PDA

View Full Version : Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!


KingMotorz
20th October 2012, 10:45 PM
Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. �Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,� sebut salah seorang pembaca.



Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.



�Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,� jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.



Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. �Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,� jelas Rikwanto.



Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. �Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,� katanya mengingatkan.



Paham kan?. (motorplus-online.com)

</div>

adaEnam
25th November 2012, 10:39 AM
thx infonya bro

ary1429
19th February 2013, 02:25 PM
tapi polisi itu g pernah mau jelasin UU nya gan

Shogy
26th August 2014, 12:37 PM
Saya pakai motor yang pajaknya mati dari 2009, alhamdulilah aman2 aja.