PDA

View Full Version : Peraturan menggunakan sirine


RajaNgtrek
20th October 2012, 06:33 PM
Bismillahirrahmanirrahim.



Makasih sebelum nya buat Kaskus dan Admin dan anggota nya.

Buat Suhu Castellini a.k.a Ade

Dan teman-teman, suhu-suhu yang lain yang tidak bisa saya tulis semuanya dikarenakan banyak sekali :naikkuda:



Ini thread pertama saya yang mudah-mudah an tidak REPOST.




[/spoiler] for No Repost:




http://cdn-u.kaskus.co.id/49/km1w0ljh.jpg









Thread ini saya buat karena saya suka risih dan merasa terganggu ketika sedang berkendara lalu ada kendaraan bermotor pribadi lain yang iring-iringan dengan menggunakan sirine, lalu dengan serta merta seenak nya di tengah jalan. Kebanyakan komunitas-komunitas motor yang menggunakan sirine yang belum paham betul akan peraturan ini.

Jika ada salah satu anggota komunitas yang kurang berkenan, mari kita sama-sama pahami peraturan yang telah dibuat.






[spoiler=open this] for Cikidot:




*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA

DAN SEKITARNYA*

Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190



Perihal: Ketentuan Penggunaan Sirine dan Rotator



1.Rujukan:

a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu

Lintas

Jalan

b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi



2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan

pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak

berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan

Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :



Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP

No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :



a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam

Kebakaran.



b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.



c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.



d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan

tugas.



e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang

menjadi Tamu Negara.



Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993

hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:



a. Petugas Penegak Hukum Tertentu



b. Dinas Pemadam Kebakaran



c. Penanggulangan Bencana



d. Ambulance



e. Unit Palang Merah



f. Mobil Jenazah



Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya

boleh dipasang pada kendaraan bermotor:



a. Petugas Penegak Hukum Tertentu



b. Dinas Pemadam Kebakaran



c. Penanggulangan Bencana



d. Ambulance



e. Unit Palang Merah



f. Mobil Jenazah



Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993

hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:



a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.



b. Untuk menderek kendaraan.



c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya

dan beracun, peti kemas dan alat berat.



d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang

diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.



e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka

keamanan barang yang diangkut.



3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka

menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka

bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh

lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator

dan Sirine pada kendaraan

bermotor yang tidak berhak.



4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar

sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana

Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya

Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)



5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.



KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA



++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ +++++++



Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor



Pasal 41



Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan

lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi:



a.lampu utama dekat;

b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40

kilometer per jam pada jalan datar;

c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238

bagian belakang sepeda motor;

d.satu lampu posisi depan;

e.satu lampu posisi belakang;

f.satu lampu rem;

g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;

h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.



Pasal 65:



Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau

kereta tempelan yang menyinarkan:



a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat

peringatan bahaya;

b.cahaya berwarna merah ke arah depan;

c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.



Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya



Pasal 29



(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan

alat pemantul cahaya yang meliputi:



a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara

berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan

lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk

arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;

d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara

berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu

mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian

belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda

batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih

dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara

berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.



(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk

sepeda motor.

Sumber: Om Gugel dan teman-teman :naikkuda:









#NoMatterHowUrgentDoItSafely

</div>