Log in

View Full Version : perhitungan pajak progresive yg bener itu yg mana seh?


Clingak2
20th October 2012, 04:23 PM
[/quote]





Sumber otomotifnet (http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/01/28/315245/12/2/Pajak-Progresif-Kendaran-Sudah-Berlaku-Mulai-Januari-2011)



Rumusan yang berlaku, untuk mobil pertama berlaku tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal, sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Untuk mobil kedua dengan kepemilikan yang sama, perhitungan yang berlaku adalah (PKB : 3) x 4.



Perhitungan pajak progresif untuk mobil ketiga dengan kepemilikan orang yang sama, berlaku rumusan (PKB : 3) x 5. Sementara buat mobil keempat dan seterusnya dengan atas nama orang yang sama, dihitung berdasarkan (PKB : 3) x 8.



Semisal Suzuki APV tahun 2005, dengan besaran pajak (PKB) sebesar Rp 1.140.000. Jika mobil ini berstatus mobil kedua maka perhitungan pajak di 2011, (Rp 1.140.000 : 3) x 4 = Rp 1.520.000. Terdapat kenaikan sebesar Rp 380 ribu.







[quote]





Sumber detik oto (http://us.oto.detik..com/read/2011/01/13/141535/1545755/648/bagaimana-cara-menghitung-pajak-progresif)



Berikut caranya. Untuk kendaraan pertama maka hanya akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama. Angka itu lalu meningkat untuk pajak kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual, kendaraan ketiga harus membayar 2,5 persen kali nilai jual dan kendaraan keempat harus membayar 4 persen kali nilai jual.



Sumber Poskota (http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/03/02/cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor)



A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )

4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)










Yg bener yg mana gan?

Quote pertama atau ke 2?



Kalau quote ke 2.... harga pajak nya seh sangat mencekik



Misalnya harga Innova 240 juta u/ mobil ke 2

artinya 240 jt x 2% = Rp 4.800.000...... http://static.kaskus.co.id/images/smilies/sumbangan/8.gif

temen ane yg jual mobil juga bilang begitu.



Tapi ada juga temen yg udah perpanjang stnk hanya seperti quote pertama.

karena kalau quote pertama itu hanya menghitung Pajak STNK saja.

PKB innova misalnya 2.100.000

(Rp 2.100.000 : 3) x 4 = 2.800.000 (kenaikan 700.000)



Yg bener yg mana ya gan?

</div>