat dan biasa (khusus buat di jkt brt)


Terbang2
22nd October 2012, 11:51 PM
Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



gan, ane mau sponsorin hasil kerja tmn ane, dia spesialis bikin paspor, ane sm tmn2 ktr ane dah langganan sm dia, kerjanya cepet trs bs diantarjemput datanya asal ga jauh2. paspor kilat dihrgin 900rb 2hari jadi, pasport biasa 600rb. persyaratan paspor tentunya agan2 pasti dah tau, klo ga tau searching aja di google. utk info sms 0818 0604 5000 dijamin ga kecewa. khusus pembuatan paspor imigrasi kota ya. thanks



A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI



1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);



2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;



� Kartu Tanda Penduduk (KTP);



� Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;



� Surat kimpoi/Akte Nikah bagi yang telah menikah;



3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;



4. Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)



5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;



6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).







B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)



1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);



2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;



akte lahir;

KTP orang Tua;

Kartu Keluarga;

STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;

Surat kimpoi/Nikah Orang Tua;

Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;



3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;



4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.



5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).