RajaNgtrek
20th October 2012, 06:33 PM
Bismillahirrahmanirrahim.
Makasih sebelum nya buat Kaskus dan Admin dan anggota nya.
Buat Suhu Castellini a.k.a Ade
Dan teman-teman, suhu-suhu yang lain yang tidak bisa saya tulis semuanya dikarenakan banyak sekali :naikkuda:
Ini thread pertama saya yang mudah-mudah an tidak REPOST.
[/spoiler] for No Repost:
http://cdn-u.kaskus.co.id/49/km1w0ljh.jpg
Thread ini saya buat karena saya suka risih dan merasa terganggu ketika sedang berkendara lalu ada kendaraan bermotor pribadi lain yang iring-iringan dengan menggunakan sirine, lalu dengan serta merta seenak nya di tengah jalan. Kebanyakan komunitas-komunitas motor yang menggunakan sirine yang belum paham betul akan peraturan ini.
Jika ada salah satu anggota komunitas yang kurang berkenan, mari kita sama-sama pahami peraturan yang telah dibuat.
[spoiler=open this] for Cikidot:
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
Perihal: Ketentuan Penggunaan Sirine dan Rotator
1.Rujukan:
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan
pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak
berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan
Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP
No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam
Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka
keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka
menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka
bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator
dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar
sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya
Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ +++++++
Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi:
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 65:
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan:
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi:
a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk
arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara
berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
Sumber: Om Gugel dan teman-teman :naikkuda:
#NoMatterHowUrgentDoItSafely
</div>
Makasih sebelum nya buat Kaskus dan Admin dan anggota nya.
Buat Suhu Castellini a.k.a Ade
Dan teman-teman, suhu-suhu yang lain yang tidak bisa saya tulis semuanya dikarenakan banyak sekali :naikkuda:
Ini thread pertama saya yang mudah-mudah an tidak REPOST.
[/spoiler] for No Repost:
http://cdn-u.kaskus.co.id/49/km1w0ljh.jpg
Thread ini saya buat karena saya suka risih dan merasa terganggu ketika sedang berkendara lalu ada kendaraan bermotor pribadi lain yang iring-iringan dengan menggunakan sirine, lalu dengan serta merta seenak nya di tengah jalan. Kebanyakan komunitas-komunitas motor yang menggunakan sirine yang belum paham betul akan peraturan ini.
Jika ada salah satu anggota komunitas yang kurang berkenan, mari kita sama-sama pahami peraturan yang telah dibuat.
[spoiler=open this] for Cikidot:
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
Perihal: Ketentuan Penggunaan Sirine dan Rotator
1.Rujukan:
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan
pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak
berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan
Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP
No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam
Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka
keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka
menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka
bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator
dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar
sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya
Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ +++++++
Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi:
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 65:
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan:
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi:
a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk
arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara
berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
Sumber: Om Gugel dan teman-teman :naikkuda:
#NoMatterHowUrgentDoItSafely
</div>